PMK 109/2020

Wah, Pemberian Keputusan Penetapan Kawasan Pabean Lebih Singkat

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 25 Agustus 2020 | 10:17 WIB
Wah, Pemberian Keputusan Penetapan Kawasan Pabean Lebih Singkat

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Jangka waktu pemberian persetujuan penetapan kawasan pabean dipangkas dari maksimal 30 hari kerja menjadi 10 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

Pemangkasan jangka waktu tersebut tertuang dalam PMK 109/2020. Dalam PMK ini, ada pula ketentuan yang memperkenankan dilakukannya pemeriksaan lapangan terhadap permohonan penetapan kawasan pabean apabila diperlukan. Simak Kamus ‘Apa Itu Kawasan Pabean’.

“Kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama melakukan penelitian terhadap permohonan penetapan sebagai kawasan pabean ... Dalam hal diperlukan, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama dapat melakukan pemeriksaan lapangan,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (1) dan (2) PMK 109/2020.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Berdasarkan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan lapangan tersebut, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama atas nama menteri memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 10 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

Dalam hal permohonan sebagai kawasan pabean disetujui, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama atas nama menteri menerbitkan keputusan menteri mengenai penetapan suatu kawasan sebagai kawasan pabean.

Namun, apabila permohonan penetapan tersebut ditolak, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama atas nama menteri menyampaikan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebelumnya dalam PMK 23/2015 s.t.d.t.d PMK 133/ 2016, jangka waktu pemberian keputusan persetujuan/penolakan tersebut maksimal 30 hari kerja. Selain itu, beleid terdahulu juga belum mencantumkan ketentuan diperkenankannya pemeriksaan lapangan dan hanya menyebut penelitian.

Adapun PMK 109/2020 ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 11 Agustus 2020. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut beleid terdahulu, yaitu PMK 23/2015 s.t.d.t.d PMK 133/2016.

Pemerintah merilis PMK 109/2020 guna menyelaraskan ketentuan mengenai kawasan pabean dengan penerapan National Logistic Ecosystem (NLE). Penyelarasan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak