KOTA PEKANBARU

Wah, Pensiunan ASN Bisa Dapat Diskon PBB Hingga 75%

Dian Kurniati | Kamis, 06 Mei 2021 | 09:11 WIB
Wah, Pensiunan ASN Bisa Dapat Diskon PBB Hingga 75%

Ilustrasi. 

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau mengumumkan adanya program insentif berupa diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 75% khusus bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan kebijakan itu untuk membantu para pensiunan ASN, terutama pada situasi pandemi seperti saat ini. Ketentuan mengenai pemberian insentif tersebut juga telah tertuang dalam peraturan wali kota Pekanbaru.

"Jadi wajib pajak cukup mengajukan permohonan satu kali saja dan berlaku seterusnya, sampai itu [objek pajaknya] dialihkan," katanya, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:
PMK Baru! Karyawan Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak Penghasilan

Zulhelmi mengatakan setiap pensiunan ASN dapat mengajukan insentif PBB tersebut kepada Bapenda paling lambat akhir Juni 2021. Setelah pengajuan tersebut, pensiunan dapat menikmati insentif selamanya atau hingga rumah yang menjadi objek pajak dialih kepemilikan atau dijual.

Selain pensiunan ASN, Zulhelmi menyebut insentif PBB juga berlaku bagi wajib pajak dengan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) hingga Rp100.000. Pada wajib pajak tersebut, Bapenda memberikan pembebasan pajak.

"Hal ini dalam menyikapi kondisi dan situasi ekonomi yang masih sulit akibat pandemi Covid-19," ujarnya, seperti dilansir goriau.com.

Baca Juga:
Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Hingga April 2021, realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Pekanbaru telah mencapai Rp177 miliar. Angka itu setara 34% dari target Rp832 miliar tahun ini.

Zulhelmi mengatakan penerimaan tersebut berasal dari 11 jenis pajak daerah yang dipungut Pemkot Pekanbaru. Penerimaan pajak daerah terbesar berasal dari jenis PBB, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), serta pajak penerangan jalan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan