LUKSEMBURG

Wah, Transparansi Pajak Justru Berdampak Buruk Bagi Negara Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 April 2018 | 17:27 WIB
Wah, Transparansi Pajak Justru Berdampak Buruk Bagi Negara Ini

BRUSSELS, DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) menilai perkembangan pajak internasional bisa berdampak negatif pada kondisi perekonomian dan penerimaan pajak Luksemburg.

Laporan IMF yang terbit pada 3 April 2018 lalu menyebut berbagai agenda pajak internasional akan memberikan efek yang besar. Termasuk dalam hal ini agenda Uni Eropa dalam meningkatkan transparansi pajak dan mengurangi penghindaran pajak, serta reformasi pajak Amerika Serikat.

“Perkembangan pajak internasional ini bisa mengurangi insentif untuk berbisnis, terganggunya perusahaan besar, serta mengganggu kegiatan ekonomi di Luksemburg. Padahal perekonomian Luksemburg baru saja mengalami peningkatan belakangan ini,” bunyi Laporan IMF seperti dilansir tax-news.com, Rabu (4/4).

Baca Juga:
Memunculkan Fitur Transparansi Pajak di Platform Online Terintegrasi

IMF memperhitungkan penerimaan pajak Luksemburg sebesar 1%-1,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) akan berisiko hilang akibat upaya peningkatan transparansi pajak di tingkat global tersebut.

Laporan IMF merekomendasikan Pemerintah Luksemburg untuk bersiap menghadapi kerugian penerimaan negara yang cukup besar dan bersifat permanen, dengan meningkatan pajak real estate yang saat ini masih terbilang rendah, serta memperbaiki sistem perpajakannya.

Laporan IMF juga mengakui adanya persiapan Pemerintah Luksemburg dalam mengadopsi EU Anti-Tax Avoidance Directive (ATAD) I menjadi undang-undang pada akhir 2018, termasuk rumusan aturan controlled foregin company (CFC). Tak hanya itu, rumusan EU ATAD II yang mengatur interaksi dengan negara-negara non-Uni Eropa juga akan diadopsi pada akhir 2019.

Baca Juga:
Tingkatkan Kontribusi WP Kaya, Perlu Solusi Administrasi dan Kebijakan

IMF pun mencatat adanya perlawanan dari Luksemburg terhadap proposal kebijakan Uni Eropa untuk memajaki perusahaan digital di wilayah Eropa, meski tujuannya untuk mengantisipasi praktik penghindaran pajak.

"Pemerintah Luksemburg menilai diperlukan aturan main secara global terlebih dahulu untuk memajaki pajak ekonomi digital," bunyi laporan IMF. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Memunculkan Fitur Transparansi Pajak di Platform Online Terintegrasi

Selasa, 28 November 2023 | 10:45 WIB LAPORAN HASIL SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Transparansi dan Layanan Publik Pengaruhi Kerelaan Bayar Pajak

Senin, 20 November 2023 | 15:01 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Member Forum Transparansi Pajak Bertambah, Indonesia Sudah Masuk

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN