Tim KPP Pratama Denpasar Barat saat berkunjung di BCA KCU Denpasar. (foto: DJP)
DENPASAR, DDTCNews - Tim Penagihan KPP Pratama Denpasar Barat, Bali mendatangi 3 bank sekaligus di wilayah Kota Denpasar, yakni BCA KCU Denpasar, Bank OCBC NISP Denpasar, dan Bank Danamon KCP Denpasar Diponegoro. Bersama ketiga bank tersebut, kantor pajak menindaklanjuti tindakan pemblokiran rekening atas nama wajib pajak yang tunggakannya tak kunjung dilunasi.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Lutfiana menjelaskan upaya pemblokiran dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
"Selanjutnya setelah dilakukan pemblokiran akan dilakukan penyitaan rekening, dan pemindahbukuan saldo rekening untuk pembayaran pajak yang menjadi utang pajak," ujar Lutfiana dilansir pajak.go.id, dikutip Sabtu (24/9/2022).
Merespons kedatangan petugas KPP, pihak bank menerima penjelasan yang diberikan serta memahami ketentuan dalam PMK nomor 189/PMK.03/2020. Pihak bank, ujar Lutfiana, juga menyatakan siap untuk melaksanakan tahapan-tahapan berikutnya sesuai dengan surat permintaan dari KPP Pratama Denpasar Barat.
"Pertemuan diakhiri dengan kesepakatan untuk melanjutkan tahapan proses blokir," ujarnya.
Berdasarkan PMK 189/2020, pemblokiran didefinisikan sebagai tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas lain, dengan tujuan barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Juru sita pajak perlu melaksanakan pemblokiran terlebih dahulu apabila penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang disimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
Untuk melaksanakan pemblokiran, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran tersebut disampaikan kepada di antara dua pihak, tergantung apakah nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak.
Apabila nomor rekening keuangan penanggung pajak belum diketahui maka permintaan pemblokiran disampaikan kepada LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang bertanggung jawab melakukan pemblokiran dan/atau pemberian informasi.
Sementara itu, bagi penanggung pajak yang telah diketahui nomor rekening keuangannya maka permintaan pemblokiran dapat disampaikan kepada unit vertikal LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain yang mengelola rekening keuangan penanggung pajak yang bersangkutan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.