INSENTIF FISKAL

Wah, Pemerintah Bakal Rombak Insentif di Kawasan Ekonomi Khusus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Mei 2019 | 17:08 WIB
Wah, Pemerintah Bakal Rombak Insentif di Kawasan Ekonomi Khusus

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan merombak skema insentif untuk pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Fasilitas dan kemudahan fiskal dan nonfiskal akan menjadi kesatuan untuk memberikan nilai tambah berusaha melalui KEK.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan ada perubahan dua aturan yang ditargetkan selesai dalam waktu dekat. Kedua aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 2/2011 tentang Penyelenggaraan KEK dan PP No. 96/2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK.

“Hari-hari ini kita sedang finalisasi dua RPP [Rancangan Peraturan Pemerintah] tersebut,” katanya, seperti dikutip pada Rabu (22/5/2019).

Baca Juga:
Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Adapun integrasi fasilitas fiskal dan nonfiskal akan masuk melalui revisi PP No.2/2011. Menurutnya, perubahan akan memberikan dampak yang signifikan karena mengombinasikan fasilitas bagi pelaku usaha dalam suatu KEK.

Aspek ini, menurutnya, menjadi salah satu kendala pelaku usaha dalam memanfaatkan fasilitas KEK. Hal ini dikarenakan kepastian yang belum terpenuhi. Ke depan, fasilitas fiskal seperti tax holiday dan tax allowance akan terintegrasi dengan fasilitas nonfiskal seperti imigrasi dan ketenagakerjaan.

“Ke depan fasilitas di KEK tidak hanya sebatas fiskal. Jadi selain kemudahan pajak, kepabeanan, dan cukai terdapat fasilitas terkait layanan imigrasi dan tenaga kerja asing. Ini akan menjadi ultimate fasilitas fiskal dan nonfiskal untuk dunia usaha kita,” paparnya.

Baca Juga:
Pengurangan Penghasilan Bruto atas Litbang berdasarkan PMK 81/2024

Sementara itu, perubahan skema fasilitas fiskal yang dilakukan melalui revisi PP No.96/2015 menjadi tantangan tersendiri. Hal tersebut, menurut Susiwijono, dikarenakan beragamnya skema dan jenis usaha yang membutuhkan insentif pajak.

Rencana pembentukan KEK Pendidikan menjadi salah satu contoh. KEK baru yang ditujukan untuk menekan devisa dari pelajar Indonesia untuk belajar di luar negeri menghadapi masalah dalam pemberian insetif pajak bagi pengajar asing yang masuk dalam KEK Pendidikan nantinya.

“Misal untuk KEK Pendidikan ada masalah bagaimana penghitungan PPh orang pribadi. Ini [masalah] karena rezim PPh kita juga relatif tinggi. Nah, hal seperti ini yang sedang dirinci pembahasannya,” imbuh Susiwijono. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Senin, 30 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengurangan Penghasilan Bruto atas Litbang berdasarkan PMK 81/2024

Senin, 30 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

September 2024: Insentif PPN Diperpanjang, Simulator Coretax Dirilis

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?