PP 71/2020

Wah, Pemerintah Berikan Modal Rp7,5 Triliun untuk BUMN Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Desember 2020 | 10:03 WIB
Wah, Pemerintah Berikan Modal Rp7,5 Triliun untuk BUMN Ini

Tampilan awal salinan PP 71/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Guna memperbaiki struktur permodalan BUMN, Pemerintah memberikan penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham PT Hutama Karya senilai Rp7,5 triliun di penghujung tahun ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2020, pemberian PMN sebesar Rp7,5 triliun bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan BUMN, sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan jalan tol Sumatera.

“Penambahan penyertaan modal negara [terhadap PT Hutama Karya] bersumber dari APBN 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020,” tulis pemerintah dalam PP 71/2020, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada Juli 2020, pemerintah sudah mencairkan PMN kepada Hutama Karya dengan nilai PMN senilai Rp3,5 triliun. Dengan tambahan PMN Rp7,5 triliun tersebut, total PMN yang diterima Hutama Karya sepanjang tahun ini mencapai Rp11 triliun.

Pemberian PMN oleh pemerintah kepada Hutama Karya tampaknya masih akan berlanjut ke tahun depan. Pemerintah akan menggelontorkan PMN senilai Rp6,2 triliun kepada PT Hutama Karya guna memberikan dukungan dalam pembangunan jalan tol di Sumatera.

"Alokasi PMN kepada PT Hutama Karya dalam APBN tahun 2021 merupakan kesinambungan dari PMN yang telah diberikan pada tahun 2015, 2016, 2019, dan 2020," tulis pemerintah pada Nota Keuangan APBN 2021.

Alokasi PMN pada 2021 akan digunakan untuk mendukung penyelesaian 3 ruas tol Sumatera antara lain ruas Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat, ruas Lubuk Linggau-Bengkulu, dan ruas Sigli-Banda Aceh. Panjang jalan tol ketiga ruas tersebut mencapai 49 kilometer. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra