PAJAK DIGITAL

Wah, DJP Sebut MLI Bisa Jadi Sarana Pajaki Ekonomi Digital

Redaksi DDTCNews | Minggu, 19 Januari 2020 | 09:30 WIB
Wah, DJP Sebut MLI Bisa Jadi Sarana Pajaki Ekonomi Digital

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol. (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Multilateral Instrument (MLI) yang sudah diratifikasi Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 disebut dapat menjadi sarana efektif dalam memajaki entitas ekonomi digital.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan MLI dapat dimanfaatkan sebagai sarana dalam memajaki entitas raksasa ekonomi digital macam Netflix, Google dan Amazon dari sisi pajak penghasilan.

"Ke depan cakupan MLI dapat diperluas bila konsensus global atas BEPS Action 1 mengenai Digital Economy telah tercapai pada tahun 2020 ini," katanya kepada DDTCNews, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

John menuturkan resolusi global yang belum tercapai membuat MLI tidak dapat mengakomodasi pengaturan pemajakan atas perusahaan over the top (OTT) yang bisnisnya dilakukan secara elektronik dan lintas batas negara.

Saat ini, MLI telah mengakomodasi empat aksi BEPS dalam menangkal penggerusan basis pajak dan pengalihan laba. Empat aksi BEPS itu adalah BEPS Action 2 tentang menetralisasi hybrid mismatch arrangement.

Kemudian BEPS Action 6 tentang menutup celah penyalahgunaan tax treaty. BEPS Action 7 tentang mencegah penghindaran status Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan BEPS Action 14 tentang penyelesaian sengketa dalam Mutual Agreement Procedure (MAP).

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

"Saat ini MLI telah mengakomodasi BEPS Action 1,6,7 dan 14 terkait dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)," paparnya.

John menambahkan, jika resolusi itu telah tercapai, maka penerapan pajak atas perusahaan digital relatif akan semakin mudah. Pasalnya, kerangka dari implementasi kebijakan sudah tersedia melalui sarana MLI, sehingga aturan tersebut dapat diadopsi secara global dengan cepat.

"Dengan skema MLI maka sinkronisasi dan harmonisasi P3B secara global untuk memerangi penghindaran pajak yang timbul dari transaksi lintas yurisdiksi dapat diwujudkan," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?