PP 71/2020

Wah, Pemerintah Berikan Modal Rp7,5 Triliun untuk BUMN Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Desember 2020 | 10:03 WIB
Wah, Pemerintah Berikan Modal Rp7,5 Triliun untuk BUMN Ini

Tampilan awal salinan PP 71/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Guna memperbaiki struktur permodalan BUMN, Pemerintah memberikan penambahan penyertaan modal negara (PMN) ke dalam modal saham PT Hutama Karya senilai Rp7,5 triliun di penghujung tahun ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2020, pemberian PMN sebesar Rp7,5 triliun bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan BUMN, sekaligus mendukung pelaksanaan pembangunan jalan tol Sumatera.

“Penambahan penyertaan modal negara [terhadap PT Hutama Karya] bersumber dari APBN 2020 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020,” tulis pemerintah dalam PP 71/2020, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Pada Juli 2020, pemerintah sudah mencairkan PMN kepada Hutama Karya dengan nilai PMN senilai Rp3,5 triliun. Dengan tambahan PMN Rp7,5 triliun tersebut, total PMN yang diterima Hutama Karya sepanjang tahun ini mencapai Rp11 triliun.

Pemberian PMN oleh pemerintah kepada Hutama Karya tampaknya masih akan berlanjut ke tahun depan. Pemerintah akan menggelontorkan PMN senilai Rp6,2 triliun kepada PT Hutama Karya guna memberikan dukungan dalam pembangunan jalan tol di Sumatera.

"Alokasi PMN kepada PT Hutama Karya dalam APBN tahun 2021 merupakan kesinambungan dari PMN yang telah diberikan pada tahun 2015, 2016, 2019, dan 2020," tulis pemerintah pada Nota Keuangan APBN 2021.

Alokasi PMN pada 2021 akan digunakan untuk mendukung penyelesaian 3 ruas tol Sumatera antara lain ruas Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat, ruas Lubuk Linggau-Bengkulu, dan ruas Sigli-Banda Aceh. Panjang jalan tol ketiga ruas tersebut mencapai 49 kilometer. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai