PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Wajib Pajak Ikut PPS dan Investasikan Harta Bersih? Ini Batas Akhirnya

Muhamad Wildan | Senin, 28 Maret 2022 | 19:27 WIB
Wajib Pajak Ikut PPS dan Investasikan Harta Bersih? Ini Batas Akhirnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) masih memiliki waktu yang cukup panjang bila ingin menginvestasikan harta yang diungkapkan pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan komitmen investasi dapat direalisasikan paling lambat pada September 2023. Untuk harta bersih di luar negeri yang akan dialihkan ke Indonesia, wajib pajak mempunyai waktu repatriasi paling lambat 30 September 2022.

“Jadi masih ada waktu dan kami terus berusaha untuk terus menceritakan dan menyosialisasikan kepada masyarakat secara menyeluruh," ujar Suryo, Senin (28/3/2022).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Suryo mengatakan untuk wajib pajak yang menginvestasikan harta bersihnya, sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), akan dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) final yang paling rendah.

“Tarif PPS-nya 2% lebih murah dibandingkan dengan tarif PPS kalau hanya mendeklarasikan di dalam negeri," ujar Suryo.

Bagi wajib pajak peserta skema kebijakan I PPS, tarif PPh final sebesar 6%. Bagi peserta kebijakan II PPS, tarifnya sebesar 12%. Adapun instrumen investasi yang disediakan pemerintah antara lain surat berharga negara (SBN), sektor hilirisasi sumber daya alam, dan sektor energi terbarukan.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan pemerintah telah menawarkan SBN khusus PPS setiap akhir bulan dalam bentuk surat utang negara (SUN) bertenor 6 tahun dan sukuk bertenor 20 tahun. Untuk investasi dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS), tersedia SUN bertenor 10 tahun.

"Khusus dolar AS dikhususkan untuk aset yang asalnya dari valas atau nonrupiah. Jadi, tidak semua bisa membeli SBN valas ini," ujar Luky.

Luky menambahkan ke depan, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan mitra distribusi untuk meningkatkan investasi oleh wajib pajak peserta PPS. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi