ADMINISTRASI PAJAK

Wajib Pajak Ajukan SKB tapi Ditolak, DJP Ingatkan Lagi Persyaratannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Wajib Pajak Ajukan SKB tapi Ditolak, DJP Ingatkan Lagi Persyaratannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan wajib pajak yang berhak mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan harus memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-1/PJ/2011 s.t.d.d. PER-21/PJ/2014, pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan tersebut diberikan dirjen pajak melalui Surat Keterangan Bebas (SKB).

“Kepala kantor pelayanan pajak atas nama dirjen pajak menerbitkan surat keterangan bebas,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PER-1/PJ/2011, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:
Penyebab Wajib Pajak Daerah Dilakukan Pemeriksaan oleh Kepala Daerah

Untuk mendapatkan SKB tersebut, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Pertama, wajib pajak dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang pajak penghasilan karena mengalami kerugian fiskal.

Kerugian fiskal yang dimaksud dalam hal wajib pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi; wajib pajak yang belum sampai pada tahap produksi komersial; atau wajib pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeure).

Kedua, wajib yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal. Ketiga, wajib pajak yang dapat membuktikan PPh yang telah dibayar, lebih besar dari PPh yang akan terutang.

Baca Juga:
Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan

Keempat, wajib pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final. Jika pemohon memenuhi ketentuan tersebut maka wajib pajak bersangkutan dapat dapat mengajukan permohonan SKB ke KPP terdaftar.

“Sebagai informasi, pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang bersifat final tidak dapat diajukan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan yah,” sebut DJP dikutip dari akun Twitter @kring_pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!