KEBIJAKAN PAJAK

Wah, Pajak Bunga Obligasi Infrastruktur Segera Dipangkas Jadi 0%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Agustus 2019 | 18:39 WIB
Wah, Pajak Bunga Obligasi Infrastruktur Segera Dipangkas Jadi 0%

Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah.

BADUNG, DDTCNews – Pemerintah akan meluncurkan relaksasi kebijakan pajak untuk pelaku usaha yang masuk pada instrumen investasi di bidang infrastruktur. Rencana ini sudah digulirkan sejak lama.

Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan revisi atas Peraturan Pemerintah No.100/2013 tengah dikerjakan oleh otoritas fiskal. Tarif PPh atas bunga obligasi diberikan 0% mulai tahun depan.

“Skema aturannya sama, hingga tahun 2020 tarif PPh 0%, setelahnya 10%,” katanya dalam Media Gathering DJP di Bali, Rabu (31/7/2019).

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Dia mengatakan tarif PPh 0% tersebut berlaku untuk tiga jenis instrumen investasi bidang infrastruktur. Ketiga instrumen tersebut adalah dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana inverstasi real estate (DIRE), dan Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK – EBA).

Yunirwansyah menjelaskan untuk rencana perubahan tersebut diharapkan dapat menarik minat investor kepada instrumen investasi yang relatif baru tersebut. Pasalnya dengan tarif PPh 0%, instrumen akan lebih menarik dibandingkan dengan beberapa produk reksa dana yang mendapat fasilitas PPh 5% hingga 2020 dan setelahnya berlaku tarif PPh sebesar 10%.

Kebijakan tersebut, menurut Yunirwansyah, menjadi faktor pemikat bagi pelaku usaha masuk lebih dalam pada instrumen pembiayaan infrastruktur. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menggenjot pembangunan infrastruktur di Tanah Air.

Baca Juga:
Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

“Kebijakan ini diambil karena negara butuh banyak dana untuk pembangunan infrastruktur. Revisi atas PP itu akan keluar dalam waktu dekat,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pengenaan pajak atas bunga hasil investasi diatur dalam PP No. 100/2013 tentang Perubahan Atas PP No. 16/2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak (WP) berupa bunga obligasi dikenai pemotongan PPh final.

Bunga obligasi bisa dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. Besarnya tarif PPh bagi bunga dari obligasi dengan kupon sebesar 15% bagi WP dalam negeri dan BUT. Sebesar 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi WP luar negeri selain BUT. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 21:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Obligasi Daerah, Kemenko Perekonomian Kerja Sama dengan IFC

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja