KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Bisa Lebih Gencar Telepon Wajib Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Dian Kurniati | Rabu, 09 November 2022 | 16:07 WIB
Wah! DJP Bisa Lebih Gencar Telepon Wajib Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat panggilan keluar yang dilakukan contact center Kring Pajak, yakni outbound call, mengalami peningkatan signifikan pada tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan layanan outbound call dapat meningkat sesuai dengan kebutuhan DJP. Apalagi, pada tahun ini pemerintah juga mengadakan program pengungkapan sukarela (PPS).

"Dengan adanya PPS bisa juga menyebabkan terjadinya kenaikan jumlah outbound call jika sekiranya nanti masih ditemukan data wajib pajak yang belum melaporkan atau membayar kewajibannya," katanya, Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Neilmaldrin mengatakan jumlah outbound call dapat berubah tiap tahun, baik naik maupun turun. Menurutnya, layanan tersebut tergantung pada data dari direktorat teknis terkait atau unit vertikal soal wajib pajak yang perlu dihubungi.

Data inilah yang nantinya bakal dihubungi oleh Kring Pajak untuk masing-masing campaign. Misalnya wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk campaign non-filer, dan/atau data wajib pajak yang belum membayar kewajibannya untuk campaign billing and collection support.

Tanpa menyebut jumlah outbound call yang sudah dilakukan, Neilmaldrin menilai angkanya dapat kembali meningkat tahun ini. Pasalnya, DJP juga akan memanfaatkan layanan tersebut untuk menghubungi wajib pajak peserta PPS yang belum menyelesaikan kewajibannya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Mengenai PPS, DJP telah memanfaatkan berbagai saluran komunikasi untuk mendorong wajib pajak memanfaatkan program tersebut. Meski telah berakhir pada 30 Juni 2022, DJP masih harus mengawasi kepatuhan wajib pajak peserta PPS dalam menjalankan komitmennya.

Misalnya, repatriasi harta bersih yang harus direalisasikan paling lambat 30 September 2022 atau 3 bulan sejak PPS berakhir. Apabila komitmen repatriasi tidak dipenuhi hingga batas waktu, ada ancaman sanksi yang bakal dijatuhkan kepada wajib pajak berupa tambahan PPh final.

Selain itu, wajib pajak peserta PPS diberikan waktu merealisasikan komitmen investasinya hingga 30 September 2023. Sanksi berupa tambahan PPh final akan dijatuhkan jika wajib pajak gagal menjalankan komitmennya hingga batas waktu.

Saat ini, DJP tengah menyiapkan dashboard khusus untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam merepatriasi harta bersih yang dideklarasikan melalui PPS. Dashboard tersebut juga dirancang untuk mengawasi komitmen realisasi investasi wajib pajak peserta PPS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN