KOTA BANJAR

Wah! Pemkot Selenggarakan Pemutihan PBB hingga 30 Desember 2024

Dian Kurniati | Jumat, 08 Maret 2024 | 16:00 WIB
Wah! Pemkot Selenggarakan Pemutihan PBB hingga 30 Desember 2024

Ilustrasi.

BANJAR, DDTCNews – Pemkot Banjar, Jawa Barat mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kasubid Pelayanan dan Pendataan Bidang Pendapatan BPKPD Bambang Prasetyo mengatakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, insentif tersebut diberikan hingga akhir tahun.

"Program penghapusan denda ini berlakunya sampai 30 Desember 2024," katanya, dikutip pada Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Bambang menjelaskan pemutihan PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Menurutnya, penghapusan denda tersebut diberikan secara otomatis jika wajib pajak membayar tunggakannya.

Dia berharap penghapusan denda PBB-P2 dapat mendorong aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha di Kota Banjar. Adapun kebijakan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Banjar No. 80/2024.

Tidak hanya penghapusan denda, surat keputusan juga memuat insentif berupa diskon pokok PBB-P2 apabila wajib pajak membayar melalui sistem digital, yakni melalui QRIS dan virtual account.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Wajib pajak yang membayar PBB-P2 senilai kurang dari Rp2 juta bakal mendapatkan diskon sebesar 10% jika membayar melalui QRIS dan virtual account pada 4 Maret hingga 31 Mei 2024.

Apabila melakukan pembayaran PBB-P2 melalui QRIS dan virtual account pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2024, wajib pajak mendapatkan diskon sebesar 5%.

"Bagi wajib pajak yang memiliki tagihan pajaknya di atas Rp2 juta mendapat diskon 7,5% pada periode pembayaran 4 Maret hingga 31 Mei dan diskon 2,5% jika pembayarannya pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2024," ujar Bambang seperti dilansir jabarekspres.com.

Dia menambahkan pembayaran PBB-P2 melalui sistem digital memiliki berbagai keunggulan. Tak hanya mudah dan efisien, pembayaran melalui QRIS dan virtual account juga lebih akuntabel karena pajak yang dibayarkan langsung masuk ke rekening kas daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN