KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wah, BKN Sudah Terbitkan 8.019 Pertek Nomor Induk PPPK

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Januari 2021 | 13:19 WIB
Wah, BKN Sudah Terbitkan 8.019 Pertek Nomor Induk PPPK

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan telah menetapkan 8.019 persetujuan teknis nomor induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang mengikuti seleksi pada 2019.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan usulan yang sedang dalam proses penetapan nomor induk PPPK 2019 hingga 16 Januari 2021 untuk formasi guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian mencapai 30.714 usulan.

"Jumlah 30.714 usul masuk penetapan nomor induk PPPK 2019 ini meliputi 21.767 usul masuk untuk formasi guru, 7.825 usul masuk untuk penyuluh pertanian, dan 1.122 usul masuk untuk tenaga kesehatan," katanya dalam laman resmi BKN, dikutip Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selain memproses penetapan nomor induk PPPK 2019, BKN juga sedang menyiapkan rekrutmen 1 juta guru dengan status PPPK tahun 2021. Rekrutmen dilaksanakan BKN bersama Kemenpan-RB dan Kemendikbud.

Penetapan formasi kebutuhan PPPK guru akan dilaksanakan oleh Kemenpan-RB. Setelah Kemenpan-RB menetapkan kebutuhan guru, proses pendaftaran akan dilakukan oleh BKN melalui sistem seleksi calon aparatur sipil negara PPPK (SSCASN-P3K). Selanjutnya, proses seleksi guru akan dilakukan oleh Kemendikbud.

Sementara itu. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyato memastikan format nomor induk PPPK akan sesuai dengan Peraturan BKN No. 1/2019 terkait dengan petunjuk teknis pengadaan PPPK.

"PPPK tidak bisa diberhentikan dengan sembarangan karena untuk mendapatkan nomor induk ini mekanismenya sudah sesuai dengan UU ASN," ujar Aris. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?