KABUPATEN MUKOMUKO

Wah, Pelunasan PBB Diusulkan Jadi Syarat Tambahan Pendaftaran Sekolah

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Februari 2021 | 18:45 WIB
Wah, Pelunasan PBB Diusulkan Jadi Syarat Tambahan Pendaftaran Sekolah

Ilustrasi. (DDTCNews)

MUKOMUKO, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi salah satu syarat bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya masuk sekolah.

Kabid Pendapatan II BKD Kabupaten Mukomuko Doli Belta Hermawan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah setempat guna bersinergi dalam meningkatkan penerimaan PBB.

“Kami juga mengusulkan kepada Kementerian Agama sehingga pelunasan PBB menjadi syarat masuk sekolah,” katanya seperti dilansir akurat.com, dikutip Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Doli memastikan kebijakan yang mengatur tentang pelunasan PBB menjadi syarat tambahan bagi warga yang mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah tidak melanggar hak asasi lantaran membayar pajak ada kewajiban setiap warga yang diatur dalam undang-undang.

Hingga saat ini, lanjutnya, belum ada sekolah baik yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko maupun Kementerian Agama yang menerapkan aturan tersebut.

Untuk itu, ia berharap semua pihak terkait untuk bersama-sama dengan BKD dapat memaksimalkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari PBB ini. Menurutnya, upaya mendorong masyarakat untuk membayar PBB ini tidak bisa dilakukan oleh BKD sendiri.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sekadar informasi, realisasi penerimaan PBB 2020 mencapai Rp1,3 miliar, atau di bawah target Rp2,6 miliar. Adapun realisasi penerimaan dari PBB tahun lalu sama kurang lebih sama seperti penerimaan PBB pada tahun sebelumnya.

Meski begitu, lanjut Doli, tarif pembayaran PBB tahun 2020 turun menjadi dua kategori pembayaran PBB yakni berkisar 0,2 dari nilai jual tanah dan bangunan di bawah harga Rp250 juta dan 0,3 untuk tanah dan bangunan di atas harga tersebut.

Sementara itu, untuk tahun 2019 tarif pembayaran PBB semuanya sama yakni 0,3 dari nilai jual tanah dan bangunan. Perubahan tarif pembayaran PBB tahun ini berdasarkan Perda terbaru No. 15/2012 tentang perubahan pertama Perda 13 tahun 2011 tentang pajak daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN