KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Ternyata Air Mineral dalam Kemasan Sempat Kena Pajak Barang Mewah

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 17 Februari 2024 | 10:00 WIB
Wah! Ternyata Air Mineral dalam Kemasan Sempat Kena Pajak Barang Mewah

Perajin menyelesaikan pembuatan sofa dari sampah botol plastik di Desa Seuneubok, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Rabu (7/2/2024). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Air mineral dalam kemasan ternyata sempat menjadi objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Berdasarkan penelusuran sejumlah peraturan, air mineral dalam kemasan setidaknya sudah dikenakan PPnBM pada 1991.

Pada tahun tersebut, pengenaan PPnBM atas air mineral dalam kemasan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 1183/KMK.04/1991. Adapun air mineral dalam kemasan termasuk ke dalam barang mewah pada Lampiran I.

“Atas penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean oleh pabrikan atau impor barang kena pajak yang tercantum dalam lampiran I keputusan ini dikenakan pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif 10%,” bunyi (KMK) 1183/KMK.04/1991, dikutip pada Sabtu (17/2/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kala itu, PPnBM dikenakan atas kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol yang dibotolkan/dikemaskan. Kelompok minuman tersebut di antaranya adalah air mineral alam atau buatan yang dibotol atau dikemas.

Pengenaan PPnBM atas air mineral dalam kemasan berlanjutnya setidaknya sampai akhir tahun 2000-an. Memasuki awal tahun 2001, air mineral kemasan tidak lagi menjadi objek PPnBM. Hal ini sebagaimana terlihat dalam Lampiran KMK No.570/KMK.04/2000.

Pertumbuhan ekonomi yang mendorong perubahan pola konsumsi masyarakat menjadi salah satu alasannya. Pengelompokan barang yang tergolong mewah dan menjadi objek PPnBM memang terus mengalami penyesuaian.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Pengelompokkan tersebut di antaranya berdasarkan pada tingkat kemampuan golongan masyarakat yang mempergunakan barang tersebut. Selain itu, pengelompokkan barang yang tergolong mewah dan dikenakan PPnBM juga didasarkan pada nilai gunanya bagi masyarakat umum.

Terakhir, ketentuan barang yang tergolong mewah dan dikenakan PPnBM selain kendaraan bermotor di antaranya tercantum dalam PMK 96/2021 s.t.d.d. PMK 15/2023. Merujuk beleid tersebut, saat ini terdapat 7 kelompok barang yang menjadi objek PPnBM.

Barang yang menjadi objek PPnBM tersebut, yaitu kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Lalu, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), serta helikopter dan pesawat udara lainnya (selain untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga).

Lalu, kelompok senjata api lain (kecuali untuk keperluan negara) seperti senjata artileri, revolver dan pistol, kelompok kapal pesiar mewah (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum), serta yacht (kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan