BERITA PAJAK HARI INI

Wah, PPATK Identifikasi 1.112 Transaksi Mencurigakan Pidana Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2019 | 08:28 WIB
Wah, PPATK Identifikasi 1.112 Transaksi Mencurigakan Pidana Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mengidentifikasi dugaan 1.112 transaksi mencurigakan terkait dengan tindak pidana perpajakan. Identifikasi PPTAK ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (27/3/2019).

Data PPATK menunjukkan ada 21.690 transaksi mencurigakan pada 2018. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.112 transaksi atau sekitar 5,1% diduga terkait dengan pidana perpajakan. Jumlah tersebut naik 91,3% dibandingkan posisi tahun sebelumnya yang mencapai 581 transaksi.

“Umumnya terkait dengan faktur pajak fiktif dan wajib pajak (WP) yang tidak menyetorkan pajak yang dipungut atau dipotong,” ujar Kepala PPATK Kiagus A. Badaruddin saat menjelaskan temuan berdasarkan sectoral risk assessment (SRA) yang dilakukan dengan Ditjen Pajak (DJP).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Namun demikian, jumlah transaksi yang diidentifikasi itu masih harus ditindaklanjuti oleh PPATK dengan analisis dan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti aspek perpajakan influencer. Meskipun tidak ada aturan khusus yang mengatur tentang perlakuan pajak influencer, pemerintah meminta agar kepatuhan membayar pajak tetap dilaksanakan jika seseorang memiliki pendapatan di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya
  • Lebih Dini

Sebanyak 1.112 transaksi mencurigakan yang telah diidentifikasi oleh PPATK ini akan dianalisis atau diperiksa sebelum disampaikan kepada DJP untuk diteliti lagi. Selama 2018, PPATK telah menerbitkan hasil analisis (HA) terkait pidana perpajakan sebanyak 67, naik 55,8% dari tahun sebelumnya.

Meningkatnya jumlah laporan keuangan transaksi mencurigakan (LKTM) dugaan tindak pidana perpajakan ini merupakan konsekuensi dari keinginan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Adanya penguatan kerja sama berimbas pada penajaman klarifikasi terkait indikator pelanggaran ketentuan pajak pada nasabah bank.

“Sebagai implikasinya, PPATK berhasil menangkap secara lebih dini potensi pelanggaran pada wajib pajak sehingga terjadi peningkatan LKTM,” ujar Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae.

Baca Juga:
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan
  • Uji Kepatuhan

Direktur Penegakan Hukum DJP Yuli Kristiyono mengatakan data indentifikasi itu tidak bisa menjadi tolak ukur adanya peningkatan tindak pidana perpajakan. Hasil yang disampaikan PPATK masih harus dicocokkan dengan data DJP. Ini akan digunakan untuk menguji kepatuhan WP.

“Tergantung dilaporkan atau belum dalam SPT. Untuk tahun lalu, penyidikan terkait pidana pajak yang sudah lengkap sebanyak 127 kasus,” katanya.

  • Kesadaran Masing-Masing

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Perpajakan Puspita Wulandari mengatakan apabila seseorang mendapatkan penghasilan di atas PTKP, dia wajib membayar pajak. Dia berharap pembayaran pajak didasari pada kesadaran masing-masing, tanpa dipaksa pemerintah.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

“Kepatuhan membayar pajak ini sebaiknya atas kesadaran masing-masing karena pajak ini dikumpulkan untuk pembangunan. Jadi mau dia youtuber atau apapun, saya minta untuk membayar pajak,” katanya.

  • Siapkan Tameng Risiko Resesi AS

Meskipun sinyal risiko resesi ekonomi di Amerika Serikat sudah sedikit melemah, pemerintah Indonesia mengaku akan tetap menyiapkan langkah-langkah yang bisa menjadi pelindung dari efek negatif. Apalagi, Amerika Serikat juga menjadi salah satu negara tujuan ekspor Indonesia.

Staf Ahli Menteri PPN Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan Amalia mengatakan pemerintah akan fokus pada reformasi struktural di dalam negeri. Selain berkutat dengan pembenahan industri manufaktur, pemerintah mulai fokus pada kualitas sumber daya manusia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP