KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:30 WIB
Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mengkaji skema insentif pajak untuk mendukung pengembangan industri film nasional.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan skema insentif yang disiapkan yakni rabat atau pengurang pajak. Dengan skema ini, produser film dapat menjadikan ongkos produksi atau promosi sebagai biaya untuk pengurang pajak.

"Kita akan bisa memberikan insentif dalam bentuk bukan hanya berkaitan dengan biaya promosi atau ongkos produksi, tetapi mungkin juga dari rebate pajak yang didapat bisa digunakan untuk menutup biaya promosi dan ongkos produksi," katanya, dikutip pada Sabtu (10/6/2023).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sandiaga mengatakan pemerintah berkomitmen memberikan dukungan yang mampu meringankan pelaku industri film. Pembahasan mengenai skema insentif rabat pajak pun terus dimatangkan agar segera berlaku.

Pengkajian soal skema insentif tersebut dilakukan oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo.

Dia menjelaskan pemerintah tidak membatasi kriteria film yang akan diberikan insentif. Namun, pemerintah juga berharap para sineas membuat film yang turut mempromosikan destinasi wisata di Indonesia.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Sandiaga menilai dukungan pemerintah sejauh ini ternyata cukup efektif dalam membantu pelaku industri film, terutama saat pandemi Covid-19. Misalnya melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp116 miliar pada 2021 dan Rp75 miliar pada 2022 untuk promosi dan produksi film.

Dengan stimulus tersebut, tercatat 54 juta orang menonton di bioskop. Angka ini diklaim bersejarah karena untuk pertama kalinya penonton film lokal mampu mengungguli penonton film asing di Indonesia.

"Kami mengajukan lagi dalam bentuk insentif yang sedang digodok sehingga nanti akan memudahkan proses produksi," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak