ASIAN GAMES 2018

Wah, Bonus Peraih Medali Tanpa Potongan Pajak?

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 28 Agustus 2018 | 14:47 WIB
Wah, Bonus Peraih Medali Tanpa Potongan Pajak?

Klasemen sementara Asian Games, Selasa (28/8/2018) pukul 14.30 WIB. (DDTCNews - en.asiangames2018.id)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam klasemen sementara Asian Games, Indonesia berada di posisi ke-4 dengan jumlah raihan 68 medali. Tidak mengherankan jika janji pemberian bonus oleh pemerintah kepada para atlet kembali digaungkan.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku akan memberikan bonus. Pemerintah mempersiapkan bonus Rp1,5 miliar untuk satu medali emas single, Rp1 miliar per atlet untuk medali emas double,dan Rp800-Rp900 juta untuk medali emas beregu.

Dari 68 medali yang diraih hingga saat ini, sekitar 23 merupakan medali emas, 17 medali perak, dan 28 medali perunggu tersebut. Imam mengaku juga mempersiapkan bonus bagi peraih medali perak dan perunggu serta untuk pelatih dan asisten pelatih.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Menpora menjanjikan waktu pencairan bonus bersamaan dengan pemberian apresiasi pada atlet yang akan berjuang di Asian Para Games 2018. Asian Para Games 2018 merupakan pesta olahraga untuk masyarakat difabel tingkat Asia pada 6-13 Oktober di Jakarta.

Tidak tanggung-tanggung, Imam menegaskan bonus yang akan diberikan oleh pemerintah akan sepenuhnya diterima para atlet peraih medali, tanpa potongan pajak.

“Kami hitung dengan detail dan semua bonus akan diserahkan ke rekening masing-masing atlet tanpa dipotong pajak,” katanya dalam konferensi pers di Main Press Center (MPC), Jakarta Convention Center, seperti dikutip pada Selasa (28/8/2018).

Tanpa menjabarkan dengan detail terkait kebijakan pemberian bonus tanpa pajak itu, Imam mengaku juga akan memberikan rumah. Hadiah rumah ini akan disiapkan oleh Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat. Selain itu, akan ada pengangkatan sebagai aparatur sipil negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar