KEBIJAKAN PAJAK

Wah, DJP Ajukan 143 Permintaan Informasi ke PPATK Sepanjang 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Juni 2021 | 10:00 WIB
Wah, DJP Ajukan 143 Permintaan Informasi ke PPATK Sepanjang 2020

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan permintaan informasi dari Ditjen Pajak (DJP) menjadi salah satu yang tertinggi sepanjang tahun lalu.

Berdasarkan Laporan Tahunan PPATK 2020, DJP telah mengajukan 143 permintaan informasi per Desember 2020. Jumlah permintaan tersebut hanya kalah dari permintaan informasi yang diajukan Polri sebanyak 242 permintaan.

Kemudian, Kejaksaan Agung mengajukan permintaan informasi sebanyak 60 kali dan KPK sebanyak 47 permintaan informasi kepada PPATK. Sisanya, Ditjen Bea Cukai sebanyak 7 permintaan informasi dan Badan Narkotika Nasional sebanyak 4 permintaan informasi.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Total permintaan informasi mencapai 503 permintaan," sebut PPATK dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Senin (28/6/2021).

Sejalan dengan itu, PPATK juga telah menghasilkan 523 hasil analisis, 457 informasi dan 25 hasil pemeriksaan sepanjang tahun lalu. Kinerja hasil analisis dan informasi PPATK tersebut berbanding lurus dengan permintaan informasi dari aparat penegak hukum.

Hasil analisis pada bidang tindak pidana korupsi mencapai 206 hasil analisis. Disusul, hasil analisis bidang perpajakan mencapai 126 hasil, pada bidang pendanaan terorisme sebanyak 39 hasil dan bidang narkotika sebanyak 30 hasil analisis.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Keseluruhan produk PPATK tersebut telah didiseminasikan kepada penegak hukum terkait untuk ditindaklanjuti," kata PPATK.

Dukungan PPATK dalam mendukung penerimaan negara melalui penyampaian data dan informasi kepada DJP periode 2013-2019 telah menghasilkan kontribusi penerimaan negara Rp8,2 triliun. Lalu, PNBP dari tindak pidana bidang perpajakan mencapai Rp784 miliar.

"Potensi penerimaan negara dari hasil analisis yang disampaikan PPATK ke DJP pada 2020 mencapai Rp1,6 triliun," ujar PPATK. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN