INDIA

Wajib Pajak Baru Naik 2 Kali Lipat, Begini Jurus PM Modi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Agustus 2017 | 16:01 WIB
Wajib Pajak Baru Naik 2 Kali Lipat, Begini Jurus PM Modi

NEW DELHI, DDTCNews – Perdana Menteri (PM) Narendra Modi mengatakan dalam lima bulan terakhir jumlah pembayar pajak baru di India meningkat hingga dua kali lipat. Tidak hanya itu, pemerintah India juga berhasil menarik sekitar ‎₹3 triliun atau Rp623,7 triliun untuk masuk ke bank, setelah Pemerintah India menarik uang kertas bernilai tinggi pada November lalu.

Modi mengatakan akan terus menggali penerimaan negara dari penghasilan yang selama ini masih belum terungkap. Saat ini, sudah sekitar ₹1,75 triliun atau Rp363,8 triliun masuk dalam pengawasan pemerintah.

“Dana gelap (black money) yang selama ini banyak disembunyikan dipaksa untuk masuk dalam ekonomi. Atas upaya tersebut, sebanyak 100.000 orang yang selama ini belum membayar pajak terpaksa harus segera melunasi kewajiban pajak penghasilannya,” tuturnya dalam pidato Hari Kemerdekaannya di Red Fort di New Delhi, Selasa (15/8).

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

Sementara itu, Modi juga menyampaikan bahwa penerapan pajak barang dan jasa (Good and Service Tax/GST) yang dimulai pada 1 Juli lalu juga dinilai dapat meningkatkan transparansi pajak.

Pelaporan SPT atas wajib pajak pun, lanjutnya, meningkat hingga dua kali lipat dari 2,2 juta pada tahun 2016 menjadi 5,6 juta selama masa pelaporan tanggal 1 April – 5 Agustus 2017.

Pemerintah India dilansir dalam timesofindia.indiatimes.com, telah mengidentifikasi 1,8 juta orang yang asetnya melebihi sumber pendapatan mereka yang diumumkan, dan hanya sekitar 450.000 di antaranya telah membayar pajak.

Modi, yang mulai memimpin sejak 2014 ini berjanji untuk mengejar sejumlah uang kas yang selama ini masih tersembunyi serta meluncurkan kebijakan GST pada 1 Juli secara nasional yang merupakan reformasi pajak terbesar sejak kemerdekaan India pada 1947. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara