Ilustrasi.
MADIUN, DDTCNews—Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur memperpanjang durasi pembayaran pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sampai dengan akhir tahun 2020.
“Pembayaran PBB sudah dapat dimulai. Namun karena ini masih masa pandemi Corona, masa pembayarannya diperpanjang sampai 31 Desember nanti,” kata Wali Kota Madiun Maidi, Rabu (29/4/2020).
Relaksasi pembayaran PBB, lanjut Maidi, merupakan upaya pemerintah dalam membantu atau meringankan beban masyarakat di tengah masa pandemi Corona atau Covid-19. Dia berharap masyarakat dapat tetap membayar pajak dengan tertib.
Selain memberikan relaksasi, Pemkot juga menggelar insentif untuk mendorong masyarakat tetap membayar pajak. Insentif tersebut adalah menyiapkan hadiah bagi 5.000 pembayar PBB-P2 pertama.
“Bagaimanapun kondisinya, negara tetap harus berjalan. Pajak ibarat darah bagi negara. Kalau tidak ada pajak, negara akan lumpuh,” tutur Maidi sebagaimana dilansir dari Berita Lima.
Tak hanya relaksasi pembayaran PBB-P2, Pemkot juga memberikan fasilitas untuk beberapa jenis pajak daerah dan retribusi di antaranya relaksasi untuk retribusi parkir di wilayah Kota Madiun. (rig)
Untuk diketahui, kasus positif Corona di Indonesia hari ini mencapai 9.511 kasus. Jumlah pasien sembuh mencapai 1.254 orang dan pasien meninggal 773 orang. Data itu disampaikan oleh juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona, Achmad Yurianto.
Data tersebut merupakan update pukul 12.00 WIB, Selasa (28/4/2020). Jumlah kasus positif pada hari itu bertambah 415 orang dari sehari sebelumnya. Sementara jumlah pasien sembuh bertambah 103 orang, dan meninggal bertambah 8 orang. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.