KEBIJAKAN PAJAK

Wah! BRIN Bisa Endorse Pengusaha Agar Dapat Fasilitas Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Mei 2023 | 10:00 WIB
Wah! BRIN Bisa Endorse Pengusaha Agar Dapat Fasilitas Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyatakan siap mendukung pengusaha memperoleh fasilitas pajak yang berkaitan dengan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Deputi Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN Agus Haryono mengatakan pengusaha sebagai lembaga riset nonpemerintah dapat memperoleh fasilitas supertax deduction. Dalam hal ini, pengusaha harus melakukan registrasi dulu di aplikasi Sistem Registrasi Lembaga Riset (Sebaris).

"Ada fasilitasi untuk supertax deduction yang harus mendapatkan rekomendasi dari BRIN. Nomor registrasi itu penting untuk bisa menjadi pintu masuk mendapatkan fasilitasi tersebut," katanya, dikutip pada Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Agus mengatakan Sebaris merupakan kegiatan registrasi lembaga riset di luar BRIN untuk memperoleh nomor identitas lembaga sehingga diketahui jumlah, sebaran, dan kompetensi serta kualitas lembaga riset. Melalui registrasi lembaga riset, BRIN akan mengetahui potensi riset dan inovasi nasional, baik dari sisi infrastruktur, sumber daya manusia, dan juga pendanaan.

Registrasi Sebaris dapat diakses secara online melalui https://sebaris.brin.go.id. Terdapat 2 formulir yang harus diisi, yakni profil lembaga riset serta data mengenai belanja/biaya riset dan SDM.

Dia menjelaskan registrasi pada Sebaris bakal menjadi pintu masuk bagi pengusaha untuk dapat berinteraksi dengan BRIN. Apabila memenuhi kriteria, BRIN pun bisa memberikan rekomendasi agar pengusaha memperoleh fasilitas supertax deduction yang dikelola sistem Online Single Submission.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

PMK 153/2020 telah mengatur wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. Pengurangan ini terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil dan tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka. Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Selain supertax deduction, Agus menyatakan perusahaan yang melakukan registrasi di Sebaris juga dapat menikmati sejumlah keuntungan termasuk mengakses fasilitas infrastruktur riset dan mendapat fasilitas pendanaan yang ada di BRIN.

"Pendanaan di BRIN itu banyak sekali skemanya, yang bisa diakses tidak hanya oleh para peneliti di perguruan tinggi tapi juga industri," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan