BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Wah, Peraturan Soal Pemberian Subsidi Gaji Sudah Terbit

Dian Kurniati | Rabu, 19 Agustus 2020 | 17:03 WIB
Wah, Peraturan Soal Pemberian Subsidi Gaji Sudah Terbit

Tampilan depan salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 Tahun 2020.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akhirnya menerbitkan payung hukum pencairan bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji untuk pekerja yang terdampak pandemi virus Corona.

Payung hukum itu adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 Tahun 2020. Ida meneken permenaker tersebut pada 14 Agustus 2020. Beleid itu memuat syarat, besaran subsidi gaji, hingga tata cara penyalurannya.

"Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)," bunyi ketentuan dalam beleid itu, dikutip Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat, yakni warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, serta pekerja penerima upah.

Selain itu, pekerja juga harus tercatat sebagai peserta sampai dengan bulan Juni 2020, aktif membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji di bawah Rp5 juga, serta memiliki rekening bank yang aktif.

Subsidi gaji diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan. Adapun tata cara pencairannya diawali dengan pendataan calon penerima subsidi gaji yang bersumber dari data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kemudian, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima subsidi gaji sesuai dengan persyaratan. Data yang terverifikasi itu nantinya akan dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima subsidi gaji.

Daftar calon penerima subsidi gaji disampaikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara serta surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data calon penerima subsidi gaji yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan dan berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja.

Kemenaker lantas menetapkan penerima subsidi gaji berdasarkan daftar calon penerima yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan, sebelum akhirnya menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) bantuan subsidi upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara akan menyalurkan subsidi gaji melalui bank penyalur. Proses penyalurannya dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening subsidi gaji secara bertahap.

"Penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPA (kuasa pengguna anggaran, dalam hal ini Kemenaker) dengan bank penyalur," bunyi ketentuan dalam beleid tersebut. Simak pula artikel 'Bersiap, Subsidi Gaji Direncanakan Cair Pekan Depan'. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?