PMK 80/2019

Wah, Bea Cukai Pakai Virtual Account untuk Pengawasan Lintas Batas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Mei 2019 | 18:17 WIB
Wah, Bea Cukai Pakai Virtual Account untuk Pengawasan Lintas Batas

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal menerbitkan regulasi baru terkait impor dan ekspor barang yang dibawa oleh pelintas batas. Ketentuan ini juga mengatur tentang pemberian pembebasan bea masuk barang yang dibawa oleh pelintas batas.

Regulasi tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.04/2019. Beleid yang berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan – 21 Mei 2019 – ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan No.188/PMK.04/2010.

“Sejalan dengan upaya mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat di daerah perbatasan, perlu melaksanakan modernisasi pengawasan terhadap lalu lintas barang di perbatasan dan peningkatan layanan kebapeanan di perbatasan,” demikian bunyi penggalan bagian pertimbangan beleid itu, seperti dikutip pada Rabu (29/5/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sebagai bentuk modernisasi pengawasan, otoritas mengguanakan virtual account. Virtual account, seperti yang disebutkan dalam beleid itu, merupakan akses yang diberikan kepada pelintas batas untuk dapat berhubungan dengan sistem komputer pelayanan (SKP) melalui verifikasi biometri terhadap bagian tubuh tertentu pelintas batas, seperti wajah, mata, atau sidik jari.

Virtual account ini diberikan saat permohonan untuk memiliki kartu identitas lintas batas (KILB) disetujui. Seperti diketahui, kepemilikan KILB menjadi syarat setiap pelintas batas yang membawa barang impor melalui pos pengawas lintas batas (PPLB).

KLIB sendiri menjadi suatu penanda bagi pelintas batas untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa oleh pelintas batas. Adapun permohonan KLB disampaikan melalui sistem komputer pelayanan (SKP) – sistem komputer yang digunakan untuk pengawasan dan pelayanan kepabeanan –.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Atas permohonan yang diajukan, kepala kantor pabean melakukan penelitian melalui wawancara dengan pelintas batas dan/atau meminta pelintas batas memperlihatkan dokumen pendukung. Jika disetujui, virtual account KILB diberikan paling lama satu hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.

“Dalam hal virtual account KILB … belum diterapkan atau mengalami gangguan, kepala kantor pabean memberikan hard copy KILB kepada pelintas batas,” demikian bunyi pasal 6 ayat (4) beleid tersebut.

Adapun masa berlaku virtual account KILB atau hard copy KILB sesuai dengan masa berlaku pas lintas batas – jika masa berlaku pas lintas batas kurang dari setahun – atau setahun terhitung sejak tanggal diterbitkan – jika masa berlaku pas lintas batas lebih dari setahun –.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Pas lintas batas berbentuk kartu atau buku yang berfungsi sebagai bukti identitas diri penduduk daerah perbatasan sebagai dokumen perjalanan pengganti paspor dan visa untuk melakukan lintas batas tradisional pada daerah perbatasan antara NKRI dengan negara tetangga.

“Perpanjangan virtual account KILB dan hard copy KILB dapat diberikan dengan mempertimbangkan masa berlaku pas lintas batas,” demikian bunyi pasal 6 ayat (7).

Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, masih sesuai amanat dalam beleid tersebut, penyampaian permohonan untuk mendapatkan KILB dan lampiran dokumen bisa dilakukan secara manual dengan tulisan di atas formulir, melalui media penyampaian data elektronik, atau melalui surat elektronik. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?