KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wah, BKN Sudah Terbitkan 8.019 Pertek Nomor Induk PPPK

Muhamad Wildan | Selasa, 19 Januari 2021 | 13:19 WIB
Wah, BKN Sudah Terbitkan 8.019 Pertek Nomor Induk PPPK

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan telah menetapkan 8.019 persetujuan teknis nomor induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang mengikuti seleksi pada 2019.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan usulan yang sedang dalam proses penetapan nomor induk PPPK 2019 hingga 16 Januari 2021 untuk formasi guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian mencapai 30.714 usulan.

"Jumlah 30.714 usul masuk penetapan nomor induk PPPK 2019 ini meliputi 21.767 usul masuk untuk formasi guru, 7.825 usul masuk untuk penyuluh pertanian, dan 1.122 usul masuk untuk tenaga kesehatan," katanya dalam laman resmi BKN, dikutip Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain memproses penetapan nomor induk PPPK 2019, BKN juga sedang menyiapkan rekrutmen 1 juta guru dengan status PPPK tahun 2021. Rekrutmen dilaksanakan BKN bersama Kemenpan-RB dan Kemendikbud.

Penetapan formasi kebutuhan PPPK guru akan dilaksanakan oleh Kemenpan-RB. Setelah Kemenpan-RB menetapkan kebutuhan guru, proses pendaftaran akan dilakukan oleh BKN melalui sistem seleksi calon aparatur sipil negara PPPK (SSCASN-P3K). Selanjutnya, proses seleksi guru akan dilakukan oleh Kemendikbud.

Sementara itu. Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyato memastikan format nomor induk PPPK akan sesuai dengan Peraturan BKN No. 1/2019 terkait dengan petunjuk teknis pengadaan PPPK.

"PPPK tidak bisa diberhentikan dengan sembarangan karena untuk mendapatkan nomor induk ini mekanismenya sudah sesuai dengan UU ASN," ujar Aris. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN