PENANGANAN VIRUS COVID-19

Wah, Pemerintah Gandakan Insentif Pajak Menjadi Rp123 Triliun

Dian Kurniati | Selasa, 19 Mei 2020 | 09:42 WIB
Wah, Pemerintah Gandakan Insentif Pajak Menjadi Rp123 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan nilai insentif pajak hingga dua kali lipat guna menangkal dampak virus Corona atau Covid-19 terhadap perekonomian.

Awalnya, kata Sri Mulyani, alokasi insentif pajak mencapai Rp63,01 triliun. Namun kini, alokasinya bertambah menjadi Rp123,01 triliun. Menurutnya, tambahan alokasi insentif dikarenakan adanya perluasan sektor usaha.

“Total insentif perpajakan yang diberikan ke dunia usaha, baik UMKM dan korporasi yang menghadapi dampak Covid adalah Rp123,01 triliun,” katanya melalui konferensi video, Senin (18/5/2020).

Baca Juga:
Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Seperti diketahui, insentif pajak dalam penanganan Covid-19 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19, sebagai perubahan dari PMK 23/2020.

Alokasi insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) naik dari Rp8,6 triliun menjadi Rp25,66 triliun. Sektor usaha yang mendapatkan insentif tersebut bertambah dari 440 klasifikasi lapangan usaha (KLU) menjadi 1.062 KLU.

Pemerintah juga memberikan insentif PPh final UMKM DTP senilai Rp2,4 triliun. UMKM yang bisa mendapatkan pembebasan PPh yaitu yang memiliki pendapatan bruto seperti yang diatur dalam PP No. 23 Tahun 2018.

Baca Juga:
Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Ada pula insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor dengan alokasi nilai sebesar Rp14,75 triliun dari yang sebelumnya Rp8,15 triliun. Sektor usaha yang mendapat insentif bertambah dari 102 KLU menjadi 431 KLU.

Alokasi insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% juga dinaikkan dari Rp4,2 triliun menjadi Rp14,4 triliun seiring dengan perluasan penerima insentif dari 102 KLU menjadi 846 KLU.

Insentif lainnya, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipercepat juga menjadi Rp5,8 triliun dari semula Rp1,5 triliun seiring dengan perluasan cakupan penerima insentif dari 102 KLU menjadi 431 KLU.

Baca Juga:
Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Total alokasi insentif pajak dalam penanganan Covid-19 juga turut memasukkan kebijakan pemangkasan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22%. Nilai yang dikeluarkan untuk insentif tersebut mencapai Rp20 triliun.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan tambahan Rp14 triliun untuk perluasan atau perpanjangan insentif PPh 21 DTP. Ada pula antisipasi perluasan stimulus serta cadangan stimulus lainnya dengan nilai Rp26 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

BERITA PILIHAN
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:31 WIB KEP-67/PJ/2025

Pengumuman! DJP Akhirnya Rilis Keputusan Penghapusan Sanksi Coretax

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Perlu segera Lapor SPT Tahunan, Ada Sanksi yang Dibayar Kalau Telat

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Ada Insentifnya, Pemprov Harap Investor Buka Kantor dan Kantongi NPWPD

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenaker Usul Pegawai Padat Karya yang Dapat Insentif Pajak Diperluas

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Laksanakan Investasi, Danantara Diklaim Beda dengan Temasek

Kamis, 27 Februari 2025 | 19:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Unduh Bukti Potong 1721-A1 bagi Pegawai di DJP Online

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:45 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk 25 Persen atas Impor Barang dari Uni Eropa

Kamis, 27 Februari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Tarik Investasi, Insentif Pajak Bukan Fokus Utama

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Hindari Sanksi, Walikota Ajak Warga Lapor SPT Tahunan sebelum Deadline