CUKAI ROKOK

Wah, Survei UI Sebut Publik Ingin Harga Rokok Mahal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Juli 2018 | 18:37 WIB
Wah, Survei UI Sebut Publik Ingin Harga Rokok Mahal

JAKARTA, DDTCNews - Komnas Pengendalian Tembakau dan Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKIS-UI) merilis hasil survei terkait dukungan publik terhadap kenaikan harga rokok. Hasilnya, sebagian besar responden mendukung adanya kenaikan harga rokok.

Adapun komposisi responden untuk survei ini dapat dikatakan beragam. Yakni terdiri dari perokok, mantan perokok, dan bukan perokok yang jumlahnya mencapai 1.000 orang.

"Dukungan harga rokok mahal ternyata tidak hanya muncul dari masyarakat non-perokok, tetapi juga dari para perokok itu sendiri. Hal ini dibuktikan dalam hasil survei yang dilakukan PKJS-UI selama Mei 2018 pada 1.000 responden," kata anggota Tim Peneliti PKJS-UI, Renny Nurhasanah, Selasa (17/7).

Baca Juga:
Tekan Gap dengan Harga di Pasaran, HJE Rokok Direncanakan Naik

Lebih lanjut, dia menambahkan, bahwa 88% responden mendukung adanya kenaikan harga rokok. Kemudian, dengan patokan harga jual di atas nilai psikologis Rp50.000 per bungkus akan membuat perokok berpikir dua kali untuk membeli komoditas tembakau tersebut.

"Sebanyak 66% dari 404 responden perokok akan berhenti membeli rokok apabila harga rokok naik menjadi Rp60.000 per bungkus dan sebanyak 74% dari 404 responden perokok mengatakan akan berhenti merokok apabila harga rokok naik menjadi Rp70.000 per bungkus," ujar dia.

Tak hanya soal kenaikan harga rokok, survei dari PKJS-UI juga menemukan adanya kecenderungan perokok aktif pada responden yang memiliki penghasilan keluarga kurang dari Rp2,9 juta sebesar 44,61% dan Rp3 juta sampai Rp6,9 juta sebesar 41,88%.

Baca Juga:
Bea Cukai ‘Gerilya’ Cek Harga Rokok di Warung-Warung, Ini Tujuannya

Hal tersebut lebih tinggi dibandingkan responden yang memiliki penghasilan keluarga lebih dari Rp7 juta dengan persentase hanya sebesar 30,91%.

Seperti yang diketahui, komoditas tembakau dan turunannya masih menjadi andalan penerimaan Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC) hinga pertengahan tahun 2018. Tercatat realisasi setoran cukai menjadi penyumbang utama penerimaan DJBC.

Realisasi penerimaan cukai hingga Juni 2018 mencapai Rp50,21 triliun. Setoran cukai tersebut masih didominasi penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp47,76 triliun. Sementara sisanya berasal dari penerimaan cukai minuman yang mengandung etil alkohol sebesar Rp 2,37 triliun dan dari etil alkohol sebesar Rp0,07 triliun. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 September 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tekan Gap dengan Harga di Pasaran, HJE Rokok Direncanakan Naik

Selasa, 17 September 2024 | 17:45 WIB BEA CUKAI MALANG

Bea Cukai ‘Gerilya’ Cek Harga Rokok di Warung-Warung, Ini Tujuannya

Rabu, 28 Agustus 2024 | 08:47 WIB ANALISIS PAJAK

Justifikasi dan Tantangan Cukai Makanan Tinggi Gula, Garam, Lemak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN