BANTUAN PRESIDEN PRODUKTIF

Wah, Penyaluran Banpres Produktif Tahap II Dimulai

Dian Kurniati | Jumat, 09 Oktober 2020 | 09:55 WIB
Wah, Penyaluran Banpres Produktif Tahap II Dimulai

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan produksi kue apem di Cisaranten Endah, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memulai penyaluran bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro dan kecil tahap II.

Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan penyaluran banpres produktif tahap I telah terealisasi 100% kepada 9,1 juta penerima manfaat pada 6 Oktober 2020. Jumlah penerima manfaat akan terus bertambah hingga beberapa bulan mendatang.

“Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah resmi memulai tahap II bantuan modal kerja ini dengan memperluas jumlah penerima manfaat menjadi 12 juta," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Pemerintah memberikan banpres produktif senilai Rp2,4 juta untuk setiap usaha mikro dan kecil. Kepada 9,1 juta usaha mikro dan kecil tersebut, pemerintah telah menggelontorkan dana bantuan senilai Rp28,8 triliun.

Budi menilai realisasi penyaluran banpres produktif termasuk yang tercepat di antara program bantuan sosial lainnya.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah menambah jumlah penerima manfaat itu agar lebih banyak usaha mikro dan kecil yang terbantu di tengah pandemi virus Corona. Dia juga berharap penyaluran banpres produktif akan semakin merata ke seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"Kami ingin memastikan penyaluran ini dari aspek pemerataan antardaerah, tepat sasaran. Lalu, kecepatan juga ingin jadi fokus kami," ujarnya.

Teten berharap banpres produktif untuk usaha mikro dan kecil tersebut mampu mendukung pemulihan ekonomi nasional setelah pandemi virus Corona.

Selain membantu pengusaha kecil yang unbankable, pemerintah juga membantu UKM yang bankable melalui program restrukturisasi pinjaman serta subsidi bunga kredit. Pemerintah pun memperpanjang subsidi bunga KUR yang kini menjadi flat 6% hingga 31 Desember.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Teten menambahkan program KUR ultra mikro di bawah Rp10 juta dengan bunga 0% juga bergulir hingga Desember 2020. Dia berharap bantuan pembiayaan UMKM tersebut dapat memperkuat usaha mikro, yang sebelumnya telah menerima hibah, untuk bisa melanjutkan usaha dengan KUR.

"Tujuannya agar usaha mikro yang unbankable menjadi bankable," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko