RESTITUSI PAJAK

Wah, DJP Bakal Pakai CRM Buat Jalankan Post Audit Restitusi Dipercepat

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 Februari 2020 | 10:00 WIB
Wah, DJP Bakal Pakai CRM Buat Jalankan Post Audit Restitusi Dipercepat

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mulai menjalankan post audit atas pemberian fasilitas pengembalian pendahuluan pajak atau restitusi dipercepat.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan post audit yang dilakukan untuk memastikan fasilitas fiskal yang diberikan tepat sasaran dan benar-benar membantu pelaku usaha. Sistem compliance risk management (CRM) akan membantu otoritas pajak dalam melakukan audit.

"CRM akan menjadi suatu alat. Jadi, ketika WP [wajib pajak] memperoleh pengembalian pendahuluan maka kita cek ke CRM bagaimana kepatuhannya. Kalau bagus maka mekanisme pemberiannya [restitusi dipercepat] sudah benar,” katanya.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Irawan menjelaskan proses post audit untuk WP yang menikmati fasilitas restitusi dipercepat dengan beberapa kriteria. Pertama, sektor usaha yang jumlah restitusinya besar. Kedua, post audit berdasarkan risiko wajib pajak itu sendiri.

Kedua kriteria tersebut akan dikombinasikan untuk mengukur efektivitas pemberian fasilitas restitusi dipercepat. Dengan demikian, otoritas pajak mendapat hasil yang komprehensif terkait dampak pemberian fasilitas fiskal terhadap sektor usaha.

"Sektor usaha yang dilakukan post audit tidak ada prioritas dan semua kita lakukan. Nanti post audit akan mixed saja mungkin yang besar size usahanya dan berdasarkan tingkat risiko. Namun, ini bukan berarti yang kecil tidak kami cek juga. Kalau kecil tapi banyak dan risikonya tinggi juga kita lakukan [audit]," imbuhnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Seperti diketahui, berdasarkan data Kemenkeu, terdapat empat sektor yang menikmati fasilitas restitusi. Pertama, sektor perdagangan yang hingga akhir Desember 2019 restitusinya tumbuh paling tinggi sebesar 32,4%.

Kedua, sektor usaha konstruksi dan real estat yang restitusinya tumbuh 23,1%. Ketiga, sektor manufaktur yang restitusinya tumbuh 18%. Keempat, sektor pertambangan dengan restitusi yang tumbuh sebesar 11,16% hingga akhir Desember 2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN