Menko Perekonomian Darmin Nasution. (foto: Setkab)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menggodok insentif untuk eksportir produk kayu dan furnitur. Rencana yang disebut-sebut untuk mengambil peluang dari efek perang dagang Amerika Serikat (AS) dan China itu menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (11/9/2019).
Pasar furnitur AS yang selama ini dikuasai China mulai berkurang karena efek perang dagang. Kondisi ini memberi peluang bagi Indonesia untuk masuk. Apalagi, Indonesia belum optimal memanfaatkan pasar AS.
“Kebutuhan impor [furnitur] AS setahun itu kira-kira US$96 miliar. Nah, pertanyaannya, kenapa ekspor furnitur kita, total tapi ini ya, malah turun, sedikit. Enggak banyak tapi turun. Artinya, kita belum bisa memanfaatkan pasar AS yang besar itu,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution.
Oleh karena itu, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah akan menggodok insentif dan kemudahan bagi eksportir produk kayu dan furnitur. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja ekspor yang pada tahun ini turun.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor kayu dan produk kayu pada Januari—Juli 2019 hanya mencapai US$2,21 miliar. Nilai itu mengalami penurunan 13,47% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Padahal, ekspor komoditas nonmigas tumbuh 10,7%.
Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan, terutama yang sudah go public. Nantinya, dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Peningkatan Perekonomian, pemerintah akan menurunkan tarif menjadi 17%.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Berbagai insentif yang akan diberikan untuk ekportir produk kayu dan furnitur antara lain, pertama, penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk penjualan kayu. Langkah ini ditempuh setelah mendapatkan keluhan dari para pengusaha.
“Pengolah kayu harus bayar PPN 10%, sehingga pasti dikurangi harganya. Tadi Menperin bilang sedang dibahas dengan Menkeu untuk di-nolkan,” ungkap Menko Perekonomian Darmin Nasution.
Kedua, penyederhanaan proses sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). Selama ini, bagi beberapa pengusaha, proses pengurusan SVLK dinilai cukup banyak dengan harga yang relatif mahal. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan, semua produk kayu kena.
“Padahal yang wajib itu Uni Eropa, Kanada, Australia, dan Inggris. SVLK ada beberapa pengusaha yang usulkan disederhanakan. Udah gitu mahal biayanya. Mengurus SVLK kira-kira Rp20—Rp30 juta. Untuk usaha besar sih tak masalah, kalau kecil dan menengah?” imbuh Darmin.
Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Samsul Hidayat menilai rencana pemerintah memberlakukan PPh bagi perusahaan terbuka menjadi 17% akan mendorong lebih banyak perusahaan untuk melantai di pasar modal.
“Insentif ini akan mendorong perusahaan nonpublik menjadi perusahaan publik untuk mencari dana dari masyarakat,” katanya.
Samsul juga mengharapkan agar aturan yang dikeluarkan nantinya tidak diikuti dengan persyaratan yang menyulitkan korporasi. Dia berharap ada insentif lebih bagi para perusahaan go public sebagai bentuk apresiasi terhadap keterbukaan dan kejujuran emiten terhadap kegiatan korporasinya.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kodrat Wibowo mengatakan rencana simplifikasi cukai justru berisiko mengarah pada pemerosotan kekuatan industri berskala kecil. Hal ini juga akan menguntungkan beberapa golongan pebisnis kelas besar.
“Maka ini yang jadi focus berikutnya. Jadi bukan lagi menuju ke arah yang sifatnya tujuan awal yaitu penerimaan cukai yang optimal, tapi persaingan usaha yang mungkin menjadi tidak sehat setelah ada pemusatan konsentrasi industri,” jelasnya.
Dalam laporan terbarunya bertajuk ‘Tax Policy Reforms 2019’, OECD menyoroti mulai lebih sedikit negara yang telah memperkenalkan paket reformasi pajak komprehensif pada 2019 dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Artinya, laju reformasi pajak melambat.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama berpendapat reformasi perpajakan di Indonesia terus berjalan dan berlangsung sejak lama. Hal ini ditandai dengan adanya tax amnesty, UU keterbukaan informasi, hingga reformasi administrasi melalui core tax system. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.