KEBIJAKAN PAJAK

Wah! BRIN Bisa Endorse Pengusaha Agar Dapat Fasilitas Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Mei 2023 | 10:00 WIB
Wah! BRIN Bisa Endorse Pengusaha Agar Dapat Fasilitas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan siap mendukung pengusaha memperoleh fasilitas pajak yang berkaitan dengan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Deputi Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN Agus Haryono mengatakan pengusaha sebagai lembaga riset nonpemerintah dapat memperoleh fasilitas supertax deduction. Dalam hal ini, pengusaha harus melakukan registrasi dulu di aplikasi Sistem Registrasi Lembaga Riset (Sebaris).

"Ada fasilitasi untuk supertax deduction yang harus mendapatkan rekomendasi dari BRIN. Nomor registrasi itu penting untuk bisa menjadi pintu masuk mendapatkan fasilitasi tersebut," katanya, dikutip pada Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Agus mengatakan Sebaris merupakan kegiatan registrasi lembaga riset di luar BRIN untuk memperoleh nomor identitas lembaga sehingga diketahui jumlah, sebaran, dan kompetensi serta kualitas lembaga riset. Melalui registrasi lembaga riset, BRIN akan mengetahui potensi riset dan inovasi nasional, baik dari sisi infrastruktur, sumber daya manusia, dan juga pendanaan.

Registrasi Sebaris dapat diakses secara online melalui https://sebaris.brin.go.id. Terdapat 2 formulir yang harus diisi, yakni profil lembaga riset serta data mengenai belanja/biaya riset dan SDM.

Dia menjelaskan registrasi pada Sebaris bakal menjadi pintu masuk bagi pengusaha untuk dapat berinteraksi dengan BRIN. Apabila memenuhi kriteria, BRIN pun bisa memberikan rekomendasi agar pengusaha memperoleh fasilitas supertax deduction yang dikelola sistem Online Single Submission.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

PMK 153/2020 telah mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka. Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Selain supertax deduction, Agus menyatakan perusahaan yang melakukan registrasi di Sebaris juga dapat menikmati sejumlah keuntungan termasuk mengakses fasilitas infrastruktur riset dan mendapat fasilitas pendanaan yang ada di BRIN.

"Pendanaan di BRIN itu banyak sekali skemanya, yang bisa diakses tidak hanya oleh para peneliti di perguruan tinggi tapi juga industri," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra