LUKSEMBURG

Wah, Transparansi Pajak Justru Berdampak Buruk Bagi Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 April 2018 | 17:27 WIB
Wah, Transparansi Pajak Justru Berdampak Buruk Bagi Negara Ini

BRUSSELS, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) menilai perkembangan pajak internasional bisa berdampak negatif pada kondisi perekonomian dan penerimaan pajak Luksemburg.

Laporan IMF yang terbit pada 3 April 2018 lalu menyebut berbagai agenda pajak internasional akan memberikan efek yang besar. Termasuk dalam hal ini agenda Uni Eropa dalam meningkatkan transparansi pajak dan mengurangi penghindaran pajak, serta reformasi pajak Amerika Serikat.

“Perkembangan pajak internasional ini bisa mengurangi insentif untuk berbisnis, terganggunya perusahaan besar, serta mengganggu kegiatan ekonomi di Luksemburg. Padahal perekonomian Luksemburg baru saja mengalami peningkatan belakangan ini,” bunyi Laporan IMF seperti dilansir tax-news.com, Rabu (4/4).

Baca Juga:
Memunculkan Fitur Transparansi Pajak di Platform Online Terintegrasi

IMF memperhitungkan penerimaan pajak Luksemburg sebesar 1%-1,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) akan berisiko hilang akibat upaya peningkatan transparansi pajak di tingkat global tersebut.

Laporan IMF merekomendasikan Pemerintah Luksemburg untuk bersiap menghadapi kerugian penerimaan negara yang cukup besar dan bersifat permanen, dengan meningkatan pajak real estate yang saat ini masih terbilang rendah, serta memperbaiki sistem perpajakannya.

Laporan IMF juga mengakui adanya persiapan Pemerintah Luksemburg dalam mengadopsi EU Anti-Tax Avoidance Directive (ATAD) I menjadi undang-undang pada akhir 2018, termasuk rumusan aturan controlled foregin company (CFC). Tak hanya itu, rumusan EU ATAD II yang mengatur interaksi dengan negara-negara non-Uni Eropa juga akan diadopsi pada akhir 2019.

Baca Juga:
Tingkatkan Kontribusi WP Kaya, Perlu Solusi Administrasi dan Kebijakan

IMF pun mencatat adanya perlawanan dari Luksemburg terhadap proposal kebijakan Uni Eropa untuk memajaki perusahaan digital di wilayah Eropa, meski tujuannya untuk mengantisipasi praktik penghindaran pajak.

"Pemerintah Luksemburg menilai diperlukan aturan main secara global terlebih dahulu untuk memajaki pajak ekonomi digital," bunyi laporan IMF. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Memunculkan Fitur Transparansi Pajak di Platform Online Terintegrasi

Selasa, 28 November 2023 | 10:45 WIB LAPORAN HASIL SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Transparansi dan Layanan Publik Pengaruhi Kerelaan Bayar Pajak

Senin, 20 November 2023 | 15:01 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Member Forum Transparansi Pajak Bertambah, Indonesia Sudah Masuk

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra