PENEGAKAN HUKUM

Wah! Bea Cukai Gagalkan Ekspor Benih Lobster Rp5,3 Miliar ke Singapura

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Wah! Bea Cukai Gagalkan Ekspor Benih Lobster Rp5,3 Miliar ke Singapura

Ilustrasi. Peternak menunjukkan telur lobster air tawar (Cherax quadricarinatus) yang dibudidayakan di Bandara Lobster, Kelurahan Tegallega, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/7/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Tim Gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Angkasa Pura II dan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I gagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster.

Benih bening lobster senilai Rp5,3 miliar tersebut diselundupkan melalui barang bawaan penumpang tujuan Singapura. Atas penindakan tersebut, seorang tersangka berinisial DP ditangkap petugas dengan barang bukti sebuah koper berisikan 34.222 ekor benih bening lobster.

"Tim gabungan mendalami informasi yang diterima pada tanggal 28 Juli 2023. Diketahui bahwa akan ada pengiriman baby lobster melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta oleh seorang penumpang dalam barang bawaannya," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Bea Cukai bersama Angkasa Pura II dan BBKIPM Jakarta I dengan menganalisis dan mendalami data dan informasi keberangkatan penumpang ke luar negeri.

Tim gabungan pun mencurigai seorang penumpang pria berinisial DP (25) asal Sumatera Utara yang akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK-SIN dengan maskapai Singapore Airlines (SQ-951).

DP rencananya akan berangkat pada 28 Juli 2023 pukul 05.25 WIB dengan barang bawaan penumpang keluar negeri sebagai modus menyelundupkan barang larangan ekspor tersebut.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

DP diketahui melakukan check in dan drop bagasi pada pukul 03.19 WIB pagi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta yang kemudian atas barang bawaan bagasinya dilakukan pemeriksaan X-Ray.

Dari hasil pemeriksaan, petugas tim gabungan mendapati kejanggalan atas hasil citra image barang bawaan bagasi DP dan diduga koper miliknya berisikan benih bening lobster sehingga atas dasar tersebut dilakukan pengamanan terhadap DP. Dia pun dibawa ke Posko Bea Cukai Terminal 3 Keberangkatan Internasional untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Petugas langsung melakukan penindakan dan pemeriksaan atas barang bawaan bagasi DP di hadapannya dengan turut disaksikan pihak Aviation Security dan pihak groundhandling, yaitu PT JAS," kata Gatot.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Dari pemeriksaan bersama, DP kedapatan menyimpan 36 bungkus berisikan benih lobster sebanyak 34.222 ekor dengan rincian 6 bungkus berisikan 4.222 ekor benih bening lobster jenis mutiara dan 30 bungkus berisikan 30.000 benih bening lobster jenis pasir.

DP mengaku bahwa benih lobster tersebut didapatkan dari seseorang berinisial M yang memerintahkannya untuk membawa ke Singapura dengan iming-iming imbalan senilai Rp10 miliar.

Sebagai informasi, benih lobster merupakan komoditas yang dilarang ekspornya sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 17/2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

"Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi, juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya," imbuh Gatot.

Atas penindakan tersebut, kemudian tersangka DP diamankan ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka DP diduga melanggar pasal 102A UU 17/2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, terhadap barang bukti telah dilakukan pencacahan dan pelepasliaran bersama BBKIPM di Pantai Carita, Pandeglang pada 29 Juli 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP