KABUPATEN MUKOMUKO

Wah, Pelunasan PBB Diusulkan Jadi Syarat Tambahan Pendaftaran Sekolah

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Februari 2021 | 18:45 WIB
Wah, Pelunasan PBB Diusulkan Jadi Syarat Tambahan Pendaftaran Sekolah

Ilustrasi. (DDTCNews)

MUKOMUKO, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi salah satu syarat bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya masuk sekolah.

Kabid Pendapatan II BKD Kabupaten Mukomuko Doli Belta Hermawan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah setempat guna bersinergi dalam meningkatkan penerimaan PBB.

“Kami juga mengusulkan kepada Kementerian Agama sehingga pelunasan PBB menjadi syarat masuk sekolah,” katanya seperti dilansir akurat.com, dikutip Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Doli memastikan kebijakan yang mengatur tentang pelunasan PBB menjadi syarat tambahan bagi warga yang mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah tidak melanggar hak asasi lantaran membayar pajak ada kewajiban setiap warga yang diatur dalam undang-undang.

Hingga saat ini, lanjutnya, belum ada sekolah baik yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko maupun Kementerian Agama yang menerapkan aturan tersebut.

Untuk itu, ia berharap semua pihak terkait untuk bersama-sama dengan BKD dapat memaksimalkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari PBB ini. Menurutnya, upaya mendorong masyarakat untuk membayar PBB ini tidak bisa dilakukan oleh BKD sendiri.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Sekadar informasi, realisasi penerimaan PBB 2020 mencapai Rp1,3 miliar, atau di bawah target Rp2,6 miliar. Adapun realisasi penerimaan dari PBB tahun lalu sama kurang lebih sama seperti penerimaan PBB pada tahun sebelumnya.

Meski begitu, lanjut Doli, tarif pembayaran PBB tahun 2020 turun menjadi dua kategori pembayaran PBB yakni berkisar 0,2 dari nilai jual tanah dan bangunan di bawah harga Rp250 juta dan 0,3 untuk tanah dan bangunan di atas harga tersebut.

Sementara itu, untuk tahun 2019 tarif pembayaran PBB semuanya sama yakni 0,3 dari nilai jual tanah dan bangunan. Perubahan tarif pembayaran PBB tahun ini berdasarkan Perda terbaru No. 15/2012 tentang perubahan pertama Perda 13 tahun 2011 tentang pajak daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China