UNI EMIRAT ARAB

Wah, Otoritas Pajak Ini Janjikan Imbalan Uang Tunai Bagi Whistleblower

Muhamad Wildan | Minggu, 17 April 2022 | 16:00 WIB
Wah, Otoritas Pajak Ini Janjikan Imbalan Uang Tunai Bagi Whistleblower

Ilustrasi.

ABU DHABI, DDTCNews - Otoritas pajak Uni Emirat Arab (UEA), Federal Tax Authority (FTA) meluncurkan program whistleblower untuk menekan praktik pengelakan pajak dan pelanggaran atas ketentuan pajak.

FTA menjelaskan kegiatan dalam program tersebut di antaranya pemberian hadiah kepada setiap orang yang memberikan informasi terkait dengan pengelakan pajak dan pelanggaran ketentuan yang dilakukan pihak-pihak tertentu.

"Program whistleblower bertujuan untuk meningkatkan transparansi, mendorong kepatuhan pajak, dan menggenjot kesadaran pajak di tengah masyarakat," tulis FTA dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (17/4/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

FTA menyebut hadiah berupa uang tunai akan diberikan kepada pelapor apabila otoritas pajak mendapatkan penerimaan pajak minimal senilai AED50.000 atau Rp195 juta dari informasi yang diberikan oleh pelapor tersebut.

Otoritas pun mendorong masyarakat untuk aktif memanfaatkan program ini. FTA sudah memiliki laman khusus yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan pelanggaran atas ketentuan perpajakan.

FTA menjamin identitas dari pelapor akan dirahasiakan. Perlindungan juga akan diberikan apabila terdapat ancaman terhadap pelapor akibat pelaporan yang dilakukannya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sementara itu, Dirjen FTA Khalid Ali Al-Bustani menuturkan program whistleblower diperlukan agar setiap lapisan masyarakat dapat melindungi dana publik dari praktik-praktik pengelakan pajak dan pelanggaran-pelanggaran lainnya.

"Pengelakan pajak menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian. Pengendalian terhadap praktik tersebut membutuhkan komitmen bersama dari pemerintah dan masyarakat," ujar Al-Bustani seperti dilansir zawya.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?