Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang belum bekerja atau berpenghasilan bisa saja mengajukan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kepemilikan NPWP terkadang dijadikan syarat bagi masyarakat untuk melamar pekerjaan.
Lantas bagi wajib pajak yang belum bekerja, bagaimana pengisian kolom sumber penghadilan dan kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) pada formulir registrasi NPWP?
Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa wajib pajak yang belum bekerja dan mengajukan pendaftaran NPWP bisa mencentang pilihan Pekerjaan dalam Hubungan Kerja pada menu Sumber Penghasilan. Sementara kode KLU-nya bisa dipilih 96034 sebagai kode KLU bagi pegawai swasta.
"Apabila nantinya KLU [klasifikasi lapangan usaha] tersebut tidak sesuai atau terdapat data yang berubah, Kakak dapat mengajukan permohonan perubahan data," tulis akun @kring_pajak, dikutip Kamis (31/8/2022).
Penjelasan otoritas tersebut menjawab pertanyaan netizen tentang tata cara pendaftaran NPWP bagi wajib pajak yang belum bekerja. Bukan kali ini saja ada warganet yang menanyakan hal ini. Tercatat sudah beberapa kali DJP menjelaskan kembali tentang mekanisme pendaftaran NPWP bagi wajib pajak yang belum bekerja atau berpenghasilan.
DDTCNews sebelumnya sempat mengulas secara lengkap cara mendaftar NPWP bagi pencari kerja dalam artikel ini.
Namun, perlu diingat juga bahwa wajib pajak yang tidak bekerja tapi sudah memiliki NPWP tetap diwajibkan untuk melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
DJP mengimbau wajib pajak yang belum bekerja, tetapi sudah memiliki NPWP untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP. Apabila aktif maka wajib pajak bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.
"Dapat melakukannya secara mandiri melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Dengan menginput nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK)," tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
system itu mestinya bt penyerderhana manual..hingga jadi cerdas dlm sytem itu sendiri... bukan malah nimul masyalah baru... ya klo blm bekerja ya gak wajib punya NPWP scr kuajiban subyektif blm memenuhi.. Disis lain membebani adiministrasi dan kerja IT ny a berat.. knp KTP yg sdh dapt ditetapkan penganti ID WP kok malah di anulir... sebaiknya pemerintah bt basis data (big data) SIN ... segera.. data transaksi bisa kebaca ..jadi kumpulan info ke DJP yg lebih akurat dan tambah besar.. kemudian dijaring...jgn erus2 berburu di pekarangan rumah..dong
system itu mestinya bt penyerderhana manual..hingga jadi cerdas dlm sytem itu sendiri... bukan malah nimul masyalah baru... ya klo blm bekerja ya gak wajib punya NPWP scr kuajiban subyektif blm memenuhi.. Disis lain membebani adiministrasi dan kerja IT ny a berat.. knp KTP yg sdh dapt ditetapkan penganti ID WP kok malah di anulir... sebaiknya pemerintah bt basis data (big data) SIN ... segera.. data transaksi bisa kebaca ..jadi kumpulan info ke DJP yg lebih akurat dan tambah besar.. kemudian dijaring...jgn erus2 berburu di pekarangan rumah..dong
system itu mestinya bt penyerderhana manual..hingga jadi cerdas dlm sytem itu sendiri... bukan malah nimul masyalah baru... ya klo blm bekerja ya gak wajib punya NPWP scr kuajiban subyektif blm memenuhi.. Disis lain membebani adiministrasi dan kerja IT ny a berat.. knp KTP yg sdh dapt ditetapkan penganti ID WP kok malah di anulir... sebaiknya pemerintah bt basis data (big data) SIN ... segera.. data transaksi bisa kebaca ..jadi kumpulan info ke DJP yg lebih akurat dan tambah besar.. kemudian dijaring...jgn erus2 berburu di pekarangan rumah..dong
Koreksi sedikit ya min, untuk pegawai swasta KLUnya 96304 :)