KEBIJAKAN PAJAK

Wah, DJP Ajukan 143 Permintaan Informasi ke PPATK Sepanjang 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Juni 2021 | 10:00 WIB
Wah, DJP Ajukan 143 Permintaan Informasi ke PPATK Sepanjang 2020

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan permintaan informasi dari Ditjen Pajak (DJP) menjadi salah satu yang tertinggi sepanjang tahun lalu.

Berdasarkan Laporan Tahunan PPATK 2020, DJP telah mengajukan 143 permintaan informasi per Desember 2020. Jumlah permintaan tersebut hanya kalah dari permintaan informasi yang diajukan Polri sebanyak 242 permintaan.

Kemudian, Kejaksaan Agung mengajukan permintaan informasi sebanyak 60 kali dan KPK sebanyak 47 permintaan informasi kepada PPATK. Sisanya, Ditjen Bea Cukai sebanyak 7 permintaan informasi dan Badan Narkotika Nasional sebanyak 4 permintaan informasi.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Total permintaan informasi mencapai 503 permintaan," sebut PPATK dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Senin (28/6/2021).

Sejalan dengan itu, PPATK juga telah menghasilkan 523 hasil analisis, 457 informasi dan 25 hasil pemeriksaan sepanjang tahun lalu. Kinerja hasil analisis dan informasi PPATK tersebut berbanding lurus dengan permintaan informasi dari aparat penegak hukum.

Hasil analisis pada bidang tindak pidana korupsi mencapai 206 hasil analisis. Disusul, hasil analisis bidang perpajakan mencapai 126 hasil, pada bidang pendanaan terorisme sebanyak 39 hasil dan bidang narkotika sebanyak 30 hasil analisis.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Keseluruhan produk PPATK tersebut telah didiseminasikan kepada penegak hukum terkait untuk ditindaklanjuti," kata PPATK.

Dukungan PPATK dalam mendukung penerimaan negara melalui penyampaian data dan informasi kepada DJP periode 2013-2019 telah menghasilkan kontribusi penerimaan negara Rp8,2 triliun. Lalu, PNBP dari tindak pidana bidang perpajakan mencapai Rp784 miliar.

"Potensi penerimaan negara dari hasil analisis yang disampaikan PPATK ke DJP pada 2020 mencapai Rp1,6 triliun," ujar PPATK. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?