MALAYSIA

Wajib Pajak Bisa Klaim Biaya Tes Covid-19 Saat Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati | Sabtu, 19 Februari 2022 | 09:30 WIB
Wajib Pajak Bisa Klaim Biaya Tes Covid-19 Saat Lapor SPT Tahunan

Seorang anak berdiri di sudut saat akan menerima dosis pertama vaksin penyakit virus korona (COVID-19), Pfizer, saat pemerintah Malaysia memulai kampanye vaksinasi untuk anak-anak dengan umur antara 5 sampai 11 tahun di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (3/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Hasnoor Hussain/rwa/cfo

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) mengumumkan wajib pajak dapat mengeklaim keringanan pajak atas biaya tes Covid-19 pada pelaporan SPT Tahunan 2021.

IRB melalui pernyataan resminya menyebut klaim biaya tes Covid-19 berlaku untuk wajib pajak, pasangan, dan anak-anak. Keringanan pajak yang diberikan senilai hingga RM1.000 atau setara Rp3,4 juta.

"[Klaim dapat dilakukan atas] screening Covid-19 yang dilakukan di klinik atau rumah sakit dan dilengkapi dengan dokumen pendukung," bunyi pernyataan tersebut, dikutip Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

IRB menyatakan klaim tes Covid-19 dapat dinikmati oleh wajib pajak yang melakukan tes Covid-19 di klinik kesehatan, rumah sakit, atau rumah. Pada tes PCR yang dilakukan di klinik atau rumah sakit, harus dilengkapi dengan kuitansi sebagai dokumen pendukung.

Sementara pada tes Covid-19 yang dilakukan secara mandiri di rumah, harus menyertakan kuitansi dari apotek sebagai bukti.

IRB telah menambahkan ketentuan tersebut dalam sistem pelaporan SPT Tahunan 2021 pada situs resmi. Oleh karena itu, wajib pajak dapat langsung melakukan klaim atas biaya tes Covid-19 yang dikeluarkan pada tahun lalu.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Dalam perubahan tersebut, wajib pajak juga dapat mengeklaim biaya vaksinasi Covid-19 untuk diri mereka sendiri, pasangan, dan anak-anaknya. Nilai pengurang pajak yang disediakan senilai RM1.000.

Pada akhir tahun lalu, Wakil Menteri Keuangan I Datuk Mohd Shahar Abdullah telah menyampaikan rencana pengurangan pajak hingga RM1.000 untuk individu yang mengikuti tes Covid-19. Insentif tersebut masuk dalam UU Keuangan 2021.

Dilansir malaymail.com, Mohd Shahar menyebut pemberian insentif atas biaya tes Covid-19 dan vaksinasi dapat diberikan berdasarkan amandemen UU Pajak Penghasilan 1967. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra