Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal menerbitkan regulasi baru terkait impor dan ekspor barang yang dibawa oleh pelintas batas. Ketentuan ini juga mengatur tentang pemberian pembebasan bea masuk barang yang dibawa oleh pelintas batas.
Regulasi tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan No. 80/PMK.04/2019. Beleid yang berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan – 21 Mei 2019 – ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan No.188/PMK.04/2010.
“Sejalan dengan upaya mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat di daerah perbatasan, perlu melaksanakan modernisasi pengawasan terhadap lalu lintas barang di perbatasan dan peningkatan layanan kebapeanan di perbatasan,” demikian bunyi penggalan bagian pertimbangan beleid itu, seperti dikutip pada Rabu (29/5/2019).
Sebagai bentuk modernisasi pengawasan, otoritas mengguanakan virtual account. Virtual account, seperti yang disebutkan dalam beleid itu, merupakan akses yang diberikan kepada pelintas batas untuk dapat berhubungan dengan sistem komputer pelayanan (SKP) melalui verifikasi biometri terhadap bagian tubuh tertentu pelintas batas, seperti wajah, mata, atau sidik jari.
Virtual account ini diberikan saat permohonan untuk memiliki kartu identitas lintas batas (KILB) disetujui. Seperti diketahui, kepemilikan KILB menjadi syarat setiap pelintas batas yang membawa barang impor melalui pos pengawas lintas batas (PPLB).
KLIB sendiri menjadi suatu penanda bagi pelintas batas untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas barang yang dibawa oleh pelintas batas. Adapun permohonan KLB disampaikan melalui sistem komputer pelayanan (SKP) – sistem komputer yang digunakan untuk pengawasan dan pelayanan kepabeanan –.
Atas permohonan yang diajukan, kepala kantor pabean melakukan penelitian melalui wawancara dengan pelintas batas dan/atau meminta pelintas batas memperlihatkan dokumen pendukung. Jika disetujui, virtual account KILB diberikan paling lama satu hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap.
“Dalam hal virtual account KILB … belum diterapkan atau mengalami gangguan, kepala kantor pabean memberikan hard copy KILB kepada pelintas batas,” demikian bunyi pasal 6 ayat (4) beleid tersebut.
Adapun masa berlaku virtual account KILB atau hard copy KILB sesuai dengan masa berlaku pas lintas batas – jika masa berlaku pas lintas batas kurang dari setahun – atau setahun terhitung sejak tanggal diterbitkan – jika masa berlaku pas lintas batas lebih dari setahun –.
Pas lintas batas berbentuk kartu atau buku yang berfungsi sebagai bukti identitas diri penduduk daerah perbatasan sebagai dokumen perjalanan pengganti paspor dan visa untuk melakukan lintas batas tradisional pada daerah perbatasan antara NKRI dengan negara tetangga.
“Perpanjangan virtual account KILB dan hard copy KILB dapat diberikan dengan mempertimbangkan masa berlaku pas lintas batas,” demikian bunyi pasal 6 ayat (7).
Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, masih sesuai amanat dalam beleid tersebut, penyampaian permohonan untuk mendapatkan KILB dan lampiran dokumen bisa dilakukan secara manual dengan tulisan di atas formulir, melalui media penyampaian data elektronik, atau melalui surat elektronik. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.