INDIA

Wajib Pajak Baru Naik 2 Kali Lipat, Begini Jurus PM Modi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Agustus 2017 | 16:01 WIB
Wajib Pajak Baru Naik 2 Kali Lipat, Begini Jurus PM Modi

NEW DELHI, DDTCNews – Perdana Menteri (PM) Narendra Modi mengatakan dalam lima bulan terakhir jumlah pembayar pajak baru di India meningkat hingga dua kali lipat. Tidak hanya itu, pemerintah India juga berhasil menarik sekitar ‎₹3 triliun atau Rp623,7 triliun untuk masuk ke bank, setelah Pemerintah India menarik uang kertas bernilai tinggi pada November lalu.

Modi mengatakan akan terus menggali penerimaan negara dari penghasilan yang selama ini masih belum terungkap. Saat ini, sudah sekitar ₹1,75 triliun atau Rp363,8 triliun masuk dalam pengawasan pemerintah.

“Dana gelap (black money) yang selama ini banyak disembunyikan dipaksa untuk masuk dalam ekonomi. Atas upaya tersebut, sebanyak 100.000 orang yang selama ini belum membayar pajak terpaksa harus segera melunasi kewajiban pajak penghasilannya,” tuturnya dalam pidato Hari Kemerdekaannya di Red Fort di New Delhi, Selasa (15/8).

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Sementara itu, Modi juga menyampaikan bahwa penerapan pajak barang dan jasa (Good and Service Tax/GST) yang dimulai pada 1 Juli lalu juga dinilai dapat meningkatkan transparansi pajak.

Pelaporan SPT atas wajib pajak pun, lanjutnya, meningkat hingga dua kali lipat dari 2,2 juta pada tahun 2016 menjadi 5,6 juta selama masa pelaporan tanggal 1 April – 5 Agustus 2017.

Pemerintah India dilansir dalam timesofindia.indiatimes.com, telah mengidentifikasi 1,8 juta orang yang asetnya melebihi sumber pendapatan mereka yang diumumkan, dan hanya sekitar 450.000 di antaranya telah membayar pajak.

Modi, yang mulai memimpin sejak 2014 ini berjanji untuk mengejar sejumlah uang kas yang selama ini masih tersembunyi serta meluncurkan kebijakan GST pada 1 Juli secara nasional yang merupakan reformasi pajak terbesar sejak kemerdekaan India pada 1947. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Kamis, 28 November 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra