KPP PRATAMA MEDAN TIMUR

Wajib Pajak Ini Tunggak Pajak, Ujung-ujungnya Mobil Pribadi Disita

Muhamad Wildan | Senin, 30 September 2024 | 19:00 WIB
Wajib Pajak Ini Tunggak Pajak, Ujung-ujungnya Mobil Pribadi Disita

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur menyita aset berupa mobil pribadi senilai Rp250 juta milik wajib pajak orang pribadi.

Penyitaan dilakukan mengingat wajib pajak orang pribadi dimaksud tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya sesuai dengan batas waktu yang berlaku.

"Penyitaan adalah langkah yang kami ambil untuk menyelesaikan tunggakan utang pajak yang belum dilunasi," ujar Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra, dikutip Senin (30/9/2024).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Arridel mengatakan penyitaan aset baru akan dilaksanakan bila langkah persuasif yang diambil oleh Ditjen Pajak (DJP) tak dapat mendorong wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.

"Langkah tersebut diambil setelah wajib pajak tidak menindaklanjuti beberapa upaya persuasif yang sudah dilakukan oleh DJP, termasuk surat teguran dan surat paksa," ujar Arridel.

Kanwil DJP Sumatera Utara I pun berharap tindakan penyitaan aset ini dapat menjadi peringatan bagi wajib pajak yang bersangkutan dan wajib pajak lainnya. Wajib pajak diharapkan dapat lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Seperti diketahui, penyitaan atas aset milik penunggak pajak dilakukan berdasarkan UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

Surat teguran terhadap penunggak pajak diterbitkan setelah lewat waktu 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran utang pajak. Bila utang pajak tak kunjung dilunasi dalam waktu 21 hari sejak terbitnya surat teguran, DJP bakal menerbitkan surat paksa.

Surat paksa dimaksud nantinya akan diberitahukan oleh juru sita kepada penunggak pajak. Bila utang pajak tak dilunasi dalam waktu 2 kali 24 jam sejak surat paksa diberitahukan, DJP akan menerbitkan surat perintah pelaksanaan penyitaan. Surat tersebut menjadi dasar bagi juru sita untuk menyita barang milik penanggung pajak.

Aset-aset yang telah disita akan dilelang dalam rangka memulihkan penerimaan negara bila penunggak pajak tak kunjung melunasi utang pajak dalam waktu 14 hari sejak penyitaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:00 WIB KP2KP NANGA PINOH

Ditegur Punya Tunggakan Pajak, WP Ajukan Pengurangan Sanksi Denda

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja