KOTA PEKANBARU

Wah, Pensiunan ASN Bisa Dapat Diskon PBB Hingga 75%

Dian Kurniati | Kamis, 06 Mei 2021 | 09:11 WIB
Wah, Pensiunan ASN Bisa Dapat Diskon PBB Hingga 75%

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau mengumumkan adanya program insentif berupa diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 75% khusus bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan kebijakan itu untuk membantu para pensiunan ASN, terutama pada situasi pandemi seperti saat ini. Ketentuan mengenai pemberian insentif tersebut juga telah tertuang dalam peraturan wali kota Pekanbaru.

"Jadi wajib pajak cukup mengajukan permohonan satu kali saja dan berlaku seterusnya, sampai itu [objek pajaknya] dialihkan," katanya, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Zulhelmi mengatakan setiap pensiunan ASN dapat mengajukan insentif PBB tersebut kepada Bapenda paling lambat akhir Juni 2021. Setelah pengajuan tersebut, pensiunan dapat menikmati insentif selamanya atau hingga rumah yang menjadi objek pajak dialih kepemilikan atau dijual.

Selain pensiunan ASN, Zulhelmi menyebut insentif PBB juga berlaku bagi wajib pajak dengan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) hingga Rp100.000. Pada wajib pajak tersebut, Bapenda memberikan pembebasan pajak.

"Hal ini dalam menyikapi kondisi dan situasi ekonomi yang masih sulit akibat pandemi Covid-19," ujarnya, seperti dilansir goriau.com.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Hingga April 2021, realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Pekanbaru telah mencapai Rp177 miliar. Angka itu setara 34% dari target Rp832 miliar tahun ini.

Zulhelmi mengatakan penerimaan tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah yang dipungut Pemkot Pekanbaru. Penerimaan pajak daerah terbesar berasal dari jenis PBB, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak penerangan jalan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra