BERITA PAJAK HARI INI

Wah, PPATK Identifikasi 1.112 Transaksi Mencurigakan Pidana Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2019 | 08:28 WIB
Wah, PPATK Identifikasi 1.112 Transaksi Mencurigakan Pidana Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengidentifikasi dugaan 1.112 transaksi mencurigakan terkait dengan tindak pidana perpajakan. Identifikasi PPTAK ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (27/3/2019).

Data PPATK menunjukkan ada 21.690 transaksi mencurigakan pada 2018. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.112 transaksi atau sekitar 5,1% diduga terkait dengan pidana perpajakan. Jumlah tersebut naik 91,3% dibandingkan posisi tahun sebelumnya yang mencapai 581 transaksi.

“Umumnya terkait dengan faktur pajak fiktif dan wajib pajak (WP) yang tidak menyetorkan pajak yang dipungut atau dipotong,” ujar Kepala PPATK Kiagus A. Badaruddin saat menjelaskan temuan berdasarkan sectoral risk assessment (SRA) yang dilakukan dengan Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Namun demikian, jumlah transaksi yang diidentifikasi itu masih harus ditindaklanjuti oleh PPATK dengan analisis dan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti aspek perpajakan influencer. Meskipun tidak ada aturan khusus yang mengatur tentang perlakuan pajak influencer, pemerintah meminta agar kepatuhan membayar pajak tetap dilaksanakan jika seseorang memiliki pendapatan di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru
  • Lebih Dini

Sebanyak 1.112 transaksi mencurigakan yang telah diidentifikasi oleh PPATK ini akan dianalisis atau diperiksa sebelum disampaikan kepada DJP untuk diteliti lagi. Selama 2018, PPATK telah menerbitkan hasil analisis (HA) terkait pidana perpajakan sebanyak 67, naik 55,8% dari tahun sebelumnya.

Meningkatnya jumlah laporan keuangan transaksi mencurigakan (LKTM) dugaan tindak pidana perpajakan ini merupakan konsekuensi dari keinginan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Adanya penguatan kerja sama berimbas pada penajaman klarifikasi terkait indikator pelanggaran ketentuan pajak pada nasabah bank.

“Sebagai implikasinya, PPATK berhasil menangkap secara lebih dini potensi pelanggaran pada wajib pajak sehingga terjadi peningkatan LKTM,” ujar Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik
  • Uji Kepatuhan

Direktur Penegakan Hukum DJP Yuli Kristiyono mengatakan data indentifikasi itu tidak bisa menjadi tolak ukur adanya peningkatan tindak pidana perpajakan. Hasil yang disampaikan PPATK masih harus dicocokkan dengan data DJP. Ini akan digunakan untuk menguji kepatuhan WP.

“Tergantung dilaporkan atau belum dalam SPT. Untuk tahun lalu, penyidikan terkait pidana pajak yang sudah lengkap sebanyak 127 kasus,” katanya.

  • Kesadaran Masing-Masing

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Perpajakan Puspita Wulandari mengatakan apabila seseorang mendapatkan penghasilan di atas PTKP, dia wajib membayar pajak. Dia berharap pembayaran pajak didasari pada kesadaran masing-masing, tanpa dipaksa pemerintah.

Baca Juga:
Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

“Kepatuhan membayar pajak ini sebaiknya atas kesadaran masing-masing karena pajak ini dikumpulkan untuk pembangunan. Jadi mau dia youtuber atau apapun, saya minta untuk membayar pajak,” katanya.

  • Siapkan Tameng Risiko Resesi AS

Meskipun sinyal risiko resesi ekonomi di Amerika Serikat sudah sedikit melemah, pemerintah Indonesia mengaku akan tetap menyiapkan langkah-langkah yang bisa menjadi pelindung dari efek negatif. Apalagi, Amerika Serikat juga menjadi salah satu negara tujuan ekspor Indonesia.

Staf Ahli Menteri PPN Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan Amalia mengatakan pemerintah akan fokus pada reformasi struktural di dalam negeri. Selain berkutat dengan pembenahan industri manufaktur, pemerintah mulai fokus pada kualitas sumber daya manusia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran