KOTA PEKANBARU

Wah, Pensiunan ASN Bisa Dapat Diskon PBB Hingga 75%

Dian Kurniati | Kamis, 06 Mei 2021 | 09:11 WIB
Wah, Pensiunan ASN Bisa Dapat Diskon PBB Hingga 75%

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau mengumumkan adanya program insentif berupa diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 75% khusus bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan kebijakan itu untuk membantu para pensiunan ASN, terutama pada situasi pandemi seperti saat ini. Ketentuan mengenai pemberian insentif tersebut juga telah tertuang dalam peraturan wali kota Pekanbaru.

"Jadi wajib pajak cukup mengajukan permohonan satu kali saja dan berlaku seterusnya, sampai itu [objek pajaknya] dialihkan," katanya, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Zulhelmi mengatakan setiap pensiunan ASN dapat mengajukan insentif PBB tersebut kepada Bapenda paling lambat akhir Juni 2021. Setelah pengajuan tersebut, pensiunan dapat menikmati insentif selamanya atau hingga rumah yang menjadi objek pajak dialih kepemilikan atau dijual.

Selain pensiunan ASN, Zulhelmi menyebut insentif PBB juga berlaku bagi wajib pajak dengan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) hingga Rp100.000. Pada wajib pajak tersebut, Bapenda memberikan pembebasan pajak.

"Hal ini dalam menyikapi kondisi dan situasi ekonomi yang masih sulit akibat pandemi Covid-19," ujarnya, seperti dilansir goriau.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Hingga April 2021, realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Pekanbaru telah mencapai Rp177 miliar. Angka itu setara 34% dari target Rp832 miliar tahun ini.

Zulhelmi mengatakan penerimaan tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah yang dipungut Pemkot Pekanbaru. Penerimaan pajak daerah terbesar berasal dari jenis PBB, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak penerangan jalan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja