PAJAK DIGITAL

Wah, DJP Sebut MLI Bisa Jadi Sarana Pajaki Ekonomi Digital

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 Januari 2020 | 09:30 WIB
Wah, DJP Sebut MLI Bisa Jadi Sarana Pajaki Ekonomi Digital

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol. (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Multilateral Instrument (MLI) yang sudah diratifikasi Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 disebut dapat menjadi sarana efektif dalam memajaki entitas ekonomi digital.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan MLI dapat dimanfaatkan sebagai sarana dalam memajaki entitas raksasa ekonomi digital macam Netflix, Google dan Amazon dari sisi pajak penghasilan.

"Ke depan cakupan MLI dapat diperluas bila konsensus global atas BEPS Action 1 mengenai Digital Economy telah tercapai pada tahun 2020 ini," katanya kepada DDTCNews, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

John menuturkan resolusi global yang belum tercapai membuat MLI tidak dapat mengakomodasi pengaturan pemajakan atas perusahaan over the top (OTT) yang bisnisnya dilakukan secara elektronik dan lintas batas negara.

Saat ini, MLI telah mengakomodasi empat aksi BEPS dalam menangkal penggerusan basis pajak dan pengalihan laba. Empat aksi BEPS itu adalah BEPS Action 2 tentang menetralisasi hybrid mismatch arrangement.

Kemudian BEPS Action 6 tentang menutup celah penyalahgunaan tax treaty. BEPS Action 7 tentang mencegah penghindaran status Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan BEPS Action 14 tentang penyelesaian sengketa dalam Mutual Agreement Procedure (MAP).

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

"Saat ini MLI telah mengakomodasi BEPS Action 1,6,7 dan 14 terkait dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)," paparnya.

John menambahkan, jika resolusi itu telah tercapai, maka penerapan pajak atas perusahaan digital relatif akan semakin mudah. Pasalnya, kerangka dari implementasi kebijakan sudah tersedia melalui sarana MLI, sehingga aturan tersebut dapat diadopsi secara global dengan cepat.

"Dengan skema MLI maka sinkronisasi dan harmonisasi P3B secara global untuk memerangi penghindaran pajak yang timbul dari transaksi lintas yurisdiksi dapat diwujudkan," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Kamis, 03 Oktober 2024 | 18:13 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

DJP: Implementasi Pilar 1 Butuh Komitmen AS dan China

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:00 WIB INTERNATIONAL TAX CONFERENCE 2024

Pemerintah Ungkap 2 Agenda Penting soal Kerja Sama Pajak Internasional

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN