ADMINISTRASI PAJAK

Wajib Pajak Ajukan SKB tapi Ditolak, DJP Ingatkan Lagi Persyaratannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Oktober 2022 | 16:30 WIB
Wajib Pajak Ajukan SKB tapi Ditolak, DJP Ingatkan Lagi Persyaratannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan wajib pajak yang berhak mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan harus memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-1/PJ/2011 s.t.d.d. PER-21/PJ/2014, pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan tersebut diberikan dirjen pajak melalui Surat Keterangan Bebas (SKB).

“Kepala kantor pelayanan pajak atas nama dirjen pajak menerbitkan surat keterangan bebas,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PER-1/PJ/2011, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Untuk mendapatkan SKB tersebut, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Pertama, wajib pajak dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang pajak penghasilan karena mengalami kerugian fiskal.

Kerugian fiskal yang dimaksud dalam hal wajib pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi; wajib pajak yang belum sampai pada tahap produksi komersial; atau wajib pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeure).

Kedua, wajib yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal. Ketiga, wajib pajak yang dapat membuktikan PPh yang telah dibayar, lebih besar dari PPh yang akan terutang.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Keempat, wajib pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final. Jika pemohon memenuhi ketentuan tersebut maka wajib pajak bersangkutan dapat dapat mengajukan permohonan SKB ke KPP terdaftar.

“Sebagai informasi, pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang bersifat final tidak dapat diajukan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan yah,” sebut DJP dikutip dari akun Twitter @kring_pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?