BEA CUKAI MALANG

Bea Cukai ‘Gerilya’ Cek Harga Rokok di Warung-Warung, Ini Tujuannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 September 2024 | 17:45 WIB
Bea Cukai ‘Gerilya’ Cek Harga Rokok di Warung-Warung, Ini Tujuannya

Petugas Bea Cukai saat mengecek harga transaksi pasar rokok. Foro: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya memastikan distribusi dan penjualan produk hasil tembakau sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yang terbaru, Bea Cukai Malang di Jawa Timur dan Bea Cukai Pontianak di Kalimantan Barat melakukan monitoring harga transaksi pasar (HTP) atas produk hasil tembakau. Tujuannya, untuk memantau perkembangan HTP produk hasil tembakau yang dijual di area-area target.

"Petugas mengambil dan memeriksa beberapa rokok dari berbagai merek yang tersedia di etalase toko. Kemudian, membandingkan harga jual eceran yang tertera di pita cukai dengan harga yang ditetapkan oleh penjual," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dilansir beacukai.go.id, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:
Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Selain itu, petugas bea cukai juga mencatat jenis, isi, nama merek, dan perusahaan yang memproduksinya.

Dalam kegiatan tersebut, Budi menambahkan, petugas juga menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal dan mengimbau para pedagang tidak menerima tawaran untuk menjual rokok ilegal.

"Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan persaingan dagang yang sehat serta dapat mengedukasi masyarakat terkait dengan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal," lanjut Budi.

Baca Juga:
Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Di Malang, petugas bea cukai menelusuri HTP di 4 kecamatan di wilayah Malang Raya, yaitu Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kecamatan Pujon, dan Kecamatan Kedungkandang.

Sementara itu, Bea Cukai Pontianak me-monitor HTP produk hasil tembakau di Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kecamatan Ambawang dan Terentang, serta Kabupaten Kubu Raya.

Selain memantau harga, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pemilik toko terkait dengan cara mengidentifikasi pita cukai pada kemasan rokok.

Harapannya, penjual rokok dapat membedakan produk rokok yang legal yang diperjualbelikan dan yang ilegal diperjualbelikan. Dengan pengetahuan yang lebih baik, penjual dan pemilik toko dapat memastikan produk yang mereka jual mematuhi peraturan yang berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini