KABUPATEN SUKOHARJO

Wah! Kabupaten Ini Tegas akan Nonaktifkan NOP Penunggak PBB

Muhamad Wildan | Jumat, 24 November 2023 | 09:45 WIB
Wah! Kabupaten Ini Tegas akan Nonaktifkan NOP Penunggak PBB

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo berencana menonaktifkan nomor objek pajak (NOP) wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama 3 tahun atau lebih.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pajak.

"Penonaktifan NOP bagi wajib pajak memiliki tunggakan pajak selama 3 tahun atau lebih sejak pengalihan kewenangan pengelolaan PBB-P2 dari pusat ke pemda akan terus dilaksanakan," ujar Etik, dikutip Jumat (24/11/2023).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Menurut Etik, saat ini ada 81 desa di Kabupaten Sukoharjo yang PBB-nya sudah 100% lunas. Selanjutnya, terdapat 12 desa dan 13 kelurahan yang realisasi PBB-nya sudah melampaui 85%.

"Bahkan, 4 kecamatan yakni Kecamatan Bulu, Tawangsari, Weru, dan Polokarto seluruh desanya lunas," ujar Etik.

Tingginya realisasi PBB pada beberapa desa dan kelurahan diklaim sebagai indikasi bahwa Pemkab Sukoharjo sudah berhasil melakukan pembenahan dalam pengelolaan PBB.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Hal ini merupakan langkah yang efektif dalam memberikan peringatan kepada wajib pajak dalam hal tertib membayar kewajiban pajaknya," ujar Etik seperti dilansir radarsolo.jawapos.com.

Untuk diketahui, NOP adalah nomor identitas objek pajak yang diberikan oleh otoritas pajak pemda sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dengan ketentuan tertentu. NOP perlu diterbitkan untuk jenis pajak yang memerlukan pendaftaran objek pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN GIANYAR

Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu