UU HPP

Wajib Pajak Jangan Tunda Validasi NIK sebagai NPWP! Cermati Risiko Ini

Dian Kurniati | Jumat, 03 Februari 2023 | 18:05 WIB
Wajib Pajak Jangan Tunda Validasi NIK sebagai NPWP! Cermati Risiko Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak tidak menunda melakukan validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Mohammed Lintang mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP ditargetkan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024. Wajib pajak pun diimbau segera melakukan validasi data dan informasi melalui DJP Online.

"Karena apabila Bapak-Ibu belum melakukan validasi, belum aktivasi sampai 1 Januari 2024, maka ketika itu dianggap Bapak-Ibu belum aktif NIK-nya dan nanti ada konsekuensi antara lain penerapan tarif lebih tinggi," katanya dalam acara Loker BPPK Kemenkeu, Jumat (3/1/2023).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Seperti diketahui, tidak adanya NPWP (dalam hal ini menggunakan NIK) bisa berujung pada pengenaan pajak penghasilan (PPh) yang lebih tinggi. Misalnya, pengenaan tarif PPh Pasal 21 sebesar 20% lebih tinggi terhadap wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, atau tarif pemotongan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 sebesar 100% lebih tinggi bagi yang tidak ber-NPWP.

Namun, perlu dicatat juga bahwa apabila aktivasi atau validasi tidak dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak, aktivasi NIK dapat dilakukan oleh DJP secara jabatan. Artinya, pada akhirnya seluruh wajib pajak akan menggunakan NIK-nya sebagai NPWP.

Lintang mengatakan integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini juga sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Integrasi NIK sebagai NPWP diperlukan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Selain itu, integrasi ini juga akan mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Dengan ketentuan ini, wajib pajak orang pribadi lama perlu melakukan pemadanan dengan data kependudukan. Bagi wajib pajak yang belum valid dan tidak melakukan perubahan data sehingga valid, NPWP format 15 digit hanya dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Wajib pajak dapat melakukan validasi data dan informasi melalui DJP Online. Pada tahap awal, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil. Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi.

Selain itu, pada wajib pajak pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.

Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus mengeklik Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nantinya, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid.

"Kami ingatkan walaupun waktunya masih relatif lama, masih ada 1 tahun, tetapi jangan sampai terlewat," ujar Lintang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini