BEA CUKAI MALANG

Bea Cukai ‘Gerilya’ Cek Harga Rokok di Warung-Warung, Ini Tujuannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 September 2024 | 17:45 WIB
Bea Cukai ‘Gerilya’ Cek Harga Rokok di Warung-Warung, Ini Tujuannya

Petugas Bea Cukai saat mengecek harga transaksi pasar rokok. Foro: DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya memastikan distribusi dan penjualan produk hasil tembakau sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yang terbaru, Bea Cukai Malang di Jawa Timur dan Bea Cukai Pontianak di Kalimantan Barat melakukan monitoring harga transaksi pasar (HTP) atas produk hasil tembakau. Tujuannya, untuk memantau perkembangan HTP produk hasil tembakau yang dijual di area-area target.

"Petugas mengambil dan memeriksa beberapa rokok dari berbagai merek yang tersedia di etalase toko. Kemudian, membandingkan harga jual eceran yang tertera di pita cukai dengan harga yang ditetapkan oleh penjual," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo dilansir beacukai.go.id, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Selain itu, petugas bea cukai juga mencatat jenis, isi, nama merek, dan perusahaan yang memproduksinya.

Dalam kegiatan tersebut, Budi menambahkan, petugas juga menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal dan mengimbau para pedagang tidak menerima tawaran untuk menjual rokok ilegal.

"Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan persaingan dagang yang sehat serta dapat mengedukasi masyarakat terkait dengan ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal," lanjut Budi.

Baca Juga:
Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Di Malang, petugas bea cukai menelusuri HTP di 4 kecamatan di wilayah Malang Raya, yaitu Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kecamatan Pujon, dan Kecamatan Kedungkandang.

Sementara itu, Bea Cukai Pontianak me-monitor HTP produk hasil tembakau di Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kecamatan Ambawang dan Terentang, serta Kabupaten Kubu Raya.

Selain memantau harga, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pemilik toko terkait dengan cara mengidentifikasi pita cukai pada kemasan rokok.

Harapannya, penjual rokok dapat membedakan produk rokok yang legal yang diperjualbelikan dan yang ilegal diperjualbelikan. Dengan pengetahuan yang lebih baik, penjual dan pemilik toko dapat memastikan produk yang mereka jual mematuhi peraturan yang berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:00 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Kejar-kejaran di Pantura, Bea Cukai Cegat Mobil Pembawa Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja