KABUPATEN SUKOHARJO

Wah! Kabupaten Ini Tegas akan Nonaktifkan NOP Penunggak PBB

Muhamad Wildan | Jumat, 24 November 2023 | 09:45 WIB
Wah! Kabupaten Ini Tegas akan Nonaktifkan NOP Penunggak PBB

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo berencana menonaktifkan nomor objek pajak (NOP) wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama 3 tahun atau lebih.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pajak.

"Penonaktifan NOP bagi wajib pajak memiliki tunggakan pajak selama 3 tahun atau lebih sejak pengalihan kewenangan pengelolaan PBB-P2 dari pusat ke pemda akan terus dilaksanakan," ujar Etik, dikutip Jumat (24/11/2023).

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Menurut Etik, saat ini ada 81 desa di Kabupaten Sukoharjo yang PBB-nya sudah 100% lunas. Selanjutnya, terdapat 12 desa dan 13 kelurahan yang realisasi PBB-nya sudah melampaui 85%.

"Bahkan, 4 kecamatan yakni Kecamatan Bulu, Tawangsari, Weru, dan Polokarto seluruh desanya lunas," ujar Etik.

Tingginya realisasi PBB pada beberapa desa dan kelurahan diklaim sebagai indikasi bahwa Pemkab Sukoharjo sudah berhasil melakukan pembenahan dalam pengelolaan PBB.

Baca Juga:
WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

"Hal ini merupakan langkah yang efektif dalam memberikan peringatan kepada wajib pajak dalam hal tertib membayar kewajiban pajaknya," ujar Etik seperti dilansir radarsolo.jawapos.com.

Untuk diketahui, NOP adalah nomor identitas objek pajak yang diberikan oleh otoritas pajak pemda sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dengan ketentuan tertentu. NOP perlu diterbitkan untuk jenis pajak yang memerlukan pendaftaran objek pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax