KEBIJAKAN PAJAK

Wah, Pajak Bunga Obligasi Infrastruktur Segera Dipangkas Jadi 0%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Agustus 2019 | 18:39 WIB
Wah, Pajak Bunga Obligasi Infrastruktur Segera Dipangkas Jadi 0%

Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah.

BADUNG, DDTCNews – Pemerintah akan meluncurkan relaksasi kebijakan pajak untuk pelaku usaha yang masuk pada instrumen investasi di bidang infrastruktur. Rencana ini sudah digulirkan sejak lama.

Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan revisi atas Peraturan Pemerintah No.100/2013 tengah dikerjakan oleh otoritas fiskal. Tarif PPh atas bunga obligasi diberikan 0% mulai tahun depan.

“Skema aturannya sama, hingga tahun 2020 tarif PPh 0%, setelahnya 10%,” katanya dalam Media Gathering DJP di Bali, Rabu (31/7/2019).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Dia mengatakan tarif PPh 0% tersebut berlaku untuk tiga jenis instrumen investasi bidang infrastruktur. Ketiga instrumen tersebut adalah dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana inverstasi real estate (DIRE), dan Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK – EBA).

Yunirwansyah menjelaskan untuk rencana perubahan tersebut diharapkan dapat menarik minat investor kepada instrumen investasi yang relatif baru tersebut. Pasalnya dengan tarif PPh 0%, instrumen akan lebih menarik dibandingkan dengan beberapa produk reksa dana yang mendapat fasilitas PPh 5% hingga 2020 dan setelahnya berlaku tarif PPh sebesar 10%.

Kebijakan tersebut, menurut Yunirwansyah, menjadi faktor pemikat bagi pelaku usaha masuk lebih dalam pada instrumen pembiayaan infrastruktur. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menggenjot pembangunan infrastruktur di Tanah Air.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

“Kebijakan ini diambil karena negara butuh banyak dana untuk pembangunan infrastruktur. Revisi atas PP itu akan keluar dalam waktu dekat,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pengenaan pajak atas bunga hasil investasi diatur dalam PP No. 100/2013 tentang Perubahan Atas PP No. 16/2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak (WP) berupa bunga obligasi dikenai pemotongan PPh final.

Bunga obligasi bisa dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. Besarnya tarif PPh bagi bunga dari obligasi dengan kupon sebesar 15% bagi WP dalam negeri dan BUT. Sebesar 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi WP luar negeri selain BUT. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga