BERITA PAJAK HARI INI

Wah, Sektor Properti Dapat Guyuran Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juni 2019 | 08:46 WIB
Wah, Sektor Properti Dapat Guyuran Insentif Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pekan ini, pemerintah berencana merilis lagi insentif pajak untuk sektor properti. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (24/6/2019).

Setelah meningkatkan ambang batas harga jual hunian bebas pajak pertambahan nilai (PPN) dan harga jual hunian yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 20%, pemerintah berencana memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 hunian mewah dari 5% menjadi 1%.

“Draf PMK [peraturan menteri keuangan] sudah dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tinggal tunggu keluarnya saja,” kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Pemangkasan ini akan diatur dalam revisi PMK No.90/2015. Dalam beleid yang berlaku saat ini, rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihan lebih dari Rp10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi; serta apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya di atas Rp10 miliar dengan luas lebih dari 400 meter persegi dikenai PPh 5% dari harga jual, di luar PPN dan PPnBM.

Beleid terbaru direncanakan keluar pekan ini. Selain itu, pemerintah juga akan membebaskan PPN atas rumah/bangunan korban bencana alam. Hal ini dilakukan guna meringankan beban korban yang ingin kembali memiliki tempat tinggal setelah dilanda bencana alam.

Selain itu, beberapa media nasional juga masih menyoroti kinerja APBN 2019 hingga akhir Mei. Hingga akhir bulan kelima tahun ini, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp496,65 triliun. Angka ini tercatat sebesar 31,48% dari target Rp1.577,56 triliun. Pertumbuhannya hanya tercatat 2,4% (year on year/yoy), melambat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu 14%.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Konsisten Melambat

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan sektor properti telah melemah dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2014, sektor in tumbuh hingga 5,01%. Namun, pertumbuhan terus melambat dalam beberapa tahun terakhir hingga akhirnya pada 2018, sektor ini hanya tumbuh 3,58%. Porsinya terhadap PDB juga stagnan di bawah 3%.

“Kami berharap dengan adanya insentif, sektor properti tumbuh lebih cepat,” ujar Suahasil.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar
  • Kombinasi 2 Aspek

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan performa penerimaan hingga akhir Mei 2019 disebabkan oleh kombinasi dua aspek. Pertama, kebijakan pemerintah terkait dengan pajak, terutama percepatan restitusi. Kedua, indikasi pelemahan ekonomi.

“Seperti yang saya sampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi mengalami pelemahan. Namun, dari total penerimaan negara, kita masih melihat adanya posisi sentimen pada Mei [efek konsumsi saat Ramadan],” paparnya.

  • Upaya Pencapatan Target Menantang

Ditjen Pajak (DJP) belum masih belum mau membeberkan risiko shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak pada tahun ini. Otoritas masih terus mengupayakan pencapaian realisasi penerimaan pajak akan lebih baik dari tahun lalu.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Walaupun challenging untuk mencapai target 100%, kami upayakan terus untuk lebih baik,” tutur Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

  • Pemeriksaan Data AEoI

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan pemeriksaan data automatic exchange of information (AEoI) sudah dilakukan. Namun, sambungnya, hasil pemeriksaan belum sepenuhnya dipakai. Dari implementasi AEoI, DJP menemukan warga negara Indonesia (WNI) yang sudah lama bekerja di luar negeri, tapi belum melepas kewarganegaraannya.

“Harus hati-hati, yang dicari adalah tax payer Indonesia yang seharusnya terdaftar di sini,” katanya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan