KOTA PEKANBARU

Wah! Peran Juru Sita Pajak Daerah Bakal Dioptimalkan Demi Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Januari 2023 | 15:31 WIB
Wah! Peran Juru Sita Pajak Daerah Bakal Dioptimalkan Demi Hal Ini

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) pada 2023. Namun, peningkatan PAD diyakini tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya perbaikan sumber daya manusia (SDM).

Karenanya, Bapenda Pekanbaru memprioritaskan penguatan kualitas SDM pada tahun ini. Ada 5 aspek yang akan digarap, yakni peningkatan kemampuan dan kapasitas petugas pelayanan, penguatan peran penilai pemerintah dalam penilaian individual PBB-P2, dan penguatan pemeriksa dalam pengawasan pajak daerah yang bersifat self assessment.

"Kemudian, keempat, optimalisasi peran juru sita pajak daerah dalam penagihan pajak atas objek pajak tertentu. Kelima, optimalisasi peran Satgas Pajak Bapenda sebagai garda terdepan penerbitan dan penyampaian ketetapan pajak kepada wajib pajak," kata Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan dalam keterangannya, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Alek menyampaikan 33,85% pendapatan Kota Pekanbaru masih bersumber dari PAD. Sisanya, 66% berasal dari dana transfer dari pusat.

Jika diperinci, dari 38,5% kontribusi PAD, pajak daerah sendiri menyumbang 92,6% dari keseluruhan PAD. Artinya, menurut Alek, pajak daerah masih memiliki posisi strategis dalam postur PAD Kota Pekanbaru.

Menurut jenis pajaknya, penerimaan yang berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencatatkan realisasi yang paling tinggi, yakni di angka 103,23% dengan nilai nyaris Rp187 miliar.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selanjutnya, pajak restoran mencatatkan realisasi 102,52% dengan nilai Rp122 miliar. Kemudian, pajak hotel mencatatkan realisasi 101,44% dengan nilai Rp40 miliar, pajak penerangan jalan 100,73% dengan nilai Rp147 miliar dan pajak lainnya (pajak parkir, hiburan, reklame, air tanah, PBB, dan MBLB) di angka lebih kurang Rp222 miliar.

Pada 2023, Pemkot Pekanbaru mematok target pendapatan daerah di angka Rp 2,6 triliu. PAD ditargetkan berkontribusi sebesar 35,62% dari total pendapatan yang ada. Untuk hal itu, ujarnya, Bapenda sudah menyiapkan berbagai strategi untuk mewujudkannya lewat strategi yang disebutnya IED (Intensifikasi, Ekstensifikasi dan Digitalisasi).

"Intensifikasi dan ekstensifikasi adalah upaya teknis dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, sementara digitalisasi merupakan media untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Dengan hal tersebut dia meyakini akan mampu menggenjot penerimaan pajak daerah kedepannya," kata Alek. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra