KABUPATEN SUKOHARJO

Wah! Kabupaten Ini Tegas akan Nonaktifkan NOP Penunggak PBB

Muhamad Wildan | Jumat, 24 November 2023 | 09:45 WIB
Wah! Kabupaten Ini Tegas akan Nonaktifkan NOP Penunggak PBB

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo berencana menonaktifkan nomor objek pajak (NOP) wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama 3 tahun atau lebih.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pajak.

"Penonaktifan NOP bagi wajib pajak memiliki tunggakan pajak selama 3 tahun atau lebih sejak pengalihan kewenangan pengelolaan PBB-P2 dari pusat ke pemda akan terus dilaksanakan," ujar Etik, dikutip Jumat (24/11/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurut Etik, saat ini ada 81 desa di Kabupaten Sukoharjo yang PBB-nya sudah 100% lunas. Selanjutnya, terdapat 12 desa dan 13 kelurahan yang realisasi PBB-nya sudah melampaui 85%.

"Bahkan, 4 kecamatan yakni Kecamatan Bulu, Tawangsari, Weru, dan Polokarto seluruh desanya lunas," ujar Etik.

Tingginya realisasi PBB pada beberapa desa dan kelurahan diklaim sebagai indikasi bahwa Pemkab Sukoharjo sudah berhasil melakukan pembenahan dalam pengelolaan PBB.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Hal ini merupakan langkah yang efektif dalam memberikan peringatan kepada wajib pajak dalam hal tertib membayar kewajiban pajaknya," ujar Etik seperti dilansir radarsolo.jawapos.com.

Untuk diketahui, NOP adalah nomor identitas objek pajak yang diberikan oleh otoritas pajak pemda sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dengan ketentuan tertentu. NOP perlu diterbitkan untuk jenis pajak yang memerlukan pendaftaran objek pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN