AMERIKA SERIKAT

Wah, Lebih dari 400.000 WP Terima Penghapusan Denda Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2019 | 10:18 WIB
Wah, Lebih dari 400.000 WP Terima Penghapusan Denda Pajak

Kantor Internal Revenue Service di Washington, AS.

WASHINGTON, DDTCNews—Internal Revenue Service (IRS), Rabu (14/8/2019), mengumumkan akan secara otomatis menghapus denda pajak kurang bayar. Penghapusan itu diberikan pada lebih dari 400.000 wajib pajak (WP) yang sudah mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2018.

Pengumuman tersebut muncul setelah awal tahun lalu IRS berjanji memberi keringanan sanksi bagi wajib pajak. Keringanan itu diberikan karena menyesuaikan dengan Undang-Undang Pemotongan Pajak yang diteken Presiden Trump 2017.

“Tindakan ini dirancang untuk memberi bantuan kepada siapapun yang mengajukan SPT terlalu dini, atau untuk wajib pajak yang tidak menyadari adanya keringanan saat mereka mengajukan SPT,” kata Komisaris IRS Charles Rettig, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga:
Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak

Langkah ini disebut akan membantu wajib pajak yang berhak atas keringanan sanksi tetapi tidak mengklaimnya. IRS berjanji akan memberikan keringanan kepada semua wajib pajak yang memenuhi syarat, tanpa perlu menghubungi IRS guna meminta bantuan.

Adapun SPT pajak tahun 2018 ini merupakan SPT pertama yang melaksanakan Undang-Undang Pemotongan Pajak. Undang-undang itu mengakibatkan adanya sejumlah perubahan pada aturan pajak, termasuk tarif yang lebih rendah, pengurangan pajak dan ambang batas pajak yang lebih besar.

Tak lama setelah undang-undang itu diberlakukan, IRS merilis panduan baru yang memperbarui jumlah pajak yang dipotong dari gaji wajib pajak.Sebelumnya, wajib pajak bebas denda jika membayar 90% dari pajak terutang. Namun, Januari lalu IRS menurunkan ambang batas itu menjadi 85%, dan menjadi 80% pada Maret.

Baca Juga:
PPN Gunakan DPP Nilai Lain, Bagaimana dengan DPP PPh Pasal 23-nya?

Sepanjang tahun ini, IRS dan Departemen Keuangan mendesak wajib pajak Amerika untuk memeriksa jumlah potongan pajak mereka. IRS juga menyediakan kalkulator pemotongan pajak baru yang tersedia di laman resminya. Diharapkan kalkulator itu dapat digunakan untuk memastikan apakah wajib pajak terkena sanksi atau tidak.

Lebih lanjut, seperti dilansir The Hill, IRS mengatakan dalam beberapa bulan ke depan pihaknya akan mengirim pemberitahuan kepada wajib pajak. Selanjutnya, wajib pajak yang telah membayar denda akan menerima cek pengembalian dana 3 pekan setelah mereka menerima pemberitahuan itu.(MG-nor/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Baru Dilantik, Presiden Trump Langsung Setop Rekrutmen Pegawai Pajak

Jumat, 17 Januari 2025 | 16:30 WIB KONSULTASI PAJAK

PPN Gunakan DPP Nilai Lain, Bagaimana dengan DPP PPh Pasal 23-nya?

Senin, 16 Desember 2024 | 09:30 WIB PMK 168/2023

Ingat! PPh Pasal 21 Desember Dipotong Tidak Pakai Tarif Efektif

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

PPh Dipotong Lebih Banyak dari Seharusnya, Bisa Ajukan Restitusi?

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko