BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Wah, Peraturan Soal Pemberian Subsidi Gaji Sudah Terbit

Dian Kurniati | Rabu, 19 Agustus 2020 | 17:03 WIB
Wah, Peraturan Soal Pemberian Subsidi Gaji Sudah Terbit

Tampilan depan salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 Tahun 2020.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya menerbitkan payung hukum pencairan bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji untuk pekerja yang terdampak pandemi virus Corona.

Payung hukum itu adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 Tahun 2020. Ida meneken permenaker tersebut pada 14 Agustus 2020. Beleid itu memuat syarat, besaran subsidi gaji, hingga tata cara penyalurannya.

"Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)," bunyi ketentuan dalam beleid itu, dikutip Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat, yakni warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, serta pekerja penerima upah.

Selain itu, pekerja juga harus tercatat sebagai peserta sampai dengan bulan Juni 2020, aktif membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji di bawah Rp5 juga, serta memiliki rekening bank yang aktif.

Subsidi gaji diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan. Adapun tata cara pencairannya diawali dengan pendataan calon penerima subsidi gaji yang bersumber dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima subsidi gaji sesuai dengan persyaratan. Data yang terverifikasi itu nantinya akan dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima subsidi gaji.

Daftar calon penerima subsidi gaji disampaikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara serta surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data calon penerima subsidi gaji yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan dan berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja.

Kemenaker lantas menetapkan penerima subsidi gaji berdasarkan daftar calon penerima yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan, sebelum akhirnya menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) bantuan subsidi upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara akan menyalurkan subsidi gaji melalui bank penyalur. Proses penyalurannya dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening subsidi gaji secara bertahap.

"Penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPA (kuasa pengguna anggaran, dalam hal ini Kemenaker) dengan bank penyalur," bunyi ketentuan dalam beleid tersebut. Simak pula artikel 'Bersiap, Subsidi Gaji Direncanakan Cair Pekan Depan'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN