RESTITUSI PAJAK

Wah, DJP Bakal Pakai CRM Buat Jalankan Post Audit Restitusi Dipercepat

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 Februari 2020 | 10:00 WIB
Wah, DJP Bakal Pakai CRM Buat Jalankan Post Audit Restitusi Dipercepat

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mulai menjalankan post audit atas pemberian fasilitas pengembalian pendahuluan pajak atau restitusi dipercepat.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan post audit yang dilakukan untuk memastikan fasilitas fiskal yang diberikan tepat sasaran dan benar-benar membantu pelaku usaha. Sistem compliance risk management (CRM) akan membantu otoritas pajak dalam melakukan audit.

"CRM akan menjadi suatu alat. Jadi, ketika WP [wajib pajak] memperoleh pengembalian pendahuluan maka kita cek ke CRM bagaimana kepatuhannya. Kalau bagus maka mekanisme pemberiannya [restitusi dipercepat] sudah benar,” katanya.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Irawan menjelaskan proses post audit untuk WP yang menikmati fasilitas restitusi dipercepat dengan beberapa kriteria. Pertama, sektor usaha yang jumlah restitusinya besar. Kedua, post audit berdasarkan risiko wajib pajak itu sendiri.

Kedua kriteria tersebut akan dikombinasikan untuk mengukur efektivitas pemberian fasilitas restitusi dipercepat. Dengan demikian, otoritas pajak mendapat hasil yang komprehensif terkait dampak pemberian fasilitas fiskal terhadap sektor usaha.

"Sektor usaha yang dilakukan post audit tidak ada prioritas dan semua kita lakukan. Nanti post audit akan mixed saja mungkin yang besar size usahanya dan berdasarkan tingkat risiko. Namun, ini bukan berarti yang kecil tidak kami cek juga. Kalau kecil tapi banyak dan risikonya tinggi juga kita lakukan [audit]," imbuhnya.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Seperti diketahui, berdasarkan data Kemenkeu, terdapat empat sektor yang menikmati fasilitas restitusi. Pertama, sektor perdagangan yang hingga akhir Desember 2019 restitusinya tumbuh paling tinggi sebesar 32,4%.

Kedua, sektor usaha konstruksi dan real estat yang restitusinya tumbuh 23,1%. Ketiga, sektor manufaktur yang restitusinya tumbuh 18%. Keempat, sektor pertambangan dengan restitusi yang tumbuh sebesar 11,16% hingga akhir Desember 2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak