KOTA MADIUN

Wah, Tenggat Pembayaran Pajak PBB Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 April 2020 | 16:00 WIB
Wah, Tenggat Pembayaran Pajak PBB Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

MADIUN, DDTCNews—Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur memperpanjang durasi pembayaran pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sampai dengan akhir tahun 2020.

“Pembayaran PBB sudah dapat dimulai. Namun karena ini masih masa pandemi Corona, masa pembayarannya diperpanjang sampai 31 Desember nanti,” kata Wali Kota Madiun Maidi, Rabu (29/4/2020).

Relaksasi pembayaran PBB, lanjut Maidi, merupakan upaya pemerintah dalam membantu atau meringankan beban masyarakat di tengah masa pandemi Corona atau Covid-19. Dia berharap masyarakat dapat tetap membayar pajak dengan tertib.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain memberikan relaksasi, Pemkot juga menggelar insentif untuk mendorong masyarakat tetap membayar pajak. Insentif tersebut adalah menyiapkan hadiah bagi 5.000 pembayar PBB-P2 pertama.

“Bagaimanapun kondisinya, negara tetap harus berjalan. Pajak ibarat darah bagi negara. Kalau tidak ada pajak, negara akan lumpuh,” tutur Maidi sebagaimana dilansir dari Berita Lima.

Tak hanya relaksasi pembayaran PBB-P2, Pemkot juga memberikan fasilitas untuk beberapa jenis pajak daerah dan retribusi di antaranya relaksasi untuk retribusi parkir di wilayah Kota Madiun. (rig)

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Untuk diketahui, kasus positif Corona di Indonesia hari ini mencapai 9.511 kasus. Jumlah pasien sembuh mencapai 1.254 orang dan pasien meninggal 773 orang. Data itu disampaikan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona, Achmad Yurianto.

Data tersebut merupakan update pukul 12.00 WIB, Selasa (28/4/2020). Jumlah kasus positif pada hari itu bertambah 415 orang dari sehari sebelumnya. Sementara jumlah pasien sembuh bertambah 103 orang, dan meninggal bertambah 8 orang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan