KPP PRATAMA CILEGON

Wajib Pajak Ini Mendapat Panggilan Video dari Petugas KPP, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Wajib Pajak Ini Mendapat Panggilan Video dari Petugas KPP, Ada Apa?

Petugas KPP Pratama Cilegon saat menghubungi wajib pajak melalui sambungan video call. (foto: DJP)

CILEGON, DDTCNews - Seorang wajib pajak di Kota Cilegon, Banten mendapatkan panggilan sambungan video dari petugas KPP Pratama Cilegon. Lewat sambungan video call itu, petugas melemparkan sejumlah pertanyaan terkait dengan data-data perpajakan dan usaha yang dijalankan wajib pajak.

Usut punya usut, panggilan video ini merupakan layanan kantor pajak untuk menindaklanjuti permohonan wajib pajak untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Layanan panggilan video memang sudah diatur dalam Perdirjen PER-04/PJ/2020 yang memerinci tata cara pelaksanaan administrasi NPWP, sertifikat elektronik, dan pengukuhan PKP.

"Layanan panggilan video sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi PKP dan sertifikat elektronik diterapkan sejak masa pandemi dimulai," tulis KPP Pratama Cilegon dalam keterangan tertulis dilansir pajak.go.id, Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga:
WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta, Restitusi akan Dipercepat Sesuai PMK 119

Baik untuk petugas atau wajib pajak, verifikasi melalui video ini sama-sama memberikan manfaat, yakni proses verifikasi dan penjaringan data yang lebih cepat serta lebih efektif. Cara ini membuat pengukuhan PKP pun bisa lebih praktis dan efisien.

Petugas melaksanakan verifikasi data atas permohonan yang diajukan oleh wajib pajak yang bergerak di bidang usaha real estat yang berlokasi di Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

"Layanan panggilan video menjadi alternatif pilihan KPP Pratama Cilegon dalam optimalisasi pemberian layanan kepada wajib pajak di Kota Cilegon," tulis KPP Pratama Cilegon lagi.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Adapun pertanyaan yang diajukan oleh petugas ketika melakukan panggilan video sesuai dengan pertanyaan yang semestinya diajukan jika verifikasi dilakukan dengan turun ke lapangan. Wajib pajak juga harus menunjukkan lokasi usaha pada saat melakukan panggilan video agar data yang diperoleh KPP merupakan data valid.

"Di akhir panggilan video, petugas menyampaikan hak dan kewajiban wajib pajak kepada pengurus agar menjadi wajib pajak patuh," tulis KPP Pratama Cilegon.

Seperti diketahui, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses