INSENTIF FISKAL

Wah, Pemerintah Bakal Rombak Insentif di Kawasan Ekonomi Khusus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Mei 2019 | 17:08 WIB
Wah, Pemerintah Bakal Rombak Insentif di Kawasan Ekonomi Khusus

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan merombak skema insentif untuk pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Fasilitas dan kemudahan fiskal dan nonfiskal akan menjadi kesatuan untuk memberikan nilai tambah berusaha melalui KEK.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan ada perubahan dua aturan yang ditargetkan selesai dalam waktu dekat. Kedua aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 2/2011 tentang Penyelenggaraan KEK dan PP No. 96/2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK.

“Hari-hari ini kita sedang finalisasi dua RPP [Rancangan Peraturan Pemerintah] tersebut,” katanya, seperti dikutip pada Rabu (22/5/2019).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Adapun integrasi fasilitas fiskal dan nonfiskal akan masuk melalui revisi PP No.2/2011. Menurutnya, perubahan akan memberikan dampak yang signifikan karena mengombinasikan fasilitas bagi pelaku usaha dalam suatu KEK.

Aspek ini, menurutnya, menjadi salah satu kendala pelaku usaha dalam memanfaatkan fasilitas KEK. Hal ini dikarenakan kepastian yang belum terpenuhi. Ke depan, fasilitas fiskal seperti tax holiday dan tax allowance akan terintegrasi dengan fasilitas nonfiskal seperti imigrasi dan ketenagakerjaan.

“Ke depan fasilitas di KEK tidak hanya sebatas fiskal. Jadi selain kemudahan pajak, kepabeanan, dan cukai terdapat fasilitas terkait layanan imigrasi dan tenaga kerja asing. Ini akan menjadi ultimate fasilitas fiskal dan nonfiskal untuk dunia usaha kita,” paparnya.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sementara itu, perubahan skema fasilitas fiskal yang dilakukan melalui revisi PP No.96/2015 menjadi tantangan tersendiri. Hal tersebut, menurut Susiwijono, dikarenakan beragamnya skema dan jenis usaha yang membutuhkan insentif pajak.

Rencana pembentukan KEK Pendidikan menjadi salah satu contoh. KEK baru yang ditujukan untuk menekan devisa dari pelajar Indonesia untuk belajar di luar negeri menghadapi masalah dalam pemberian insetif pajak bagi pengajar asing yang masuk dalam KEK Pendidikan nantinya.

“Misal untuk KEK Pendidikan ada masalah bagaimana penghitungan PPh orang pribadi. Ini [masalah] karena rezim PPh kita juga relatif tinggi. Nah, hal seperti ini yang sedang dirinci pembahasannya,” imbuh Susiwijono. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini