KEBIJAKAN PAJAK

Wah, Pajak Bunga Obligasi Infrastruktur Segera Dipangkas Jadi 0%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Agustus 2019 | 18:39 WIB
Wah, Pajak Bunga Obligasi Infrastruktur Segera Dipangkas Jadi 0%

Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah.

BADUNG, DDTCNews – Pemerintah akan meluncurkan relaksasi kebijakan pajak untuk pelaku usaha yang masuk pada instrumen investasi di bidang infrastruktur. Rencana ini sudah digulirkan sejak lama.

Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan revisi atas Peraturan Pemerintah No.100/2013 tengah dikerjakan oleh otoritas fiskal. Tarif PPh atas bunga obligasi diberikan 0% mulai tahun depan.

“Skema aturannya sama, hingga tahun 2020 tarif PPh 0%, setelahnya 10%,” katanya dalam Media Gathering DJP di Bali, Rabu (31/7/2019).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dia mengatakan tarif PPh 0% tersebut berlaku untuk tiga jenis instrumen investasi bidang infrastruktur. Ketiga instrumen tersebut adalah dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana inverstasi real estate (DIRE), dan Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK – EBA).

Yunirwansyah menjelaskan untuk rencana perubahan tersebut diharapkan dapat menarik minat investor kepada instrumen investasi yang relatif baru tersebut. Pasalnya dengan tarif PPh 0%, instrumen akan lebih menarik dibandingkan dengan beberapa produk reksa dana yang mendapat fasilitas PPh 5% hingga 2020 dan setelahnya berlaku tarif PPh sebesar 10%.

Kebijakan tersebut, menurut Yunirwansyah, menjadi faktor pemikat bagi pelaku usaha masuk lebih dalam pada instrumen pembiayaan infrastruktur. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menggenjot pembangunan infrastruktur di Tanah Air.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

“Kebijakan ini diambil karena negara butuh banyak dana untuk pembangunan infrastruktur. Revisi atas PP itu akan keluar dalam waktu dekat,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pengenaan pajak atas bunga hasil investasi diatur dalam PP No. 100/2013 tentang Perubahan Atas PP No. 16/2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak (WP) berupa bunga obligasi dikenai pemotongan PPh final.

Bunga obligasi bisa dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. Besarnya tarif PPh bagi bunga dari obligasi dengan kupon sebesar 15% bagi WP dalam negeri dan BUT. Sebesar 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi WP luar negeri selain BUT. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra