Kantor Internal Revenue Service di Washington, AS.
WASHINGTON, DDTCNews—Internal Revenue Service (IRS), Rabu (14/8/2019), mengumumkan akan secara otomatis menghapus denda pajak kurang bayar. Penghapusan itu diberikan pada lebih dari 400.000 wajib pajak (WP) yang sudah mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2018.
Pengumuman tersebut muncul setelah awal tahun lalu IRS berjanji memberi keringanan sanksi bagi wajib pajak. Keringanan itu diberikan karena menyesuaikan dengan Undang-Undang Pemotongan Pajak yang diteken Presiden Trump 2017.
“Tindakan ini dirancang untuk memberi bantuan kepada siapapun yang mengajukan SPT terlalu dini, atau untuk wajib pajak yang tidak menyadari adanya keringanan saat mereka mengajukan SPT,” kata Komisaris IRS Charles Rettig, Kamis (15/8/2019).
Langkah ini disebut akan membantu wajib pajak yang berhak atas keringanan sanksi tetapi tidak mengklaimnya. IRS berjanji akan memberikan keringanan kepada semua wajib pajak yang memenuhi syarat, tanpa perlu menghubungi IRS guna meminta bantuan.
Adapun SPT pajak tahun 2018 ini merupakan SPT pertama yang melaksanakan Undang-Undang Pemotongan Pajak. Undang-undang itu mengakibatkan adanya sejumlah perubahan pada aturan pajak, termasuk tarif yang lebih rendah, pengurangan pajak dan ambang batas pajak yang lebih besar.
Tak lama setelah undang-undang itu diberlakukan, IRS merilis panduan baru yang memperbarui jumlah pajak yang dipotong dari gaji wajib pajak.Sebelumnya, wajib pajak bebas denda jika membayar 90% dari pajak terutang. Namun, Januari lalu IRS menurunkan ambang batas itu menjadi 85%, dan menjadi 80% pada Maret.
Sepanjang tahun ini, IRS dan Departemen Keuangan mendesak wajib pajak Amerika untuk memeriksa jumlah potongan pajak mereka. IRS juga menyediakan kalkulator pemotongan pajak baru yang tersedia di laman resminya. Diharapkan kalkulator itu dapat digunakan untuk memastikan apakah wajib pajak terkena sanksi atau tidak.
Lebih lanjut, seperti dilansir The Hill, IRS mengatakan dalam beberapa bulan ke depan pihaknya akan mengirim pemberitahuan kepada wajib pajak. Selanjutnya, wajib pajak yang telah membayar denda akan menerima cek pengembalian dana 3 pekan setelah mereka menerima pemberitahuan itu.(MG-nor/Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.