KOTA BANJAR

Wah! Pemkot Selenggarakan Pemutihan PBB hingga 30 Desember 2024

Dian Kurniati | Jumat, 08 Maret 2024 | 16:00 WIB
Wah! Pemkot Selenggarakan Pemutihan PBB hingga 30 Desember 2024

Ilustrasi.

BANJAR, DDTCNews – Pemkot Banjar, Jawa Barat mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kasubid Pelayanan dan Pendataan Bidang Pendapatan BPKPD Bambang Prasetyo mengatakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, insentif tersebut diberikan hingga akhir tahun.

"Program penghapusan denda ini berlakunya sampai 30 Desember 2024," katanya, dikutip pada Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bambang menjelaskan pemutihan PBB-P2 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Menurutnya, penghapusan denda tersebut diberikan secara otomatis jika wajib pajak membayar tunggakannya.

Dia berharap penghapusan denda PBB-P2 dapat mendorong aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha di Kota Banjar. Adapun kebijakan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Banjar No. 80/2024.

Tidak hanya penghapusan denda, surat keputusan juga memuat insentif berupa diskon pokok PBB-P2 apabila wajib pajak membayar melalui sistem digital, yakni melalui QRIS dan virtual account.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak yang membayar PBB-P2 senilai kurang dari Rp2 juta bakal mendapatkan diskon sebesar 10% jika membayar melalui QRIS dan virtual account pada 4 Maret hingga 31 Mei 2024.

Apabila melakukan pembayaran PBB-P2 melalui QRIS dan virtual account pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2024, wajib pajak mendapatkan diskon sebesar 5%.

"Bagi wajib pajak yang memiliki tagihan pajaknya di atas Rp2 juta mendapat diskon 7,5% pada periode pembayaran 4 Maret hingga 31 Mei dan diskon 2,5% jika pembayarannya pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2024," ujar Bambang seperti dilansir jabarekspres.com.

Dia menambahkan pembayaran PBB-P2 melalui sistem digital memiliki berbagai keunggulan. Tak hanya mudah dan efisien, pembayaran melalui QRIS dan virtual account juga lebih akuntabel karena pajak yang dibayarkan langsung masuk ke rekening kas daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra