PENANGANAN VIRUS COVID-19

Wah, Pemerintah Gandakan Insentif Pajak Menjadi Rp123 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 19 Mei 2020 | 09:42 WIB
Wah, Pemerintah Gandakan Insentif Pajak Menjadi Rp123 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan nilai insentif pajak hingga dua kali lipat guna menangkal dampak virus Corona atau Covid-19 terhadap perekonomian.

Awalnya, kata Sri Mulyani, alokasi insentif pajak mencapai Rp63,01 triliun. Namun kini, alokasinya bertambah menjadi Rp123,01 triliun. Menurutnya, tambahan alokasi insentif dikarenakan adanya perluasan sektor usaha.

“Total insentif perpajakan yang diberikan ke dunia usaha, baik UMKM dan korporasi yang menghadapi dampak Covid adalah Rp123,01 triliun,” katanya melalui konferensi video, Senin (18/5/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Seperti diketahui, insentif pajak dalam penanganan Covid-19 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19, sebagai perubahan dari PMK 23/2020.

Alokasi insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) naik dari Rp8,6 triliun menjadi Rp25,66 triliun. Sektor usaha yang mendapatkan insentif tersebut bertambah dari 440 klasifikasi lapangan usaha (KLU) menjadi 1.062 KLU.

Pemerintah juga memberikan insentif PPh final UMKM DTP senilai Rp2,4 triliun. UMKM yang bisa mendapatkan pembebasan PPh yaitu yang memiliki pendapatan bruto seperti yang diatur dalam PP No. 23 Tahun 2018.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Ada pula insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor dengan alokasi nilai sebesar Rp14,75 triliun dari yang sebelumnya Rp8,15 triliun. Sektor usaha yang mendapat insentif bertambah dari 102 KLU menjadi 431 KLU.

Alokasi insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% juga dinaikkan dari Rp4,2 triliun menjadi Rp14,4 triliun seiring dengan perluasan penerima insentif dari 102 KLU menjadi 846 KLU.

Insentif lainnya, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipercepat juga menjadi Rp5,8 triliun dari semula Rp1,5 triliun seiring dengan perluasan cakupan penerima insentif dari 102 KLU menjadi 431 KLU.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Total alokasi insentif pajak dalam penanganan Covid-19 juga turut memasukkan kebijakan pemangkasan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22%. Nilai yang dikeluarkan untuk insentif tersebut mencapai Rp20 triliun.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan tambahan Rp14 triliun untuk perluasan atau perpanjangan insentif PPh 21 DTP. Ada pula antisipasi perluasan stimulus serta cadangan stimulus lainnya dengan nilai Rp26 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan