KEBIJAKAN PAJAK

Wah, DJP Ajukan 143 Permintaan Informasi ke PPATK Sepanjang 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Juni 2021 | 10:00 WIB
Wah, DJP Ajukan 143 Permintaan Informasi ke PPATK Sepanjang 2020

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan permintaan informasi dari Ditjen Pajak (DJP) menjadi salah satu yang tertinggi sepanjang tahun lalu.

Berdasarkan Laporan Tahunan PPATK 2020, DJP telah mengajukan 143 permintaan informasi per Desember 2020. Jumlah permintaan tersebut hanya kalah dari permintaan informasi yang diajukan Polri sebanyak 242 permintaan.

Kemudian, Kejaksaan Agung mengajukan permintaan informasi sebanyak 60 kali dan KPK sebanyak 47 permintaan informasi kepada PPATK. Sisanya, Ditjen Bea Cukai sebanyak 7 permintaan informasi dan Badan Narkotika Nasional sebanyak 4 permintaan informasi.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

"Total permintaan informasi mencapai 503 permintaan," sebut PPATK dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Senin (28/6/2021).

Sejalan dengan itu, PPATK juga telah menghasilkan 523 hasil analisis, 457 informasi dan 25 hasil pemeriksaan sepanjang tahun lalu. Kinerja hasil analisis dan informasi PPATK tersebut berbanding lurus dengan permintaan informasi dari aparat penegak hukum.

Hasil analisis pada bidang tindak pidana korupsi mencapai 206 hasil analisis. Disusul, hasil analisis bidang perpajakan mencapai 126 hasil, pada bidang pendanaan terorisme sebanyak 39 hasil dan bidang narkotika sebanyak 30 hasil analisis.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

"Keseluruhan produk PPATK tersebut telah didiseminasikan kepada penegak hukum terkait untuk ditindaklanjuti," kata PPATK.

Dukungan PPATK dalam mendukung penerimaan negara melalui penyampaian data dan informasi kepada DJP periode 2013-2019 telah menghasilkan kontribusi penerimaan negara Rp8,2 triliun. Lalu, PNBP dari tindak pidana bidang perpajakan mencapai Rp784 miliar.

"Potensi penerimaan negara dari hasil analisis yang disampaikan PPATK ke DJP pada 2020 mencapai Rp1,6 triliun," ujar PPATK. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP