PENERIMAAN PAJAK

Wah, Setoran Pajak dari Sektor Pertambangan Tumbuh 195 Persen

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 April 2022 | 10:00 WIB
Wah, Setoran Pajak dari Sektor Pertambangan Tumbuh 195 Persen

Ilustrasi. Pekerja melakukan bongkar muat pasir ke atas sebuah truk di kawasan Pertambangan Pasir Rakyat, Desa Sunju, Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (16/4/2022). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebut kenaikan harga komoditas telah menyebabkan penerimaan pajak di sektor pertambangan tumbuh tiga digit.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut realisasi penerimaan pajak di sektor pertambangan pada kuartal I/2022 tumbuh 195,4% dari periode yang sama tahun lalu. Capaian ini berbanding terbalik dibandingkan dengan pertumbuhan kuartal I/2021 yang minus 0,2%.

"Karena booming komoditas, penerimaan pajak kita dari sektor pertambangan tumbuh tiga bulan berturut-turut dan tumbuhnya luar biasa tinggi," katanya saat Konferensi Pers Realisasi APBN edisi April 2022 dikutip pada Jumat (22/4/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sepanjang kuartal I/2022, lanjut Sri Mulyani, penerimaan pajak di sektor pertambangan naik positif setiap bulannya antara lain. Pada Januari 2022, penerimaan tumbuh 61% secara tahunan. Kemudian, pertumbuhan pada Februari mencapai 247%, dan Maret naik 150%.

Namun, data tersebut menunjukan perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak sektor pertambangan pada Maret dibandingkan dengan Februari. Menurut menkeu, hal itu terjadi karena ada pembayaran Januari yang tidak berulang pada Februari.

Di sisi lain, Menkeu menyampaikan kinerja sektor pertambangan sangat penting bagi penerimaan pajak. Kemenkeu mencatat setoran pajak dari sektor pertambangan menyumbang 6,8% dari total penerimaan pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sepanjang Januari-Maret 2022, total realisasi penerimaan pajak mencapai Rp199,4 triliun. Artinya, kontribusi penerimaan pajak dari sektor pertambangan mencapai Rp13,55 triliun.

Hingga akhir tahun, Sri Mulyani optimistis penerimaan pajak sektor pertambangan bisa mencapai target, meski harga komoditas masih akan dinamis tergantung dari perekonomian global maupun domestik, termasuk sentimen geopolitik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN