KPP PRATAMA CILEGON

Wajib Pajak Ini Mendapat Panggilan Video dari Petugas KPP, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Wajib Pajak Ini Mendapat Panggilan Video dari Petugas KPP, Ada Apa?

Petugas KPP Pratama Cilegon saat menghubungi wajib pajak melalui sambungan video call. (foto: DJP)

CILEGON, DDTCNews - Seorang wajib pajak di Kota Cilegon, Banten mendapatkan panggilan sambungan video dari petugas KPP Pratama Cilegon. Lewat sambungan video call itu, petugas melemparkan sejumlah pertanyaan terkait dengan data-data perpajakan dan usaha yang dijalankan wajib pajak.

Usut punya usut, panggilan video ini merupakan layanan kantor pajak untuk menindaklanjuti permohonan wajib pajak untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Layanan panggilan video memang sudah diatur dalam Perdirjen PER-04/PJ/2020 yang memerinci tata cara pelaksanaan administrasi NPWP, sertifikat elektronik, dan pengukuhan PKP.

"Layanan panggilan video sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi PKP dan sertifikat elektronik diterapkan sejak masa pandemi dimulai," tulis KPP Pratama Cilegon dalam keterangan tertulis dilansir pajak.go.id, Sabtu (22/10/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Baik untuk petugas atau wajib pajak, verifikasi melalui video ini sama-sama memberikan manfaat, yakni proses verifikasi dan penjaringan data yang lebih cepat serta lebih efektif. Cara ini membuat pengukuhan PKP pun bisa lebih praktis dan efisien.

Petugas melaksanakan verifikasi data atas permohonan yang diajukan oleh wajib pajak yang bergerak di bidang usaha real estat yang berlokasi di Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

"Layanan panggilan video menjadi alternatif pilihan KPP Pratama Cilegon dalam optimalisasi pemberian layanan kepada wajib pajak di Kota Cilegon," tulis KPP Pratama Cilegon lagi.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Adapun pertanyaan yang diajukan oleh petugas ketika melakukan panggilan video sesuai dengan pertanyaan yang semestinya diajukan jika verifikasi dilakukan dengan turun ke lapangan. Wajib pajak juga harus menunjukkan lokasi usaha pada saat melakukan panggilan video agar data yang diperoleh KPP merupakan data valid.

"Di akhir panggilan video, petugas menyampaikan hak dan kewajiban wajib pajak kepada pengurus agar menjadi wajib pajak patuh," tulis KPP Pratama Cilegon.

Seperti diketahui, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?