INSENTIF FISKAL

Wah, Pemerintah Bakal Rombak Insentif di Kawasan Ekonomi Khusus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Mei 2019 | 17:08 WIB
Wah, Pemerintah Bakal Rombak Insentif di Kawasan Ekonomi Khusus

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan merombak skema insentif untuk pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Fasilitas dan kemudahan fiskal dan nonfiskal akan menjadi kesatuan untuk memberikan nilai tambah berusaha melalui KEK.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan ada perubahan dua aturan yang ditargetkan selesai dalam waktu dekat. Kedua aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 2/2011 tentang Penyelenggaraan KEK dan PP No. 96/2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK.

“Hari-hari ini kita sedang finalisasi dua RPP [Rancangan Peraturan Pemerintah] tersebut,” katanya, seperti dikutip pada Rabu (22/5/2019).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Adapun integrasi fasilitas fiskal dan nonfiskal akan masuk melalui revisi PP No.2/2011. Menurutnya, perubahan akan memberikan dampak yang signifikan karena mengombinasikan fasilitas bagi pelaku usaha dalam suatu KEK.

Aspek ini, menurutnya, menjadi salah satu kendala pelaku usaha dalam memanfaatkan fasilitas KEK. Hal ini dikarenakan kepastian yang belum terpenuhi. Ke depan, fasilitas fiskal seperti tax holiday dan tax allowance akan terintegrasi dengan fasilitas nonfiskal seperti imigrasi dan ketenagakerjaan.

“Ke depan fasilitas di KEK tidak hanya sebatas fiskal. Jadi selain kemudahan pajak, kepabeanan, dan cukai terdapat fasilitas terkait layanan imigrasi dan tenaga kerja asing. Ini akan menjadi ultimate fasilitas fiskal dan nonfiskal untuk dunia usaha kita,” paparnya.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sementara itu, perubahan skema fasilitas fiskal yang dilakukan melalui revisi PP No.96/2015 menjadi tantangan tersendiri. Hal tersebut, menurut Susiwijono, dikarenakan beragamnya skema dan jenis usaha yang membutuhkan insentif pajak.

Rencana pembentukan KEK Pendidikan menjadi salah satu contoh. KEK baru yang ditujukan untuk menekan devisa dari pelajar Indonesia untuk belajar di luar negeri menghadapi masalah dalam pemberian insetif pajak bagi pengajar asing yang masuk dalam KEK Pendidikan nantinya.

“Misal untuk KEK Pendidikan ada masalah bagaimana penghitungan PPh orang pribadi. Ini [masalah] karena rezim PPh kita juga relatif tinggi. Nah, hal seperti ini yang sedang dirinci pembahasannya,” imbuh Susiwijono. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT