TRANSPARANSI PAJAK

Wah, Tahun Lalu Ada 6.100 Pertukaran Informasi untuk Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Februari 2020 | 20:38 WIB
Wah, Tahun Lalu Ada 6.100 Pertukaran Informasi untuk Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI) terus meningkat.

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat pada tahun lalu sudah ada lebih dari 6.100 pertukaran informasi yang terjadi di antara 95 yurisdiksi. Angka ini meningkat dari posisi tahun sebelumnya 4.500 pertukaran informasi. Pada 2008 hanya 40 pertukaran bilateral.

“Dengan dukungan G20 yang berkelanjutan sejak 2008, kerjasama multilateral memberikan hasil yang signifikan, terutama akhir kerahasiaan bank yang menandai era baru transparansi pajak, dengan hampir 100 yurisdiksi bertukar informasi tentang akun keuangan pada 2019,” ujar Sekjen OECD José Ángel Gurría.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Pernyataan Gurría ini dimuat dalam dokumen laporannya kepada pada Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20. Laporan tersebut akan disampaikan pada 22—23 Februari 2020 di Riyadh, Arab Saudi. Unduh dokumennya di sini.

Pada September 2018, informasi yang dipertukarkan secara otomatis lebih 47 juta akun keuangan dengan nilai total sekitar €4,9 triliun. Lebih dari €100 miliar pendapatan pajak telah diidentifikasi. Jumlah akun dan nilai dalam 6.100 pertukaran pada 2019 telah dihitung dan akan siap untuk laporan berikutnya kepada Menteri Keuangan G20.

“Tidak ada tempat yang tersisa untuk bersembunyi dan implementasi AEoI yang berkelanjutan akan terus meningkatkan pendapatan pajak untuk administrasi pajak di seluruh dunia di tahun-tahun mendatang,” jelas Gurría.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Adapun dampak dari pertukaran informasi ini terlihat dari simpanan di pusat keuangan internasional (international financial centres/IFCs). Ada penurunan global dalam simpanan bank milik asing di IFC sebesar 24% (sekitar US$410 miliar) antara 2008 dan 2019.

Perjanjian yang memungkinkan exchange of information on request (EoIR) antara IFC dan non-IFC dikaitkan dengan pengurangan rata-rata simpnanan yang dimiliki oleh penduduk non-IFC antara 9% hingga 10% dari 2009 hingga 2014, tergantung model spesifik dalam analisis.

Dimulainya AEoI pada 2017 dan 2018 dikaitkan dengan pengurangan rata-rata lebih lanjut dalam deposito bank IFC yang dimiliki oleh penduduk non-IFC sebesar 22%. Hasil ini dinilai sebagai dampak positif dari pertukaran informasi.

“Sementara hasil ini menunjukkan dampak positif dari EoI, pekerjaan lebih lanjut diperlukan untuk terus menilai dampak EoI pada kelas aset lainnya dan pada kepatuhan pajak secara lebih umum,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Memunculkan Fitur Transparansi Pajak di Platform Online Terintegrasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN