Ilustrasi Kantor Pusat Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sepanjang 2020 otoritas pajak telah melakukan penelitian atas 55.928 wajib pajak strategis, melampaui target penelitian sebanyak 40.292 wajib pajak strategis.
Penelitian atas wajib pajak strategis ini dilaksanakan melalui penelitian dan penerbitan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).
Tindak lanjut atas SP2DK kepada wajib pajak strategis melalui laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) juga jauh melampaui target.
"Dari total Target Tindak Lanjut tahun 2020 sejumlah 44.080 LHP2DK, telah terbit 74.178 LHP2DK yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam manual indikator kinerja utama (IKU) P4DK WP strategis," tulis DJP pada Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020, dikutip Jumat (12/3/2021).
Khusus atas wajib pajak nonstrategis, DJP mencatat LHP2DK yang diterbitkan mencapai 1.189.092 LHP2DK. Capaian ini jauh melampaui target kuantitas LHP2DK sebanyak 633.541 LHP2DK.
DJP menilai capaian tersebut tergolong baik. Meski demiikian DJP mencatat masih terdapat beberapa unit vertikal di lingkungan DJP yang masih belum mencapai target.
DJP mencatat pada Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, terdapat 4 KPP yang berhasil mencapai atau melampaui target IKU P4DK pada tahun lalu. Pada Kanwil DJP Jakarta Khusus, terdapat 8 KPP yang berhasil melampaui target IKU P4DK.
Meski demikian, masih terdapat beberapa KPP Pratama dan KPP Madya yang belum mampu mencapai target tersebut, dari total 20 KPP Madya, tercatat ada 3 KPP Madya yang tidak mampu mencapai IKU P4DK 100%.
Pada level KPP Pratama, tercatat ada 64 dari 319 KPP Pratama yang belum mampu mencapai target IKU P4DK sebesar 100%. Meski masih terdapat beberapa KPP yang belum mampu mencapai target, IKU P4DK pada 2020 tercatat mencapai 108,78%.
Terdapat beberapa bentuk extra-effort yang menurut DJP berhasil menyokong capaian 2020 ini. Sejak 2020, DJP tercatat telah membuat laporan penelitian awal atas wajib pajak high wealth individual (HWI), ritel, perikanan, logistik, akomodasi, jasa konstruksi, dan yang melakukan aksi korporasi.
Evaluasi dan monitoring dilakukan atas wajib pajak strategis dan atas SP2DK wajib pajak strategis yang belum memiliki LHP2DK. Untuk 2021, DJP akan melanjutkan kinerja ini dengan membuat nota dinas tentang strategi pengawasan wajib pajak 2021. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.