PROVINSI SUMATRA UTARA

Wah, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang 1 Bulan

Dian Kurniati | Senin, 16 November 2020 | 09:59 WIB
Wah, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang 1 Bulan

Ilustrasi. 

MEDAN, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut) memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) hingga 15 Desember 2020.

Kepala Bidang Pajak Kendaran Bermotor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Sumut Syaiful Bahri mengatakan semula pemprov hanya merancang program pemutihan pajak selama sebulan, yakni 15 Oktober hingga 14 November 2020. Namun, pemprov menilai program tersebut terlalu singkat.

"Karena adanya Covid-19, para wajib pajak mengalami keterbatasan pergerakan karena harus menerapkan protokol kesehatan," katanya, dikutip pada Senin (16/11/2020).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Syaiful mengatakan program pemutihan tersebut berupa pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Menurutnya, kebijakan itu untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang terdampak Covid-19.

Selain itu, Pemprov Sumut juga mengharapkan adanya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari program pemutihan pajak. Pemprov awalnya menargetkan penerimaan Rp200 miliar dari program pemutihan pajak. Namun, hingga 14 November 2020, realisasinya baru sekitar Rp175 miliar atau 85%.

Syaiful berharap wajib pajak beramai-ramai memanfaatkan perpanjangan insentif pajak daerah tersebut. Wajib pajak dapat mendatangi kantor Samsat untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Dilansir sumut.indozone.id, kantor Samsat buka setiap hari kerja, yakni Senin hingga Kamis pukul 09.00-14.00 WIB, serta Jumat pukul 09.00-12.00 WIB. Sementara pada hari Sabtu, pelayanan dibuka untuk jenis Samsat Induk, Samsat Keliling, dan Samsat Gerai pukul 09.00-13.00 WIB.

Syaiful memastikan pelayanan di kantor Samsat telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19. Petugas dan pengunjung wajib mengenakan masker, mencuci tangan sebelum memasuki kantor, dan menjaga jarak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Februari 2021 | 15:17 WIB

pejabat penipu, kapan pula BBNKB gratis... mati juga pak, bnyak harta gak menjamin masuk surga, bertobatlah dengan agama yg baik

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?