INDIA

Wajib Pajak Baru Naik 2 Kali Lipat, Begini Jurus PM Modi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Agustus 2017 | 16:01 WIB
Wajib Pajak Baru Naik 2 Kali Lipat, Begini Jurus PM Modi

NEW DELHI, DDTCNews – Perdana Menteri (PM) Narendra Modi mengatakan dalam lima bulan terakhir jumlah pembayar pajak baru di India meningkat hingga dua kali lipat. Tidak hanya itu, pemerintah India juga berhasil menarik sekitar ‎₹3 triliun atau Rp623,7 triliun untuk masuk ke bank, setelah Pemerintah India menarik uang kertas bernilai tinggi pada November lalu.

Modi mengatakan akan terus menggali penerimaan negara dari penghasilan yang selama ini masih belum terungkap. Saat ini, sudah sekitar ₹1,75 triliun atau Rp363,8 triliun masuk dalam pengawasan pemerintah.

“Dana gelap (black money) yang selama ini banyak disembunyikan dipaksa untuk masuk dalam ekonomi. Atas upaya tersebut, sebanyak 100.000 orang yang selama ini belum membayar pajak terpaksa harus segera melunasi kewajiban pajak penghasilannya,” tuturnya dalam pidato Hari Kemerdekaannya di Red Fort di New Delhi, Selasa (15/8).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Sementara itu, Modi juga menyampaikan bahwa penerapan pajak barang dan jasa (Good and Service Tax/GST) yang dimulai pada 1 Juli lalu juga dinilai dapat meningkatkan transparansi pajak.

Pelaporan SPT atas wajib pajak pun, lanjutnya, meningkat hingga dua kali lipat dari 2,2 juta pada tahun 2016 menjadi 5,6 juta selama masa pelaporan tanggal 1 April – 5 Agustus 2017.

Pemerintah India dilansir dalam timesofindia.indiatimes.com, telah mengidentifikasi 1,8 juta orang yang asetnya melebihi sumber pendapatan mereka yang diumumkan, dan hanya sekitar 450.000 di antaranya telah membayar pajak.

Modi, yang mulai memimpin sejak 2014 ini berjanji untuk mengejar sejumlah uang kas yang selama ini masih tersembunyi serta meluncurkan kebijakan GST pada 1 Juli secara nasional yang merupakan reformasi pajak terbesar sejak kemerdekaan India pada 1947. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi