AMERIKA SERIKAT

Wah, Lebih dari 400.000 WP Terima Penghapusan Denda Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2019 | 10:18 WIB
Wah, Lebih dari 400.000 WP Terima Penghapusan Denda Pajak

Kantor Internal Revenue Service di Washington, AS.

WASHINGTON, DDTCNews—Internal Revenue Service (IRS), Rabu (14/8/2019), mengumumkan akan secara otomatis menghapus denda pajak kurang bayar. Penghapusan itu diberikan pada lebih dari 400.000 wajib pajak (WP) yang sudah mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2018.

Pengumuman tersebut muncul setelah awal tahun lalu IRS berjanji memberi keringanan sanksi bagi wajib pajak. Keringanan itu diberikan karena menyesuaikan dengan Undang-Undang Pemotongan Pajak yang diteken Presiden Trump 2017.

“Tindakan ini dirancang untuk memberi bantuan kepada siapapun yang mengajukan SPT terlalu dini, atau untuk wajib pajak yang tidak menyadari adanya keringanan saat mereka mengajukan SPT,” kata Komisaris IRS Charles Rettig, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga:
Ingat! PPh Pasal 21 Desember Dipotong Tidak Pakai Tarif Efektif

Langkah ini disebut akan membantu wajib pajak yang berhak atas keringanan sanksi tetapi tidak mengklaimnya. IRS berjanji akan memberikan keringanan kepada semua wajib pajak yang memenuhi syarat, tanpa perlu menghubungi IRS guna meminta bantuan.

Adapun SPT pajak tahun 2018 ini merupakan SPT pertama yang melaksanakan Undang-Undang Pemotongan Pajak. Undang-undang itu mengakibatkan adanya sejumlah perubahan pada aturan pajak, termasuk tarif yang lebih rendah, pengurangan pajak dan ambang batas pajak yang lebih besar.

Tak lama setelah undang-undang itu diberlakukan, IRS merilis panduan baru yang memperbarui jumlah pajak yang dipotong dari gaji wajib pajak.Sebelumnya, wajib pajak bebas denda jika membayar 90% dari pajak terutang. Namun, Januari lalu IRS menurunkan ambang batas itu menjadi 85%, dan menjadi 80% pada Maret.

Baca Juga:
PPh Dipotong Lebih Banyak dari Seharusnya, Bisa Ajukan Restitusi?

Sepanjang tahun ini, IRS dan Departemen Keuangan mendesak wajib pajak Amerika untuk memeriksa jumlah potongan pajak mereka. IRS juga menyediakan kalkulator pemotongan pajak baru yang tersedia di laman resminya. Diharapkan kalkulator itu dapat digunakan untuk memastikan apakah wajib pajak terkena sanksi atau tidak.

Lebih lanjut, seperti dilansir The Hill, IRS mengatakan dalam beberapa bulan ke depan pihaknya akan mengirim pemberitahuan kepada wajib pajak. Selanjutnya, wajib pajak yang telah membayar denda akan menerima cek pengembalian dana 3 pekan setelah mereka menerima pemberitahuan itu.(MG-nor/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 09:30 WIB PMK 168/2023

Ingat! PPh Pasal 21 Desember Dipotong Tidak Pakai Tarif Efektif

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

PPh Dipotong Lebih Banyak dari Seharusnya, Bisa Ajukan Restitusi?

Rabu, 13 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

First Tranche Petroleum yang Diterima Kontraktor Migas Masuk Objek PPh

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?