KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:30 WIB
Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mengkaji skema insentif pajak untuk mendukung pengembangan industri film nasional.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan skema insentif yang disiapkan yakni rabat atau pengurang pajak. Dengan skema ini, produser film dapat menjadikan ongkos produksi atau promosi sebagai biaya untuk pengurang pajak.

"Kita akan bisa memberikan insentif dalam bentuk bukan hanya berkaitan dengan biaya promosi atau ongkos produksi, tetapi mungkin juga dari rebate pajak yang didapat bisa digunakan untuk menutup biaya promosi dan ongkos produksi," katanya, dikutip pada Sabtu (10/6/2023).

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sandiaga mengatakan pemerintah berkomitmen memberikan dukungan yang mampu meringankan pelaku industri film. Pembahasan mengenai skema insentif rabat pajak pun terus dimatangkan agar segera berlaku.

Pengkajian soal skema insentif tersebut dilakukan oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo.

Dia menjelaskan pemerintah tidak membatasi kriteria film yang akan diberikan insentif. Namun, pemerintah juga berharap para sineas membuat film yang turut mempromosikan destinasi wisata di Indonesia.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sandiaga menilai dukungan pemerintah sejauh ini ternyata cukup efektif dalam membantu pelaku industri film, terutama saat pandemi Covid-19. Misalnya melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp116 miliar pada 2021 dan Rp75 miliar pada 2022 untuk promosi dan produksi film.

Dengan stimulus tersebut, tercatat 54 juta orang menonton di bioskop. Angka ini diklaim bersejarah karena untuk pertama kalinya penonton film lokal mampu mengungguli penonton film asing di Indonesia.

"Kami mengajukan lagi dalam bentuk insentif yang sedang digodok sehingga nanti akan memudahkan proses produksi," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA BATAM

Optimalkan Penerimaan, Pemkot Bidik PBJT Olahraga Permainan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN