PROFESI KONSULTAN PAJAK

Wah! Kemenkeu Bakal Permudah Relawan Pajak Jadi Konsultan Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 31 Juli 2023 | 13:30 WIB
Wah! Kemenkeu Bakal Permudah Relawan Pajak Jadi Konsultan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertimbangkan untuk mempermudah proses sertifikasi dan perizinan konsultan pajak khusus bagi mereka yang pernah menjadi relawan pajak.

Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya PPPK Sekti Widihartanto mengatakan klausul ini sedang dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) baru terkait konsultan pajak.

"Ke depan kita mungkin juga akan mempertimbangkan keterlibatan dalam relawan pajak sebagai salah satu elemen yang dipertimbangkan ketika nanti mereka mengajukan menjadi konsultan pajak," ujar Sekti, dikutip Senin (31/7/2023).

Baca Juga:
HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Klausul tersebut dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam PMK terkait konsultan pajak dalam rangka mendorong mahasiswa menjadi relawan pajak di universitasnya masing-masing.

Langkah ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah rendahnya jumlah konsultan pajak di Indonesia. Saat ini, entry barrier untuk menjadi konsultan pajak masih tergolong tinggi.

Mayoritas konsultan pajak juga hanya melayani wajib pajak menengah besar. Akibatnya, banyak wajib pajak UMKM yang tidak terlayani dan memiliki kepatuhan yang rendah.

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

"Di Indonesia ini mayoritas UMKM, omzet kecil, kuantitasnya banyak. Jadi yang mikro itu 99% dengan omzet di bawah Rp2 miliar," ujar Kepala Seksi Pengembangan Penyuluhan DJP Lury Sofyan.

Untuk diketahui, persyaratan untuk menjadi konsultan pajak saat diatur dalam PMK 111/2013 s.t.d.d PMK 175/2022. Untuk menjadi konsultan pajak, seseorang harus menjadi anggota asosiasi konsultan pajak dan memiliki sertifikat.

Izin praktik diberikan mulai dari izin praktik tingkat A dan berlanjut ke tingkat B dan tingkat C. Izin tingkat A, B, dan C diberikan kepada konsultan pajak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki.

Khusus untuk pensiunan pegawai DJP, izin praktik diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai DJP oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pelaksanaan USKP Bakal Diperbaiki, Jadwal Ujian Dilakukan Per Modul

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja