KEBIJAKAN MONETER

Wah, BI Pangkas Lagi Suku Bunga Acuannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 September 2019 | 14:58 WIB
Wah, BI Pangkas Lagi Suku Bunga Acuannya

Konferensi pers hasil RDG BI. (foto: BI)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) melanjutkan pelonggaran kebijakan moneter yang sudah diambil beberapa bulan terakhir. Suku bunga acuan turun menjadi 5,25%.

Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 18—19 September 2019 memutuskan untuk memangkas BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 5,25%. Selain itu, suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility juga turun 25 bps masing-masing menjadi 4,50% dan 6,00%.

“Sebagai langkah pre-emptive untuk mendorong momentum pertumbuhan ekonomi domestik di tengah kondisi ekonomi global yang melambat,” demikian pernyataan BI dalam keterangan resmi, Kamis (19/9/2019).

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Kebijakan yang ditempuh otoritas moneter tersebut dinilai konsisten dengan proyeksi inflasi yang tetap rendah di bawah titik tengah sasaran. Selain itu, imbal hasil investasi aset keuangan domestik pada saat ini masih tetap menarik.

Untuk memperkuat bauran kebijakan dalam mendorong momentum pertumbuhan ekonomi, BI melakukan relaksasi kebijakan makroprudensial untuk meningkatkan kapasitas penyaluran kredit perbankan dan mendorong permintaan kredit pelaku usaha.

Pengaturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)/RIM Syariah disempurnakan dengan menambahkan komponen pinjaman/pembiayaan yang diterima bank, sebagai komponen sumber pendanaan bank dalam perhitungan RIM/RIM Syariah.

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

BI juga melakukan pelonggaran rasio Loan to Value / Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan properti sebesar 5%, uang muka untuk kendaraan bermotor pada kisaran 5 sampai 10%.

Selain itu, otoritas juga memberikan tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan uang muka untuk kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5%.

“Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak 2 Desember 2019. Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran dan pendalaman pasar keuangan terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi,” imbuh BI. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra