UNI EMIRAT ARAB

Wah, Otoritas Pajak Ini Janjikan Imbalan Uang Tunai Bagi Whistleblower

Muhamad Wildan | Minggu, 17 April 2022 | 16:00 WIB
Wah, Otoritas Pajak Ini Janjikan Imbalan Uang Tunai Bagi Whistleblower

Ilustrasi.

ABU DHABI, DDTCNews - Otoritas pajak Uni Emirat Arab (UEA), Federal Tax Authority (FTA) meluncurkan program whistleblower untuk menekan praktik pengelakan pajak dan pelanggaran atas ketentuan pajak.

FTA menjelaskan kegiatan dalam program tersebut di antaranya pemberian hadiah kepada setiap orang yang memberikan informasi terkait dengan pengelakan pajak dan pelanggaran ketentuan yang dilakukan pihak-pihak tertentu.

"Program whistleblower bertujuan untuk meningkatkan transparansi, mendorong kepatuhan pajak, dan menggenjot kesadaran pajak di tengah masyarakat," tulis FTA dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (17/4/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

FTA menyebut hadiah berupa uang tunai akan diberikan kepada pelapor apabila otoritas pajak mendapatkan penerimaan pajak minimal senilai AED50.000 atau Rp195 juta dari informasi yang diberikan oleh pelapor tersebut.

Otoritas pun mendorong masyarakat untuk aktif memanfaatkan program ini. FTA sudah memiliki laman khusus yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan pelanggaran atas ketentuan perpajakan.

FTA menjamin identitas dari pelapor akan dirahasiakan. Perlindungan juga akan diberikan apabila terdapat ancaman terhadap pelapor akibat pelaporan yang dilakukannya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Dirjen FTA Khalid Ali Al-Bustani menuturkan program whistleblower diperlukan agar setiap lapisan masyarakat dapat melindungi dana publik dari praktik-praktik pengelakan pajak dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.

"Pengelakan pajak menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian. Pengendalian terhadap praktik tersebut membutuhkan komitmen bersama dari pemerintah dan masyarakat," ujar Al-Bustani seperti dilansir zawya.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN