Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mengkaji skema insentif pajak untuk mendukung pengembangan industri film nasional.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan skema insentif yang disiapkan yakni rabat atau pengurang pajak. Dengan skema ini, produser film dapat menjadikan ongkos produksi atau promosi sebagai biaya untuk pengurang pajak.
"Kita akan bisa memberikan insentif dalam bentuk bukan hanya berkaitan dengan biaya promosi atau ongkos produksi, tetapi mungkin juga dari rebate pajak yang didapat bisa digunakan untuk menutup biaya promosi dan ongkos produksi," katanya, dikutip pada Sabtu (10/6/2023).
Sandiaga mengatakan pemerintah berkomitmen memberikan dukungan yang mampu meringankan pelaku industri film. Pembahasan mengenai skema insentif rabat pajak pun terus dimatangkan agar segera berlaku.
Pengkajian soal skema insentif tersebut dilakukan oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo.
Dia menjelaskan pemerintah tidak membatasi kriteria film yang akan diberikan insentif. Namun, pemerintah juga berharap para sineas membuat film yang turut mempromosikan destinasi wisata di Indonesia.
Sandiaga menilai dukungan pemerintah sejauh ini ternyata cukup efektif dalam membantu pelaku industri film, terutama saat pandemi Covid-19. Misalnya melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp116 miliar pada 2021 dan Rp75 miliar pada 2022 untuk promosi dan produksi film.
Dengan stimulus tersebut, tercatat 54 juta orang menonton di bioskop. Angka ini diklaim bersejarah karena untuk pertama kalinya penonton film lokal mampu mengungguli penonton film asing di Indonesia.
"Kami mengajukan lagi dalam bentuk insentif yang sedang digodok sehingga nanti akan memudahkan proses produksi," ujarnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.