Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) segera meningkatkan kelengkapan dan akurasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk memperbaiki skor TADAT. TADAT (The Tax Administration Diagnostic Assessment Tool) merupakan instrumen yang dipakai otoritas untuk menilai kesehatan organisasi DJP.
Skor TADAT yang diperoleh DJP pada 2021 masih berada di level C. Topik tersebut mendapat sorotan netizen dalam satu pekan terakhir.
"Demi kualitas tata kelola sistem administrasi DJP, pelayanan kepada WP (wajib pajak), dan kepatuhan WP yang akan tercermin pada skor penilaian TADAT berikutnya, DJP bersama Itjen menyepakati untuk melakukan perbaikan," tulis Itjen Kemenkeu dalam laporannya.
Adapun peningkatan kelengkapan dan akurasi pelaporan SPT dilakukan dengan mengevaluasi variabel compliance risk management (CRM) fungsi pemeriksaan dan pengawasan. Seperti diketahui, DJP memiliki beberapa CRM berdasarkan pada fungsinya.
Adapun CRM merupakan suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh. Proses yang dimaksud meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, serta mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.
Pengelolaan risiko kepatuhan itu dilakukan dengan membuat pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan pada perilaku wajib pajak dan kapasitas sumber daya yang dimiliki.
Apalagi perbaikan yang akan dilakuakn DJP demi mengevaluasi skor TADAT? Simak artikel lengkapnya 'Perbaiki Skor TADAT, DJP Tingkatkan Akurasi Pelaporan SPT'.
Selain soal peningkatan akurasi pelaporan SPT, ada pula ulasan mengenai restitusi bagi wajib pajak orang pribadi, update mengenai perekonomian nasional, hingga mobil listrik yang kini bebas pajak kendaraan.
1. WP OP Lebih Bayar Rp100 Juta Dapat Restitusi Paling Lambat Bulan Depan
DJP berkomitmen untuk memberikan restitusi dipercepat kepada wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta paling lambat pada bulan depan.
Setelah dilakukan penelitian atas kelebihan pembayaran, DJP akan menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan restitusi akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 17D UU KUP sekaligus permintaan rekening kepada wajib pajak paling lambat pada 8 Juni 2023.
"Surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) diterbitkan paling lambat pada tanggal 22 Juni 2023," bunyi Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.
Proyeksi pemerintah yang mematok target pertumbuhan ekonomi 2024 sebesar 5,3% hingga 5,7% dinilai cukup realistis mengingat perekonomian global terus menunjukkan penguatan.
Analis Kebijakan Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Roni Parasian mengatakan target tersebut juga sejalan dengan proyeksi sejumlah lembaga internasional yang memperkirakan pertumbuhan ekonomi global 2024 akan lebih kuat ketimbang tahun ini.
"Sangat mungkin rentang pertumbuhan kita sesuai dengan yang disampaikan pemerintah kepada DPR," katanya dalam acara Nyibir Fiskal di Instagram.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai terbebas dari pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai tahun ini.
Sebagaimana diatur pada Pasal 10 ayat (1) Permendagri 6/2023, pengenaan PKB atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
"[Sementara itu,] pengenaan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB," bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendagri 6/2023.
Dewan Konsultatif Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) Darussalam memandang Pengadilan Pajak seharusnya menjadi pihak ketiga independen yang dapat menengahi wajib pajak dan otoritas pajak dalam suatu sengketa.
Menurutnya, Pengadilan Pajak selaku pihak ketiga harus mampu memandang otoritas pajak dan wajib pajak secara setara di hadapan hukum sembari memberi ruang bagi wajib pajak untuk mencari keadilan dalam suatu sengketa pajak.
"Kalau melihat Pasal 2 UU Pengadilan Pajak itu, dinyatakan secara tegas Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak," katanya dalam acara Regular Tax Discussion.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan melaksanakan switchover CEISA (existing) dan CEISA 4.0 pada akhir pekan ini. DJBC menyatakan kegiatan switchover dilaksanakan terhadap seluruh layanan CEISA. Pengguna jasa pun diminta untuk melakukan antisipasi.
DJBC kemudian mengimbau pengguna jasa untuk tidak mengirimkan dokumen pada jadwal kegiatan switchover sistem. Dalam hal ini, pengguna jasa dapat mengirimkan dokumen sebelum atau setelah jadwalkan switchover sistem.
"Untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran sistem CEISA, kami akan melakukan switchover sistem CEISA," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bracobeacukai. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.