BANTUAN PRESIDEN PRODUKTIF

Wah, Penyaluran Banpres Produktif Tahap II Dimulai

Dian Kurniati | Jumat, 09 Oktober 2020 | 09:55 WIB
Wah, Penyaluran Banpres Produktif Tahap II Dimulai

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan produksi kue apem di Cisaranten Endah, Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/10/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memulai penyaluran bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro dan kecil tahap II.

Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan penyaluran banpres produktif tahap I telah terealisasi 100% kepada 9,1 juta penerima manfaat pada 6 Oktober 2020. Jumlah penerima manfaat akan terus bertambah hingga beberapa bulan mendatang.

“Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah resmi memulai tahap II bantuan modal kerja ini dengan memperluas jumlah penerima manfaat menjadi 12 juta," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (9/10/2020).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Pemerintah memberikan banpres produktif senilai Rp2,4 juta untuk setiap usaha mikro dan kecil. Kepada 9,1 juta usaha mikro dan kecil tersebut, pemerintah telah menggelontorkan dana bantuan senilai Rp28,8 triliun.

Budi menilai realisasi penyaluran banpres produktif termasuk yang tercepat di antara program bantuan sosial lainnya.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah menambah jumlah penerima manfaat itu agar lebih banyak usaha mikro dan kecil yang terbantu di tengah pandemi virus Corona. Dia juga berharap penyaluran banpres produktif akan semakin merata ke seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Kami ingin memastikan penyaluran ini dari aspek pemerataan antardaerah, tepat sasaran. Lalu, kecepatan juga ingin jadi fokus kami," ujarnya.

Teten berharap banpres produktif untuk usaha mikro dan kecil tersebut mampu mendukung pemulihan ekonomi nasional setelah pandemi virus Corona.

Selain membantu pengusaha kecil yang unbankable, pemerintah juga membantu UKM yang bankable melalui program restrukturisasi pinjaman serta subsidi bunga kredit. Pemerintah pun memperpanjang subsidi bunga KUR yang kini menjadi flat 6% hingga 31 Desember.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Teten menambahkan program KUR ultra mikro di bawah Rp10 juta dengan bunga 0% juga bergulir hingga Desember 2020. Dia berharap bantuan pembiayaan UMKM tersebut dapat memperkuat usaha mikro, yang sebelumnya telah menerima hibah, untuk bisa melanjutkan usaha dengan KUR.

"Tujuannya agar usaha mikro yang unbankable menjadi bankable," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru