PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Wajib Pajak Bisa Aktifkan Fitur PPS di DJP Online, Begini Tahapannya

Muhamad Wildan | Senin, 03 Januari 2022 | 14:00 WIB
Wajib Pajak Bisa Aktifkan Fitur PPS di DJP Online, Begini Tahapannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak sudah bisa melakukan aktivasi layanan program pengungkapan sukarela (PPS) melalui akun DJP Online masing-masing.

Wajib pajak dapat mengaktifkan layanan PPS lewat menu 'Aktivasi Fitur' yang tersedia tab 'Profil'. Setelah wajib pajak mencentang fitur 'PPS', wajib pajak tinggal mengklik pilihan 'Ubah Fitur Layanan'.

"Pastikan Anda melakukan aktivasi fitur layanan PPS untuk dapat memanfaatkan program ini," tulis Ditjen Pajak (DJP), Senin (3/1/2021).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Setelah melakukan aktivasi fitur PPS, wajib pajak perlu melakukan login ulang DJP Online dan nantinya layanan PPS akan tersedia pada tab Layanan.

Di dalam fitur layanan PPS, terdapat 6 tab yang dapat digunakan oleh wajib pajak yakni Arsip SPPH, Arsip Pencabutan SPPH, Buat Laporan, Draf, Bantuan, dan Unduh Viewer.

Laporan SPPH yang sudah disampaikan baik untuk kebijakan I maupun kebijakan II PPS nantinya akan tercantum di dalam tab Arsip SPPH. "Menu ini menampilkan daftar surat keterangan atas SPPH yang pernah Anda sampaikan," tulis petunjuk pengisian pada DJP Online.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selanjutnya, tab 'Arsip Pencabutan SPPH' akan menampilkan daftar surat keterangan atas SPPH yang pernah dicabut oleh wajib pajak.

Adapun tab 'Buat Laporan' adalah tab yang digunakan untuk menyampaikan SPPH ataupun mencabut SPPH yang telah disampaikan, sedangkan tab 'Draft' adalah menu yang menyediakan daftar surat keterangan atas SPPH yang masih akan disampaikan oleh wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses