BERITA PAJAK HARI INI

Wah, PPATK Identifikasi 1.112 Transaksi Mencurigakan Pidana Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2019 | 08:28 WIB
Wah, PPATK Identifikasi 1.112 Transaksi Mencurigakan Pidana Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengidentifikasi dugaan 1.112 transaksi mencurigakan terkait dengan tindak pidana perpajakan. Identifikasi PPTAK ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (27/3/2019).

Data PPATK menunjukkan ada 21.690 transaksi mencurigakan pada 2018. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.112 transaksi atau sekitar 5,1% diduga terkait dengan pidana perpajakan. Jumlah tersebut naik 91,3% dibandingkan posisi tahun sebelumnya yang mencapai 581 transaksi.

“Umumnya terkait dengan faktur pajak fiktif dan wajib pajak (WP) yang tidak menyetorkan pajak yang dipungut atau dipotong,” ujar Kepala PPATK Kiagus A. Badaruddin saat menjelaskan temuan berdasarkan sectoral risk assessment (SRA) yang dilakukan dengan Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Namun demikian, jumlah transaksi yang diidentifikasi itu masih harus ditindaklanjuti oleh PPATK dengan analisis dan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti aspek perpajakan influencer. Meskipun tidak ada aturan khusus yang mengatur tentang perlakuan pajak influencer, pemerintah meminta agar kepatuhan membayar pajak tetap dilaksanakan jika seseorang memiliki pendapatan di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya
  • Lebih Dini

Sebanyak 1.112 transaksi mencurigakan yang telah diidentifikasi oleh PPATK ini akan dianalisis atau diperiksa sebelum disampaikan kepada DJP untuk diteliti lagi. Selama 2018, PPATK telah menerbitkan hasil analisis (HA) terkait pidana perpajakan sebanyak 67, naik 55,8% dari tahun sebelumnya.

Meningkatnya jumlah laporan keuangan transaksi mencurigakan (LKTM) dugaan tindak pidana perpajakan ini merupakan konsekuensi dari keinginan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Adanya penguatan kerja sama berimbas pada penajaman klarifikasi terkait indikator pelanggaran ketentuan pajak pada nasabah bank.

“Sebagai implikasinya, PPATK berhasil menangkap secara lebih dini potensi pelanggaran pada wajib pajak sehingga terjadi peningkatan LKTM,” ujar Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan
  • Uji Kepatuhan

Direktur Penegakan Hukum DJP Yuli Kristiyono mengatakan data indentifikasi itu tidak bisa menjadi tolak ukur adanya peningkatan tindak pidana perpajakan. Hasil yang disampaikan PPATK masih harus dicocokkan dengan data DJP. Ini akan digunakan untuk menguji kepatuhan WP.

“Tergantung dilaporkan atau belum dalam SPT. Untuk tahun lalu, penyidikan terkait pidana pajak yang sudah lengkap sebanyak 127 kasus,” katanya.

  • Kesadaran Masing-Masing

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Perpajakan Puspita Wulandari mengatakan apabila seseorang mendapatkan penghasilan di atas PTKP, dia wajib membayar pajak. Dia berharap pembayaran pajak didasari pada kesadaran masing-masing, tanpa dipaksa pemerintah.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

“Kepatuhan membayar pajak ini sebaiknya atas kesadaran masing-masing karena pajak ini dikumpulkan untuk pembangunan. Jadi mau dia youtuber atau apapun, saya minta untuk membayar pajak,” katanya.

  • Siapkan Tameng Risiko Resesi AS

Meskipun sinyal risiko resesi ekonomi di Amerika Serikat sudah sedikit melemah, pemerintah Indonesia mengaku akan tetap menyiapkan langkah-langkah yang bisa menjadi pelindung dari efek negatif. Apalagi, Amerika Serikat juga menjadi salah satu negara tujuan ekspor Indonesia.

Staf Ahli Menteri PPN Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan Amalia mengatakan pemerintah akan fokus pada reformasi struktural di dalam negeri. Selain berkutat dengan pembenahan industri manufaktur, pemerintah mulai fokus pada kualitas sumber daya manusia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar