BANTUAN PRESIDEN PRODUKTIF

Wah, Penyaluran Banpres Produktif Tahap II Dimulai

Dian Kurniati | Jumat, 09 Oktober 2020 | 09:55 WIB
Wah, Penyaluran Banpres Produktif Tahap II Dimulai

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan produksi kue apem di Cisaranten Endah, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memulai penyaluran bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro dan kecil tahap II.

Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan penyaluran banpres produktif tahap I telah terealisasi 100% kepada 9,1 juta penerima manfaat pada 6 Oktober 2020. Jumlah penerima manfaat akan terus bertambah hingga beberapa bulan mendatang.

“Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah resmi memulai tahap II bantuan modal kerja ini dengan memperluas jumlah penerima manfaat menjadi 12 juta," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Pemerintah memberikan banpres produktif senilai Rp2,4 juta untuk setiap usaha mikro dan kecil. Kepada 9,1 juta usaha mikro dan kecil tersebut, pemerintah telah menggelontorkan dana bantuan senilai Rp28,8 triliun.

Budi menilai realisasi penyaluran banpres produktif termasuk yang tercepat di antara program bantuan sosial lainnya.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah menambah jumlah penerima manfaat itu agar lebih banyak usaha mikro dan kecil yang terbantu di tengah pandemi virus Corona. Dia juga berharap penyaluran banpres produktif akan semakin merata ke seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

"Kami ingin memastikan penyaluran ini dari aspek pemerataan antardaerah, tepat sasaran. Lalu, kecepatan juga ingin jadi fokus kami," ujarnya.

Teten berharap banpres produktif untuk usaha mikro dan kecil tersebut mampu mendukung pemulihan ekonomi nasional setelah pandemi virus Corona.

Selain membantu pengusaha kecil yang unbankable, pemerintah juga membantu UKM yang bankable melalui program restrukturisasi pinjaman serta subsidi bunga kredit. Pemerintah pun memperpanjang subsidi bunga KUR yang kini menjadi flat 6% hingga 31 Desember.

Baca Juga:
Kantor Pajak Bakal Berluas Jangkauan BDS untuk UMKM, Seperti Apa?

Teten menambahkan program KUR ultra mikro di bawah Rp10 juta dengan bunga 0% juga bergulir hingga Desember 2020. Dia berharap bantuan pembiayaan UMKM tersebut dapat memperkuat usaha mikro, yang sebelumnya telah menerima hibah, untuk bisa melanjutkan usaha dengan KUR.

"Tujuannya agar usaha mikro yang unbankable menjadi bankable," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN