KABUPATEN MUKOMUKO

Wah, Pelunasan PBB Diusulkan Jadi Syarat Tambahan Pendaftaran Sekolah

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Februari 2021 | 18:45 WIB
Wah, Pelunasan PBB Diusulkan Jadi Syarat Tambahan Pendaftaran Sekolah

Ilustrasi. (DDTCNews)

MUKOMUKO, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) menjadi salah satu syarat bagi warga yang ingin mendaftarkan anaknya masuk sekolah.

Kabid Pendapatan II BKD Kabupaten Mukomuko Doli Belta Hermawan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah setempat guna bersinergi dalam meningkatkan penerimaan PBB.

“Kami juga mengusulkan kepada Kementerian Agama sehingga pelunasan PBB menjadi syarat masuk sekolah,” katanya seperti dilansir akurat.com, dikutip Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Doli memastikan kebijakan yang mengatur tentang pelunasan PBB menjadi syarat tambahan bagi warga yang mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah tidak melanggar hak asasi lantaran membayar pajak ada kewajiban setiap warga yang diatur dalam undang-undang.

Hingga saat ini, lanjutnya, belum ada sekolah baik yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko maupun Kementerian Agama yang menerapkan aturan tersebut.

Untuk itu, ia berharap semua pihak terkait untuk bersama-sama dengan BKD dapat memaksimalkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari PBB ini. Menurutnya, upaya mendorong masyarakat untuk membayar PBB ini tidak bisa dilakukan oleh BKD sendiri.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sekadar informasi, realisasi penerimaan PBB 2020 mencapai Rp1,3 miliar, atau di bawah target Rp2,6 miliar. Adapun realisasi penerimaan dari PBB tahun lalu sama kurang lebih sama seperti penerimaan PBB pada tahun sebelumnya.

Meski begitu, lanjut Doli, tarif pembayaran PBB tahun 2020 turun menjadi dua kategori pembayaran PBB yakni berkisar 0,2 dari nilai jual tanah dan bangunan di bawah harga Rp250 juta dan 0,3 untuk tanah dan bangunan di atas harga tersebut.

Sementara itu, untuk tahun 2019 tarif pembayaran PBB semuanya sama yakni 0,3 dari nilai jual tanah dan bangunan. Perubahan tarif pembayaran PBB tahun ini berdasarkan Perda terbaru No. 15/2012 tentang perubahan pertama Perda 13 tahun 2011 tentang pajak daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?