ADMINISTRASI PAJAK

Wah! Coretax Mungkinkan DJP Terima dan Kirim Data AEOI Secara Otomatis

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Juni 2022 | 18:00 WIB
Wah! Coretax Mungkinkan DJP Terima dan Kirim Data AEOI Secara Otomatis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system akan meningkatkan kapabilitas Ditjen Pajak (DJP) dalam mengelola data automatic exchange of information (AEOI).

Ketika coretax administration system diluncurkan pada 2023, penerimaan dan pengiriman informasi keuangan melalui AEOI akan dilaksanakan secara otomatis.

"Saat ini DJP sedang mengembangkan sistem inti administrasi perpajakan yang akan merancang ulang proses bisnis perpajakan menuju fungsi yang integratif. AEOI merupakan salah satu proses bisnis yang akan diintegrasikan ke dalam sistem tersebut," ujar Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama, dikutip Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Automasi penerimaan dan pengiriman data AEOI diharapkan dapat meningkatkan kelancaran pertukaran data dan informasi secara signifikan.

Seperti diketahui, yurisdiksi-yurisdiksi partisipan AEOI salin mempertukarkan data aset keuangan untuk mendeteksi dan mencegah praktik penghindaran pajak. Indonesia tercatat telah mempertukarkan data dan informasi keuangan melalui AEOI sejak 2018.

Setelah mendapatkan data dan informasi keuangan dari yurisdiksi mitra, yurisdiksi perlu mengolah data tersebut agar dapat digunakan untuk menindak praktik penghindaran pajak.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"AEOI bukan hanya tentang mengumpulkan data dan meletakkannya di rak saja, melainkan tentang memanfaatkan data tersebut untuk memberantas penghindaran pajak," ujar Tax Policy Advisor dari Global Forum Raynald Vial.

Guna meningkatkan kapabilitas pegawai DJP dalam memanfaatkan data AEOI, DJP bersama gence Française de Développement (AFD) mengadakan lokakarya implementasi AEOI.

Lokakarya diharapkan memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai peran AEOI untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta strategi dalam mengawasi kepatuhan lembaga keuangan pelapor. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?