KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Bisa Lebih Gencar Telepon Wajib Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Dian Kurniati | Rabu, 09 November 2022 | 16:07 WIB
Wah! DJP Bisa Lebih Gencar Telepon Wajib Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat panggilan keluar yang dilakukan contact center Kring Pajak, yakni outbound call, mengalami peningkatan signifikan pada tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan layanan outbound call dapat meningkat sesuai dengan kebutuhan DJP. Apalagi, pada tahun ini pemerintah juga mengadakan program pengungkapan sukarela (PPS).

"Dengan adanya PPS bisa juga menyebabkan terjadinya kenaikan jumlah outbound call jika sekiranya nanti masih ditemukan data wajib pajak yang belum melaporkan atau membayar kewajibannya," katanya, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Neilmaldrin mengatakan jumlah outbound call dapat berubah tiap tahun, baik naik maupun turun. Menurutnya, layanan tersebut tergantung pada data dari direktorat teknis terkait atau unit vertikal soal wajib pajak yang perlu dihubungi.

Data inilah yang nantinya bakal dihubungi oleh Kring Pajak untuk masing-masing campaign. Misalnya wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk campaign non-filer, dan/atau data wajib pajak yang belum membayar kewajibannya untuk campaign billing and collection support.

Tanpa menyebut jumlah outbound call yang sudah dilakukan, Neilmaldrin menilai angkanya dapat kembali meningkat tahun ini. Pasalnya, DJP juga akan memanfaatkan layanan tersebut untuk menghubungi wajib pajak peserta PPS yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Mengenai PPS, DJP telah memanfaatkan berbagai saluran komunikasi untuk mendorong wajib pajak memanfaatkan program tersebut. Meski telah berakhir pada 30 Juni 2022, DJP masih harus mengawasi kepatuhan wajib pajak peserta PPS dalam menjalankan komitmennya.

Misalnya, repatriasi harta bersih yang harus direalisasikan paling lambat 30 September 2022 atau 3 bulan sejak PPS berakhir. Apabila komitmen repatriasi tidak dipenuhi hingga batas waktu, ada ancaman sanksi yang bakal dijatuhkan kepada wajib pajak berupa tambahan PPh final.

Selain itu, wajib pajak peserta PPS diberikan waktu merealisasikan komitmen investasinya hingga 30 September 2023. Sanksi berupa tambahan PPh final akan dijatuhkan jika wajib pajak gagal menjalankan komitmennya hingga batas waktu.

Saat ini, DJP tengah menyiapkan dashboard khusus untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam merepatriasi harta bersih yang dideklarasikan melalui PPS. Dashboard tersebut juga dirancang untuk mengawasi komitmen realisasi investasi wajib pajak peserta PPS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?