BERITA PAJAK HARI INI

Wah, Eksportir Furnitur Bakal Dapat Insentif

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 September 2019 | 08:59 WIB
Wah, Eksportir Furnitur Bakal Dapat Insentif

Menko Perekonomian Darmin Nasution. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menggodok insentif untuk eksportir produk kayu dan furnitur. Rencana yang disebut-sebut untuk mengambil peluang dari efek perang dagang Amerika Serikat (AS) dan China itu menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (11/9/2019).

Pasar furnitur AS yang selama ini dikuasai China mulai berkurang karena efek perang dagang. Kondisi ini memberi peluang bagi Indonesia untuk masuk. Apalagi, Indonesia belum optimal memanfaatkan pasar AS.

“Kebutuhan impor [furnitur] AS setahun itu kira-kira US$96 miliar. Nah, pertanyaannya, kenapa ekspor furnitur kita, total tapi ini ya, malah turun, sedikit. Enggak banyak tapi turun. Artinya, kita belum bisa memanfaatkan pasar AS yang besar itu,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Oleh karena itu, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah akan menggodok insentif dan kemudahan bagi eksportir produk kayu dan furnitur. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja ekspor yang pada tahun ini turun.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor kayu dan produk kayu pada Januari—Juli 2019 hanya mencapai US$2,21 miliar. Nilai itu mengalami penurunan 13,47% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Padahal, ekspor komoditas nonmigas tumbuh 10,7%.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan, terutama yang sudah go public. Nantinya, dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Peningkatan Perekonomian, pemerintah akan menurunkan tarif menjadi 17%.

Baca Juga:
Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Penghapusan PPN

Berbagai insentif yang akan diberikan untuk ekportir produk kayu dan furnitur antara lain, pertama, penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penjualan kayu. Langkah ini ditempuh setelah mendapatkan keluhan dari para pengusaha.

“Pengolah kayu harus bayar PPN 10%, sehingga pasti dikurangi harganya. Tadi Menperin bilang sedang dibahas dengan Menkeu untuk di-nolkan,” ungkap Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kedua, penyederhanaan proses sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). Selama ini, bagi beberapa pengusaha, proses pengurusan SVLK dinilai cukup banyak dengan harga yang relatif mahal. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan, semua produk kayu kena.

“Padahal yang wajib itu Uni Eropa, Kanada, Australia, dan Inggris. SVLK ada beberapa pengusaha yang usulkan disederhanakan. Udah gitu mahal biayanya. Mengurus SVLK kira-kira Rp20—Rp30 juta. Untuk usaha besar sih tak masalah, kalau kecil dan menengah?” imbuh Darmin.

  • Tidak Diikuti Persyaratan Rumit

Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Samsul Hidayat menilai rencana pemerintah memberlakukan PPh bagi perusahaan terbuka menjadi 17% akan mendorong lebih banyak perusahaan untuk melantai di pasar modal.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

“Insentif ini akan mendorong perusahaan nonpublik menjadi perusahaan publik untuk mencari dana dari masyarakat,” katanya.

Samsul juga mengharapkan agar aturan yang dikeluarkan nantinya tidak diikuti dengan persyaratan yang menyulitkan korporasi. Dia berharap ada insentif lebih bagi para perusahaan go public sebagai bentuk apresiasi terhadap keterbukaan dan kejujuran emiten terhadap kegiatan korporasinya.

  • Persaingan Usaha

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengatakan rencana simplifikasi cukai justru berisiko mengarah pada pemerosotan kekuatan industri berskala kecil. Hal ini juga akan menguntungkan beberapa golongan pebisnis kelas besar.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

“Maka ini yang jadi focus berikutnya. Jadi bukan lagi menuju ke arah yang sifatnya tujuan awal yaitu penerimaan cukai yang optimal, tapi persaingan usaha yang mungkin menjadi tidak sehat setelah ada pemusatan konsentrasi industri,” jelasnya.

  • Laju Reformasi Pajak

Dalam laporan terbarunya bertajuk ‘Tax Policy Reforms 2019’, OECD menyoroti mulai lebih sedikit negara yang telah memperkenalkan paket reformasi pajak komprehensif pada 2019 dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Artinya, laju reformasi pajak melambat.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama berpendapat reformasi perpajakan di Indonesia terus berjalan dan berlangsung sejak lama. Hal ini ditandai dengan adanya tax amnesty, UU keterbukaan informasi, hingga reformasi administrasi melalui core tax system. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses