KEBIJAKAN MONETER

Wah, BI Pangkas Lagi Suku Bunga Acuannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 September 2019 | 14:58 WIB
Wah, BI Pangkas Lagi Suku Bunga Acuannya

Konferensi pers hasil RDG BI. (foto: BI)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) melanjutkan pelonggaran kebijakan moneter yang sudah diambil beberapa bulan terakhir. Suku bunga acuan turun menjadi 5,25%.

Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 18—19 September 2019 memutuskan untuk memangkas BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 5,25%. Selain itu, suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility juga turun 25 bps masing-masing menjadi 4,50% dan 6,00%.

“Sebagai langkah pre-emptive untuk mendorong momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah kondisi ekonomi global yang melambat,” demikian pernyataan BI dalam keterangan resmi, Kamis (19/9/2019).

Baca Juga:
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Kebijakan yang ditempuh otoritas moneter tersebut dinilai konsisten dengan proyeksi inflasi yang tetap rendah di bawah titik tengah sasaran. Selain itu, imbal hasil investasi aset keuangan domestik pada saat ini masih tetap menarik.

Untuk memperkuat bauran kebijakan dalam mendorong momentum pertumbuhan ekonomi, BI melakukan relaksasi kebijakan makroprudensial untuk meningkatkan kapasitas penyaluran kredit perbankan dan mendorong permintaan kredit pelaku usaha.

Pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)/RIM Syariah disempurnakan dengan menambahkan komponen pinjaman/pembiayaan yang diterima bank, sebagai komponen sumber pendanaan bank dalam perhitungan RIM/RIM Syariah.

Baca Juga:
Jaga Inflasi Terkendali, BI Putuskan Suku Bunga Acuan Tetap 6 Persen

BI juga melakukan pelonggaran rasio Loan to Value / Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan properti sebesar 5%, uang muka untuk kendaraan bermotor pada kisaran 5 sampai 10%.

Selain itu, otoritas juga memberikan tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan uang muka untuk kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5%.

“Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak 2 Desember 2019. Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran dan pendalaman pasar keuangan terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi,” imbuh BI. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN